Dari BUMN Sosialis ke World-Class

Dari BUMN Sosialis ke World-Class

Augustinus Simanjuntak  ;   Dosen Hukum dan Etika Bisnis
Program Manajemen Bisnis FE Universitas Kristen Petra Surabaya
JAWA POS, 31 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
KINERJA badan usaha milik negara (BUMN) akhir-akhir ini memang cukup membanggakan. Meskipun masih cukup banyak kendala, akumulasi laba BUMN kita pada 2013 masih bisa melebihi target, yakni Rp 150,7 triliun. Tahun itu juga PT Pertamina berhasil menempati urutan ke-122 di antara 500 perusahaan terbesar dalam Fortune Global 500 dengan laba USD 2,8 miliar (2012).

Masih tahun 2013, enam BUMN juga berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah dunia sebagai perusahaan terbesar versi Forbes Global 2000. Enam BUMN tersebut ialah Bank Mandiri (peringkat ke-446), BRI (ke-461), PT Telkom (ke-685), BNI (ke-922), Perusahaan Gas Negara (ke-1.188), dan Semen Gresik (ke-1.425). Artinya, Pertamina dan enam BUMN itu telah mengambil peran yang paling strategis dalam upaya mewujudkan pasal 33 UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prestasi BUMN pada 2013 kian lengkap setelah beroperasinya jembatan tol terpanjang di Indonesia yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Tujuh BUMN berhasil menyukseskan pembangunan tol itu, yaitu PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura I, PT Pengembangan Pariwisata Bali, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. Prestasi itu menunjukkan peran BUMN yang terus meningkat, terutama dalam membangun infrastruktur ekonomi dan menyediakan barang/jasa bermutu tinggi bagi masyarakat.

Mirip BUMN Tiongkok

Gerak dan peran BUMN kita sebenarnya mirip dengan dinamika BUMN Tiongkok. Yakni, sama-sama berevolusi dari budaya korporasi yang penuh regulasi dan intervensi kekuasaan (ala sosialis) menuju budaya korporasi modern serta profesional. Reformasi BUMN di Indonesia mulai terjadi seiring dengan berakhirnya rezim orde baru pada 1998 walaupun masih terus mengalami kendala gara-gara dominasi kepentingan politik yang terus menggerogoti BUMN. Sedangkan reformasi BUMN di Tiongkok dimulai kala runtuhnya komunisme dan terus menguat sejak Tiongkok menjadi anggota World Trade Organization (WTO) pada 2001.

Sebelum reformasi, pemerintah Tiongkok menerapkan sistem ekonomi tertutup. BUMN-nya beroperasi dengan prosedur serta aturan (birokrasi) yang sangat ketat. Bahkan, BUMN merasa tidak perlu melihat faktor eksternalnya karena berfokus pada stabilitas ekonomi dan tuntutan produksi semata, bukan pada produktivitas atau daya saing ke luar.

Sejak 1993, institusi pemerintah dan BUMN di Tiongkok dipisah. Manajemen BUMN mulai didorong untuk menguasai pola manajemen modern lewat studi banding ke ragam perusahaan yang sudah sukses di Barat dalam rangka membangun korporasi yang mampu bersaing di pasar global. Budaya internal perusahaan yang merupakan warisan masa lalu (sosialis) mau tidak mau harus diubah. Pemerintah Tiongkok semakin menyadari pentingnya kemandirian BUMN dalam kegiatan operasionalnya.

Pascareformasi ekonomi, sistem reward dan kontrak kerja pun diterapkan pemerintah Tiongkok untuk meningkatkan kinerja pekerja plus efisiensi. Pekerja yang masih berbudaya pegawai negeri di masa lalu dinilai sudah tidak cocok untuk BUMN.

Hasilnya, suasana kerja di internal BUMN tidak lagi kaku, melainkan semakin dinamis dan mampu melihat peluang bisnis. BUMN Tiongkok juga semakin menyadari tantangan eksternalnya, terutama korporasi asing, setelah masuk keanggotaan WTO. Hukum perusahaan di Tiongkok juga diubah supaya BUMN bisa memakai profit sebagai ukuran efisiensi, menekankan disiplin anggaran, dan menghukum BUMN yang gagal.

Reformasi budaya BUMN itulah yang ikut berperan besar dalam membuat ekonomi Tiongkok tumbuh pesat. Lewat BUMN, sektor-sektor terpenting seperti energi, transportasi, dan farmasi dijadikan sebagai kunci ambisi Tiongkok untuk menggerakkan roda ekonomi.

Bagaimana Budaya BUMN Kita?

Saat ini BUMN kita sudah mulai nyata terbebas dari dominasi kekuasaan. BUMN tidak lagi sekadar ayam petelur yang telurnya (pendapatan) tidak pernah dieramkan untuk melahirkan ayam-ayam petelur baru (bisnis baru). Birokrasi, yang dulu sering mengabaikan profesionalitas BUMN, kini sudah banyak berubah dan tidak lagi menjadi penghambat bagi aksi-aksi bisnis BUMN. Sama dengan di Tiongkok, dominasi kekuasaan terhadap BUMN kita harus direduksi. Dengan begitu, BUMN lebih leluasa dalam membuat keputusan strategis yang terkait dengan kegiatan bisnisnya.

Karena itu, terobosan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mendelegasikan puluhan wewenang kementerian kepada dewan direksi dan komisaris BUMN merupakan pemandirian sekaligus pemurnian BUMN dari intervensi politik. Aksi-aksi korporasi demi kemajuan BUMN tidak perlu lagi harus menunggu persetujuan menteri atau pemerintah. Juga, 12 larangan (kode etik) bagi seluruh jajaran BUMN yang pernah dirilis Dahlan Iskan merupakan semangat baru untuk membuat BUMN semakin profesional.

Misalnya larangan menjadi pengurus/anggota partai politik, ikut atau diikutkan sebagai pelaksana kampanye pemilihan pejabat, menyalahgunakan jabatan, dan menggunakan fasilitas perusahaan untuk yang bukan kepentingan perusahaan, dan seterusnya.

Kuatnya intervensi politik terhadap BUMN bisa berujung pada politik dagang sapi dalam pemilihan direksi maupun komisaris BUMN. Atau, BUMN bisa menjadi sapi perah di saat menjelang pemilu. Akibatnya, tata kelola BUMN menjadi asal-asalan hingga keadaan BUMN menjadi tidak sehat.

Seperti peran dan pengembangan BUMN di Tiongkok, kemandirian dan budaya korporasi yang profesional merupakan conditio sine qua non bagi BUMN kita demi optimalisasi prestasi dan perannya di masyarakat.

Paradigma Iklan Kampanye

Paradigma Iklan Kampanye

Augustinus Simanjuntak  ;   Dosen Program Manajemen Bisnis FE
Universitas Kristen Petra Surabaya
JAWA POS,  04 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
EMPAT lembaga, yaitu KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyepakati moratorium iklan kampanye Pemilu April 2014. Mereka sepakat bahwa batas maksimum iklan 10 spot dengan durasi maksimum 30 detik per hari untuk stasiun televisi dan 10 spot berdurasi maksimum 60 detik per hari untuk stasiun radio selama masa kampanye.

Lalu, pada masa tenang, segala bentuk pemberitaan, rekam jejak, dan program yang mengandung unsur kampanye dilarang muncul di lembaga penyiaran (Jawa Pos, 1/3). Harapannya, dengan moratorium semua partai politik (parpol) peserta pemilu, termasuk calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) mampu bersaing secara sehat dan tertib. Dengan begitu, publik bisa terfokus pada penilaian esensi iklan. Masyarakat butuh iklan yang jujur dan berkualitas untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang parpol, capres dan caleg.

Iklan memang berperan besar dalam memengaruhi pilihan masyarakat. Bahkan, menurut Walter Muelder dalam bukunya berjudul Foundations of the Responsible Society, pemasangan iklan merupakan tindakan yang berjasa bagi masyarakat. Parpol, capres, dan caleg yang telah menghabiskan biaya besar untuk memasang iklan di media massa dan alat peraga (banner, spanduk, dan baliho) tergolong berjasa dalam membiayai proses demokrasi. Apalagi, jika parpol, capres, dan caleg menampilkan bukti-bukti nyata tentang ragam karya dan prestasinya di masyarakat selama lima tahun terakhir.

Hanya, proses demokrasi ini belum lengkap jika biaya iklan hanya mampu dijangkau oleh parpol/caleg berkantong tebal. Atau, donatur kampanye (terutama pebisnis) lebih mendukung parpol/caleg yang menguntungkan bisnis di kemudian hari ketimbang parpol/caleg yang berkomitmen terhadap politik yang berintegritas. Idealnya, donatur perlu mengaudisi parpol dan caleg yang akan didukung berdasarkan komitmen terhadap kejujuran, kerja-keras, dan keadilan.

Jika donasi kampanye hanya untuk mengamankan atau menguntungkan bisnis donatur, persaingan dalam pemenangan pemilu berlangsung secara tidak sehat. Proses pemenangan pemilu akhirnya berpola driven by money, bukan lagi driven by morality. Bahayanya, pasca pemilu nanti muncul intervensi ilegal dan permintaan donatur sebagai imbal jasa. Misalnya; jatah mendapat proyek pemerintah, fasilitas pajak, dan kompromi atas kegiatan usaha yang berbahaya terhadap lingkungan hidup.

Karena itu, Hatrik (1996) menggolongkan intervensi ilegal sebagai bentuk kejahatan korporasi yang bisa merusak sistem dan moralitas pemerintahan. Berpedoman pada teori A.D. Farbey dalam bukunya berjudul How To Produce Successful Advertising, iklan politik memiliki tiga tujuan penting. Pertama, menumbuhkan kesadaran politik masyarakat dalam berdemokrasi demi berkurangnya angka golongan putih (golput). Kedua, membujuk masyarakat untuk percaya atas program-program parpol/caleg. Ketiga, peluncuran program baru yang realistis dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Intinya, iklan politik merupakan sarana strategis dalam mengubah arah dan sikap politik masyarakat. Salah satu pola iklan politik yang tidak etis ialah iklan yang sifatnya mengumpan masyarakat (bait and switch political advertising). Misalnya, parpol yang tidak cukup peduli dengan upaya pemberantasan korupsi ternyata berani memasang iklan berisi propaganda antikorupsi ketika kampanye guna mendulang suara. Padahal, iklan kampanye seharusnya menekankan iktikad baik dan kualitas informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Iklan dan Personal Brand

Persoalannya, apakah parpol sudah mengusung capres dan caleg yang prestasinya diakui masyarakat? Capres dan caleg yang sudah terkenal dan reputasinya telah diakui masyarakat tidak perlu memasang iklan yang berlebihan atau hyper-reality. Sebaliknya, ketiadaan prestasi capres dan caleg akan menuntut pemasangan iklan yang banyak mengumbar janji atau slogan supaya bisa memengaruhi pikiran pemilih.

Capres dan caleg yang hanya bermodal setoran uang ke kas parpol sebenarnya malah merugikan parpol itu sendiri. Sebab, lebih mudah mengiklankan capres dan caleg yang sudah terkenal dan berprestasi daripada capres/caleg yang tiba-tiba muncul dalam pentas politik gara-gara kekuatan uang. Tokoh yang sudah memiliki personal brand yang kuat tidak perlu menghabiskan biaya besar untuk memasang iklan. Bahkan, tokoh-tokoh yang sudah bereputasi sangat baik di masyarakat bisa mengangkat elektabilitas parpol yang merekrutnya sebagai capres atau caleg.

Sebenarnya, ada banyak tokoh nonparpol yang bereputasi kuat di masyarakat. Misalnya, berdasar riset Political Communication Institut (Polcomm Institute), Menteri BUMN Dahlan Iskan didapuk sebagai sosok capres alternatif nonparpol yang paling disukai publik dengan tingkat kemampuan yang lumayan (18,7 persen), disusul Irman Gusman (11,9 pesen), Ali Masykur Musa (11,2 persen), Mahfud M.D. (10,3 persen), dan Gita Wirjawan (8,7 persen).

Dari perspektif bisnis, nilai personal brand tokoh-tokoh nonparpol tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam kelas iklan yang mahal andaikata mereka dijadikan bintang iklan suatu produk bisnis. Artinya, publik telah mengakui dan mengenal mereka sebagai tokoh berprestasi berdasarkan kinerja, integritas, dan profesionalitas. Bahkan, elektabilitas sebuah parpol dan para calegnya otomatis bakal naik jika tokoh-tokoh bereputasi itu direkrut menjadi capres.

Perlu diingat bahwa membangun reputasi atau personal brand itu butuh proses dan perjuangan panjang. Karena itu, tokoh-tokoh yang saat ini memiliki elektabilitas tinggi seharusnya diperebutkan parpol sebagai aset mahal yang berpotensi besar menaikkan elektabilitas. Sungguh keterlaluan jika tokoh-tokoh bereputasi baik malah dimintai uang oleh parpol untuk bisa diusung sebagai capres atau caleg. Justru sebaliknya, parpol seharusnya berani membayar harga yang mahal untuk merekrut tokoh-tokoh berprestasi masuk ke dalam parpol.