Kuasa tanpa Batas

Kuasa tanpa Batas

Khairul Fahmi  ;   Dosen hukum tata negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 1-2/PUU XII/2014 terkait dengan pengujian Undang-Undang No 4/2014 memaksa para pegiat ketatanegaraan berpikir ulang tentang tatanan pembagian dan pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam UUD 1945. Bagaimana tidak? Putusan MK dalam mengadili perkara menyangkut dirinya sendiri telah mengganggu nalar hukum yang wajar. MK tidak saja memeriksa dan memutus materi muatan Undang-Undang MK terkait kelembagaan, tetapi juga norma yang berhubungan dengan pribadi hakim konstitusi. Kondisi itu seakan menjadi alasan pembenar untuk kembali mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan proses peradilan tidak terikat pada asas nemo iudex in causa sua?

Melalui pengujian UU MK selama ini, MK sebetulnya telah menegaskan ketidaktundukan mereka pada pemberlakuan asas `seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri' itu. Bila keyakinan demikian digunakan untuk membentengi MK dari upaya pengerdilan kewenangan melalui pembentukan atau perubahan UU MK, langkah tersebut tentu sah adanya. Namun, jika keyakinan yang sama juga digunakan untuk memeriksa dan menguji norma terkait dengan pembatasan dan pengawasan hakim konstitusi, alasan itu menjadi kehilangan alasan pembenar.

Kepentingan kelembagaan dan keperluan pribadi hakim merupakan dua hal yang berbeda sehingga asas yang ada juga harus diterapkan secara berbeda. Dalam konteks ini, benar apa yang dikatakan Saldi Isra (Kompas, 24/4), penerapan asas nemo iudex in causa sua mesti dengan pemilahan. Sepanjang menyangkut kepentingan pribadi, hakim mesti menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili. Hal itu ditujukan untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih kepentingan individu hakim atas perkara yang diajukan kepadanya.

Konstruksi demikian relevan dengan maksud norma Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman diletakkan dalam konteks tidak satu pun dari kekuasaan yang ada dapat mencampuri tugas-tugas penegakan hukum dan keadilan yang dilakukan. Kekuasaan mana pun di luar kekuasaan kehakiman tidak dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan hakim.

Sekalipun demikian, kata merdeka bukanlah cek kosong, yang juga diartikan sebagai kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus semua perkara, termasuk yang terkait dengan dirinya. Dalam hal ini, agar kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan, pembatasan kekuasaan bagi lembaga yudikatif menjadi penting adanya. Potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak saja ada pada jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada institusi yang ditugasi sebagai dispute settlement, seperti MK.

Merdeka pilihan MK

Hanya, melalui putusan terseut MK menempatkan dirinya sebagai lembaga negara tanpa batas kekuasaan. Mengadili berdasarkan UUD dimaknai sebagai kekuasaan melaksanakan proses pengujian undang-undang sesuai dengan kehendak hakim konstitusi. Indikasi ke arah itu dapat dibaca dalam pertimbangan dan diktum putusan yang dijatuhkan.

Pertama, di awal pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan putusan MK hanya berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Pesan yang hendak disampaikan ialah betapa kewibawaan lembaga itu sangat tinggi. Ia hanya tunduk pada UUD 1945 dan tidak tunduk pada ketentuan yang lain.

Sebagai court of law yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, pemosisian diri yang demikian tidaklah keliru. Namun, menjadi tidak tepat apabila pertimbangan tersebut hendak menyampaikan pesan tersirat, `tidak level' bagi MK untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar, seperti undang-undang. Dalam mengadili perkara-perkara konstitusional, MK tidak dapat mengesampingkan undang-undang. Salah satunya MK wajib tunduk pada hukum acara yang justru diatur dalam undang-undang sebagai mandat UUD 1945.

Kedua, MK mengartikan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai kebebasan hakim konstitusi untuk masuk ke ranah yang bukan kewenangan mereka. Seperti memberlakukan kembali sebuah norma undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh pembentuknya. Dalam putusan ini, MK secara tegas menyatakan UU No 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah Perpu Nomor 1 Tahun 2013.

Sebagai penafsir konstitusi, lembaga itu hanya berwenang menguji keabsahan sebuah undang-undang yang sedang berlaku. Dalam hal ini, penilaian terhadap keabsahan undang-undang dapat dilakukan melalui pembatalan norma yang dinilai bertentangan dengan UUD, menyatakan norma undang-undang bersifat konstitusional dengan persyaratan tertentu, atau menyatakan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD.

Hanya, apabila putusan MK juga berisi perintah memberlakukan norma undang-undang yang sudah tidak berlaku, institusi itu tidak lagi dalam konteks menjalankan kewenangan pengujian undang-undang, tetapi telah bertindak sebagai pembentuk undangundang.

Dari sudut pandang apa pun, tidak ada alasan pembenar bagi kekuasaan kehakiman untuk mencampuri wewenang pembentuk undang-undang. Jadi, dengan masuk ke wilayah itu, pelaksanaan kekuasaan kehakiman telah menabrak batas demarkasi batas kekuasaan yang dimilikinya. Pada saat bersamaan, hakikat kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga telah digerogoti. Kemerdekaan yang dimiliki telah kehilangan rasionalitasnya, digantikan kesewenangwenangan pelaku kekuasaan kehakiman.

Mengembalikan keseimbangan

Selama ini, perkembangan teori pembatasan kekuasaan hanya sampai pada titik perlunya pembatasan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konsep itu pula yang digunakan MK dalam memeriksa dan mengadili pengujian UU No 4/2014. Di bawah konsep yang demikian, hakim konstitusi mendapat alasan pembenar secara teori untuk menabrak hukum acara pengujian undang-undang sebagai salah satu batas pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Fakta demikian mengharuskan adanya rekonstruksi teori pemisahan kekuasaan. Kekuasaan mahakuat yang dimiliki pelaku kekuasaan kehakiman juga harus menjadi objek yang mesti dibatasi sebab kekuasaan yudikatif tanpa batas dan kontrol juga cenderung disimpangi. Hanya, pembatasan yang dilakukan mesti tetap dalam desain tidak merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pada level implementasi, pembatasan kekuasaan kehakiman salah satunya dapat dilakukan dengan menata ulang hukum acara Mahkamah Konstitusi. Hukum acara yang selama ini digunakan tidak memiliki kepastian proses dan cenderung sesuka hakim.

Tidak ada standar pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipegang sehingga membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, berbagai asas yang diberlakukan dalam pengujian undang-undang mesti ditegaskan dalam norma undang-undang. Dengan cara itulah, kekuasaan tanpa batas Mahkamah Konstitusi dapat dibatasi tanpa mengganggu kemerdekaannya dalam melaksanakan hukum dan keadilan.

Selamatkan Jalan Hakim MK

Selamatkan Jalan Hakim MK

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direkur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS,  21 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Meski melihat pergerakan cepat dan kesan terburu-buru selama proses persidangan, saya sama sekali tak percaya Mahkamah Konstitusi akan membatalkan dan menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2014 tak punya kekuatan mengikat.

Jika ada di antara materi permohonan yang dikabulkan, dalam batas penalaran yang wajar, tak mungkin semua substansinya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional. Dengan cara berpikir sederhana, hakim-hakim konstitusi pasti tak mau berjudi dengan segala penilaian miring yang muncul jika mengabulkan semua logika pemohon guna membatalkan UU No 4/2014. Sebagaimana dikutip Kompas (13/2), mengabulkan pemohon menjadi pertaruhan kredibilitas institusi MK. Apalagi sebagian pasal yang dipersoalkan pemohon berkaitan langsung  dengan kepentingan hakim konstitusi. Nyatanya, bertolak belakang dengan keyakinan itu, Kamis (13/2), dengan suara bulat lewat Putusan No 1-2/PUU-XII/2014, delapan hakim konstitusi membatalkan keberlakuan UU No 4/2014 dan menyatakannya tak punya kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan itu, semua gagasan besar demi perbaikan MK yang diusung UU No 4/2014 kandas di tangan hakim konstitusi.

Menolak sikap presiden

Dengan melacak persoalan dari awal, tak mungkin menghilangkan keterkaitan sikap hakim konstitusi via putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dengan langkah-langkah yang dilakukan Presiden SBY setelah tertangkap tangannya Akil Mochtar (3/10/2013). Kejadian awal yang memicu ”protes” di kalangan hakim konstitusi adalah ketika Presiden mengadakan pertemuan dengan semua ketua lembaga negara untuk membahas MK pasca-penangkapan Akil. Bisa jadi protes di kalangan hakim konstitusi karena mereka ditinggalkan dan tak diajak bicara untuk sesuatu yang berkaitan langsung dengan nasib MK. Padahal, di dalam pertemuan itu, Presiden didorong melakukan langkah darurat untuk menyelamatkan MK. Selain itu, dengan tak mengundang MK dalam ”pertemuan darurat” tersebut, hakim konstitusi merasa tersudut di tengah turbulensi penangkapan Akil Mochtar.

Tindak lanjut langkah darurat yang disepakati dalam pertemuan para ketua lembaga negara, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013. Kegerahan hakim konstitusi kian memuncak dengan munculnya frasa ”akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi” dalam konsiderans menimbang Perppu No 1/2013 versi pertama yang diedarkan ketika diumumkan di Yogyakarta.

Sekalipun versi pertama Perppu No 1/2013 menghilang dari peredaran dan frasa itu menghilang dari draf resmi versi pemerintah, hakim konstitusi tetap saja tak  bisa menerima penilaian seperti itu. Bagi mereka, peristiwa yang menimpa Akil tak dapat dijadikan alasan mendegradasi delapan hakim yang lain dengan mengatakan bahwa telah terjadi kemerosotan integritas hakim konstitusi. Bahkan, melihat suasana di MK ketika itu, hampir saja dimulai perang terbuka antara hakim MK dan pemerintah. 
Beruntung MK masih memilih jalan teduh, keberatan mereka terhadap frasa konsiderans menimbang tersebut disampaikan langsung via telepon kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Merujuk penjelasan di atas, sulit dibantah rentetan peristiwa ini lebih dari cukup untuk membentuk sikap hakim konstitusi dalam menghadapi substansi Perppu No 1/2013. Paling tidak, secara implisit, sikap ini dapat dilacak dari beberapa nukilan Putusan No 1-2/PUU-XII/2014. Karena itu, boleh jadi hakim konstitusi termasuk yang berharap Perppu No 1/2013 tak dapat persetujuan DPR. Bagaimanapun dengan disetujui DPR, permohonan uji materi (judicial review) UU No 4/2014 tentang  Penetapan Perppu No 1/2013 MK seperti menerima gelindingan bola panas dari DPR.

Sepanjang lebih dari sepuluh tahun kehadirannya, lembaga ini telah berulang kali menguji UU MK. Dalam hal ini, salah satu asas umum beracara yang selalu dihadapkan kepada MK, ”seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri (nemo judexidoneus in propria causa).  Secara sederhana, keinginan mempertahankan asas ini lebih pada kemungkinan mencegah tertumpangnya kepentingan individu hakim atas perkara yang diajukan kepadanya. Penerapan asas ini sama sekali tak berarti bahwa MK dilarang mengadili UU MK sendiri. Dalam hal ini, argumentasi MK dapat dipahami: jika MK dilarang menguji UU yang mengatur tentang MK, lembaga ini akan jadi sasaran empuk untuk dilumpuhkan melalui pembentukan UU demi kepentingan kekuasaan, terutama kepentingan politik pembentuk UU. 
Dengan argumentasi itu, mestinya hakim konstitusi mampu membedakan substansi UU yang berpotensi melumpuhkan kewenangan institusi dengan pengaturan terkait individu hakim.

Misalnya, jauh hari sebelumnya, Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa UU yang dapat dimohonkan untuk diuji materi ke MK adalah yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, MK mengesampingkan batasan waktu dalam Pasal 50 UU No 24/2003. Langkah mengesampingkan ini tak menjadi perdebatan  utama karena Pasal 50 itu jelas tak sejalan dengan wewenang MK menguji UU sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Begitu pula Pasal 45A UU No 8/2011 tentang Perubahan Pertama UU No 24/2003 yang menyatakan bahwa putusan MK tak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon, atau melebihi permohonan pemohon, terkecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok perkara.

Sebagaimana halnya Pasal 50, ketentuan Pasal 45A telah diuji dan dibatalkan dengan Putusan MK No 48/PUU-IX/2011. Selain bertentangan dengan semangat awal munculnya gagasan uji materi, larangan dalam Pasal 45A UU No  8/2011 berpotensi menggerus wewenang MK.

Dengan memaknai secara tepat maksud di balik pengabulan permohonan pengujian Pasal 50 dan Pasal 45A, pengujian atas UU MK jelas memiliki bingkai argumentasi logis. Sekalipun masih mungkin diperdebatkan, upaya hakim konstitusi menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa adalah demi menyelamatkan terancamnya wewenang lembaga yang diberikan UUD 1945. Apabila diletakkan dalam konteks lebih luas, membatalkan bagian tertentu dari UU yang berpotensi merusak wewenang MK adalah bagian dari mempertahankan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, upaya menerobos asas itu jadi kehilangan basis logika yang dapat dipertanggungjawabkan jika materi UU MK yang diuji terkait langsung dengan kepentingan individu hakim konstitusi. Misalnya, MK pernah pula menguji batas maksimum usia untuk jadi calon hakim konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 15 UU No 8/2011 mengatur batas usia paling tinggi untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi adalah 65 tahun. Kemudian dengan menggunakan alasan batasan itu dinilai menghalangi hak seseorang yang telah duduk sebagai hakim konstitusi, ketentuan tersebut dibatalkan MK (Kompas, 15/02).

Menjaga MK

Secara terang-benderang, putusan ini jelas punya kepentingan langsung dengan salah seorang hakim konstitusi. Karena itu pilihan menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa jadi kehilangan basis logika yang dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar. Untungnya, dalam putusan batasan umur maksimal ini, masih ada dua hakim konstitusi (Harjono dan Maria Farida) yang memiliki sensitivitas dengan memilih pendapat berbeda (dissenting opinion).   

Sebetulnya, apabila mau agak sedikit bertenang-tenang membaca Perppu No 1/2013 yang ditetapkan dengan UU No 4/2014, substansinya jelas bertujuan menjaga MK sebagai sebuah institusi. Upaya menjaga ini didesain begitu rupa: mulai dari pembenahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, melakukan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, sampai menjaga perilaku hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) bersifat permanen.

Berkaitan syarat ”tidak menjadi anggota partai politik  dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi”, tambahan ini seharusnya dibaca sebagai langkah strategis untuk mencegah dominasi aktivis parpol jadi hakim konstitusi. Dengan dibatalkannya syarat ini dalam waktu dekat, sangat mungkin mayoritas hakim konstitusi akan disesaki kalangan partai. Bahkan, suatu waktu nanti, jika ada sebuah partai menjadi kekuatan mayoritas (50 persen lebih) di DPR dan partai bersangkutan juga memegang posisi presiden, sangat mungkin enam hakim konstitusi akan berasal atau didukung dari partai sama. Bilamana itu benar-benar terjadi, sangat mungkin MK mengalami kelumpuhan. Karena itu, banyak kalangan sulit menerima ketika tak satu pun hakim konstitusi melakukan dissenting opinion dengan pembatalan syarat ini. Padahal, masih segar dalam ingatan ketika mayoritas hakim yang ada sekarang dengan suara bulat memutuskan jarak waktu lima tahun berhenti dari partai bagi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu. Karena itu, membatalkan syarat tujuh tahun dengan menerobos asas nemo judexidoneus in propria causa tindakan kebablasan.

Begitu pula dengan perbaikan proses seleksi, dengan desain yang ditawarkan dalam UU No 4/2014, banyak kalangan percaya kita punya peluang menghadirkan hakim lebih kredibel. Dengan proses terbuka, selain memberi ruang bagi masyarakat berpartisipasi, peran panel ahli dapat jadi tahapan penting menilai kemampuan calon hakim konstitusi. Dalam hal ini, meski dipersyaratkan memiliki ijazah doktor, secara substansi belum tentu ijazah itu sekaligus mencerminkan kemampuan sesungguhnya. 

Apalagi, sudah jadi rahasia umum, banyak fasilitas untuk meraih doktor tanpa harus melalui proses yang berdarah-darah. Yang paling menyedihkan, upaya membentuk MKHK yang permanen juga kandas dalam Putusan MK No 1-2/PUU-XII/2014. 

Padahal, MKHK amat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tak tercela hakim konstitusi. Bagaimanapun, dengan luas wewenang yang dimiliki MK, lembaga penjaga kode etik menjadi kebutuhan yang mendesak. Jika tidak, pengalaman Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar sangat mungkin terulang kembali.

Kini, dengan pembatalan UU No 4/2014, upaya menjaga MK secara sistematis dari hulu sampai hilir sulit diwujudkan. Karena itu, ketika desain perbaikan tertolak palu hakim, kita tetap harus berpikir keras menjaga dan merawat MK sebagai institusi. 

Apabila harus memilih, penyelamatan MK jauh lebih lebih penting daripada penyelamatan hakim konstitusi. Apalagi, hari-hari ke depan kita harus sedikit menahan napas mengikuti proses persidangan Akil. Semoga keterangan Akil tak kian menggerus posisi MK.

Menjaga Pengawal Konstitusi

Menjaga Pengawal Konstitusi

Janedjri M Gaffar  ;   Doktor Ilmu Hukum, Alumni PDIH
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO,  18 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Pada 13 Februari 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan penting, yaitu putusan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003.

Putusan itu penting karena terkait dengan isu utama kehidupan bernegara, yaitu tatanan kelembagaan negara. Wajar saja jika putusan itu mendapat perhatian publik dan melahirkan opini pro dan kontra. Putusan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, yang pada pokoknya membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013, adalah babak akhir rangkaian peristiwa hukum dan politik yang dialami oleh MK setelah mantan Ketua MK (AM) ditangkap KPK. Presiden mengeluarkan perppu dengan alasan utama untuk mengembalikan marwah MK. Opini publik terbelah antara pro dan kontra, bahkan sudah ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian ke MK. DPR menyetujui perppu menjadi UU melalui voting, dan akhirnya MK memutus membatalkan perppu itu.

Pertimbangan Hukum Putusan

Perppu Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tiga substansi utama. Pertama,perubahan pengaturan seleksi calon hakim konstitusi dengan menambahkan mekanisme seleksi oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). Kedua, penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, tidak menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya tujuh tahun terakhir. Ketiga, pengaturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dengan melibatkan peran KY. Amar Putusan MK Nomor 1- 2/PUU-XII/2014 menyatakan keseluruhan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dilandasi pertimbangan hukum, baik secara materiil maupun secara formil. Dari sisi materiil, terdapat tiga argumentasi pokok yang dimuat dalam pertimbangan hukum. Pertama, mekanisme seleksi hakim konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk KY telah mengambil alih wewenang DPR, Presiden, dan MA yang ditentukan konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi. Kedua, keterlibatan KY dalam pembentukan MKHK akan mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan.

MK menegaskan kembali kedudukan KY yang telah dimuat dalam putusan sebelumnya, yaitu lingkup kewenangan KY adalah terkait dengan hakim di lingkungan MA serta sifat kewenangannya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim, bukan sebagai pengawas lembaga peradilan. Ketiga, persyaratan calon hakim konstitusi selama tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan bersifat diskriminatif dan hanya berlandaskan stigma yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Dari sisi formal, putusan ini adalah tonggak hukum baru (land mark decision) karena memberikan penilaian atas terpenuhinya kondisi ”hal ihwal kegentingan memaksa” sebagai syarat pembentukan Perppu. Penilaian kegentingan yang memaksa memang merupakan kewenangan subjektif presiden, namun harus ada dasar objektifnya dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, selain harus disetujui oleh DPR dalam masa persidangan selanjutnya, juga dapat dinilai oleh MK.

Pro-Kontra

Tidak ada putusan yang dapat memuaskan semua pihak. Apalagi terhadap putusan yang mempengaruhi sistem hukum dan ketatanegaraan terkait dengan lembaga-lembaga negara utama di republik ini. Karena itu, putusan-putusan penting pasti melahirkan pro dan kontra seperti halnya putusan Marbury vs Madison (1803) yang menandai lahirnya kewenangan judicial review. Pro-kontra tidak hanya wajar, bahkan diperlukan demi pengembangan khasanah pemikiran hukum dan kenegaraan.

Setiap putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan adalah milik publik yang terbuka untuk dikaji dan dikritisi. Namun, pengkajian hendaknya didorong untuk dilakukan secara akademis melalui eksaminasi oleh perguruan tinggi sehingga bermanfaat bagi perkembangan keilmuan dan berguna bagi semua lembaga dan penyelenggara negara. Dengan demikian, pro dan kontra tidak diwarnai oleh pendapat pengamat tertentu yang sejak awal telah berpihak pada satu posisi.

Pendapat kontra juga tidak pada tempatnya disampaikan oleh suatu lembaga negara ataupun pejabat lembaga negara. Seorang pejabat lembaga negara tidak mungkin melepaskan status jabatannya. Ini adalah persoalan etika bernegara, apalagi terkait dengan putusan pelaku kekuasaan kehakiman yang dijamin kemerdekaannya oleh konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.

Seluas dan sepanjang apapun prokontra yang mengiringi putusan lembaga peradilan, harus dikembalikan pada kepatuhan terhadap putusan itu sendiri. Meminjam istilah Niklas Luhmann—sosiolog terkemuka dari Jerman, inilah sikap dasar berhukum yang menjadi ciri masyarakat yang terdiferensiasi secara fungsional (functionally differentiated societies). Ketentuan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pada akhirnya prokontra harus disudahi dan mengalihkan energi pada upaya menjalankan putusan MK.

Menjalankan Putusan MK

Dengan pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014, ketentuan tentang seleksi calon hakim konstitusi, persyaratan calon hakim konstitusi, dan pembentukan MKHK kembali merujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah berubah dengan beberapa putusan MK. Pelaksana putusan ini adalah semua lembaga negara, terutama yang memiliki kewenangan mengajukan hakim konstitusi, yaitu DPR, Presiden, dan MA, serta MK sendiri terkait dengan pembentukan MKHK.

Putusan ini harus segera dijalankan, mengingat saat ini MK hanya memiliki delapan hakim konstitusi pascapemberhentian AM, serta dalam waktu dekat ini akan ada satu hakim konstitusi yang akan memasuki masa purnabakti. Padahal, MK akan dihadapkan pada tugas konstitusional memutus perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif awal Mei mendatang. Seleksi calon hakim konstitusi dapat lebih cepat dilakukan karena menjadi urusan internal lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi tanpa harus membentuk panel ahli yang melibatkan empat lembaga negara, tentunya dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara transparan.

Seleksi juga akan semakin mudah menyaring banyak calon hakim konstitusi dengan tidak adanya persyaratan tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik. Tentu saja yang harus dikedepankan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi adalah menemukan sosok hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 juga membawa akibat hukum berlakunya kembali ketentuan tentang MKHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan telah berubah dengan beberapa putusan MK. Dengan demikian, MKHK sebagaimana diatur dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan pelaksanaan dari putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan kemudian dilengkapi dengan keberadaan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 2 Tahun 2013 tetap berlaku. Karena itu, Dewan Etik Hakim Konstitusi dapat segera menjalankan tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi.