Kebangkitan Industri Nasional

Kebangkitan Industri Nasional

Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO, 31 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Ekonomi dunia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami perlambatan dan dirasakan banyak negara. Dampak dari krisis utang Eropa dan pengurangan stimulus moneter di Amerika Serikat (AS) berpengaruh cukup luas terhadap kinerja ekonomi di banyak negara, tidak hanya negara maju tetapi juga emerging-economies.

Dampak yang cukup terasa adalah penurunan pasar ekspor global dan berdampak pada penurunan kinerja manufaktur di banyak negara. Termasuk di banyak negara Eropa, China, Jepang, dan India. Rilis data manufaktur negara China, Jerman, AS, dan Uni Eropa menunjukkan tren memburuk. Data purchasing managers index (PMI) China yang dikeluarkan HSBC Holdings Plc dan Markit Economics turun ke 48,1 di bulan Maret atau turun dari 48,5 di bulan Februari. Begitu pula dengan indeks manufaktur Jerman bergerak turun ke 53,8 di bulan Maret atau turun dari 54,8 pada bulan Februari.

Sementara hal yang sama terjadi dengan aktivitas manufaktur AS yang juga turun menjadi 55,5 pada bulan Maret dari 57,1 pada bulan sebelumnya. Hal berbeda ditunjukkan ekonomi Indonesia selama tiga tahun terakhir dari 2011, 2012, dan 2013. Sektor industri nonmigas nasional semakin menegaskan arti strategis bagi perekonomian nasional. Hal ini tecermin dari sejumlah indikator: pertama, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan industri nonmigas lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB nasional. Pada tahun 2011, industri nonmigas tumbuh 6,74% lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 6,49%.

Pada 2012, industri nonmigas tumbuh 6,42%, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional sebesar 6,26% dan pada 2013, pertumbuhan ekonomi nonmigas tumbuh sebesar 6,1%, sementara PDB tumbuh 5,78%. Kedua, penyerapan tenaga kerja di sektor industri nonmigas juga terus meningkat, yaitu pada 2005 sebesar 11,84 juta tenaga kerja sampai akhir 2013 meningkat 20% dan menjadi lebih dari 14,81 juta tenaga kerja. Ketiga, dari sisi nilai ekspor sektor industri nonmigas juga mengalami peningkatan tajam lebih dari 50% dari tahun 2005 yang senilai USD55,57 miliar menjadi lebih dari USD113 miliar.

Keempat, dari sisi investasi, terjadi peningkatan tajam investasi di sektor industri nonmigas baik PMDN maupun PMA dari tahun 2005 hingga 2013. Pada 2005, nilai investasi PMDN sebesar Rp20,99triliunmeningkatmenjadi lebih dari Rp 51 triliun pada 2013. Sementara nilai investasi PMA pada 2005 hanya berkisar USD3,5 miliar, meningkat tajam sebesar USD15,86 miliar. Kelima, tidak hanya di sektor industri besar, untukindustrikecildan menengah (IKM) juga menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan. Pada 2010, terdapat 2,75 unit usaha IKM dan pada 2013 diperkirakan unit usaha IKM meningkat mencapai lebih dari 3,49 juta.

Tren peningkatan pertumbuhan industri nonmigas terjadi pada periode 2009–2011. Pada 2009, pertumbuhan industri nonmigas hanya sebesar 2,56% meningkat tajam menjadi 6,74% pada 2011. Bahkan untuk sektor industri automotif, Indonesia dianggap sebagai negara yang akan menjadi basis produksi industri automotif kawasan Asia-Pasifik. Beberapa faktor menjelaskan mengapa sektor industri nonmigas nasional menunjukkan kebangkitan akhir-akhir ini: pertama, stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban nasional yang semakin kondusif pasca-Pemilu 2009.

Indonesia mampu mengawal transisi demokrasi pascareformasi secara aman, damai dengan stabil. Kedua, fundamental ekonomi yang semakin baik dan masuknya Indonesia dalam investment-grade turut mendorong semakin besarnya minat berinvestasi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Ketiga, daya beli masyarakat yang terjaga serta kemampuan Indonesia dalam mengelola inflasi semakin baik. Besarnya ekonomi domestik menjadi faktor penarik bagi kebangkitan industri manufaktur nasional. Keempat, hadirnya MP3EI turut memberikan andil signifikan bagi investor baik dalam negeri (BUMN dan swasta) maupun asing untuk ikut membangun infrastruktur dan sektor riil di tanah air.

Kelima, komitmennasional dalam hal industrialisasi dan hilirisasi juga membuat semakin derasnya investasi di sektor nonmigas. Keenam, semakin membesarnya ruang fiskal yang tecermin pada peningkatan anggaran belanja negara dalam APBN turut memberikan andil bagi berkembangnya sejumlah industri strategis nasional seperti PT Pindad, PTPAL, PT Dirgantara Indonesia. Semakin berkembangnya industri-industri strategis nasional akan menarik industri terkait dalam mata rantai produksi.

Komitmen pembangunan industrialisasi yang tertuang dalam tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN) tentunya merupakan basis pembangunan industri nasional. Untuk mengejawantahkan kebijakan industri nasional tersebut, Kementerian Perindustrian telah menetapkan dua pendekatan pembangunan industri. Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 kluster industri prioritas yang direncanakan dari pusat (by design). Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah masing-masing.

Melalui kebijakan industrialisasi dan hilirisasi, industri nasional akan terus meningkat dan menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional melalui meningkatnya nilai tambah industri, meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri, meningkatnya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan, menguatnya struktur industri, peningkatan persebaran pembangunan industri, dan meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.

Tren positif dengan outlook stabil serta menjanjikan mendorong sektor industri nonmigas (manufaktur) nasional untuk terus menguat seiring sejumlah reformasi struktural yang sedang berlangsung. Dengan mempertahankan tren positif seperti ini, saya percaya tidak dalam waktu yang lama, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi berbasis industri yang terkemuka di kawasan Asia-Pasifik.

Emerging-Country di Tengah Gejolak Ekonomi

Emerging-Country di Tengah Gejolak Ekonomi

Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  24 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Seperti negara emerging lain, ekonomi Indonesia tengah bersiap menghadapi dua tantangan baru ekonomi dunia, yaitu menjelang berakhirnya suku bunga murah negara maju dan dampak pelemahan ekonomi Asia, terutama China, Jepang, dan India.

Tulisan saya di media ini tahun lalu (25/11/13), Antisipasi Akhir Suku Bunga Ultra-Rendah, telah memperkirakan kenaikan suku bunga di Amerika Serikat setelah bank sentralnya, The Fed, mengakhiri kebijakan Quantitative Easing III. Unconventional monetary-policy berupa pembelian obligasi dan surat utang sebesar USD85 miliar akan terus diturunkan dan pada akhirnya digantikan dengan kebijakan konvensional yaitu melalui mekanisme suku bunga acuan (Federal Fund Rate).

Indikasi penggunaan kebijakan moneter yang konvensional semakin diperkuat dengan keputusan Gubernur The Fed Janet Yallen setelah pertemuan FOMC, Rabu (19/3), memangkas kembali stimulus sebesar USD10 miliar, sehingga menjadi USD55 miliar tiap bulannya. Selain itu, pernyataan Janet Yallen tentang rencana The Fed menaikkan suku bunga dari 0,25% menjadi 1% pada akhir 2015 dan 2,25% pada 2016 telah menciptakan kepanikan di pasar keuangan global.

Kondisi di atas telah memicu keluarnya dana asing dari pasar keuangan Asia dan kembali ke Amerika Serikat. Sebenarnya, awal Maret 2014, seiring dengan semakin membaiknya fundamental ekonomi dan stabilnya situasi politik di Asia Tenggara, kepercayaan investor global semakin tinggi. Data dari Bloomberg menyebutkan, sepanjang dua pekan awal Maret, investor asing mencatatkan pembelian saham di Indonesia, Thailand, dan Filipina sebesar USD1,6 miliar.

Hal ini turut berkontribusi pada peningkatan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, pengumuman hasil rapat FOMC The Fed terakhir telah membuat pasar keuangan panik. Sejumlah mata uang seperti baht Thailand, peso Filipina, yuan China, ringgit Malaysia dan won Korea Selatan terdepresiasi cukup tajam terhadap dolar AS.

Rupiah pada penutupan perdagangan Kamis (20/3) terdepresiasi 1,16% menjadi Rp11.446,3 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan Jumat (21/3) rupiah kembali ditutup menguat 0,18% menjadi Rp11.425 per dolar AS. Efek kepanikan pasar juga tercermin pada IHSG, di mana pada penutupan Kamis (20/3) sempat turun 122,48 poin atau 2,54% dan menyentuh 4.698,97. Kemudian ditutup menguat tipis 1,24 poin pada perdagangan Jumat (21/ 3) dan berada di level 4.700,21.

Dalam jangka pendek, ekonomi Indonesia 2014-2016 akan disibukkan dengan perumusan kebijakan antisipasi pengurangan dan penghentian QE III dan dinaikkannya suku bunga acuan The Fed. Pembalikan modal ke negara maju perlu kita antisipasi bersama karena berdampak kepada nilai tukar rupiah, IHSG, inflasi, cadangan devisa, neraca perdagangan dan neraca pembayaran.

Di saat ekonomi Indonesia fokus untuk mengantisipasi hal ini, tantangan kedua yang perlu mendapatkan perhatian serius yakni pelemahan ekonomi negara-negara kekuatan ekonomi utama Asia seperti China, Jepang, dan India. Sepanjang 2013 hingga triwulan 1-2014, ekonomi Jepang, China dan India terus melemah serta mengalami perlambatan di luar perkiraan banyak kalangan.

Antisipasi pembalikan arah pertumbuhan negara-negara besar Asia seperti Jepang, India, dan China membutuhkan perhatian khusus mengingat dampaknya berpeluang besar menekan ekonomi Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ekonomi Jepang yang merupakan negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia semakin tertekan akibat melebarnya defisit transaksi berjalan periode Januari 2014 yang mencapai 1,59 triliun yen.

Pertumbuhan ekonomi Jepang di kuartal terakhir 2013 juga hanya mampu menyentuh angka 0,7% atau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yakni 1,0%. China menurunkan proyeksi pertumbuhannya tahun 2014 ke level 7,5% atau lebih rendah dari target sebelumnya 7,7%. Sejumlah indikator periode Januari- Februari menunjukkan perlambatan baik pada sisi produksi, permintaan, maupun investasi.

Misalnya data output manufaktur tumbuh 8,6% selama Januari-Februari 2014 atau lebih kecil dari proyeksi 9,5% dan merupakan kinerja terburuk dalam lima tahun terakhir. Data indikator pembelanjaan konsumen atau penjualan ritel hanya tumbuh 11,8%, lebih rendah dari prediksi 13,5%. Sama halnya dengan ekonomi India yang sepanjang 2012-2013 mencatatkan pertumbuhan di bawah 5% atau terendah dalam 10 tahun terakhir.

Pada kuartal terakhir 2013, pertumbuhan ekonomi India tercatat 4,7% atau melambat dari kuartal sebelumnya yang mencapai 4,8%. Dengan kedua tantangan ini, potensi terganggunya pertumbuhan di emerging countries akan semakin besar. Hal ini tercermin dari kepanikan beberapa bank sentral di negara berkembang seperti Afrika Selatan, Brasil, dan Turki yang menaikkan suku bunga secara ekstrem setelah menghadapi lonjakan inflasi dan pelarian modal.

Ini juga mulai dirasakan di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Thailand setelah melemahnya ekonomi utama Asia seperti China dan Jepang. Perlambatan negara-negara berkembang akibat kedua tekanan di atas mendorong restrukturisasi arus modal keluar dan upaya stabilisasi melalui sejumlah instrumen kebijakan. Bank Dunia memproyeksikan aliran modal masuk (capital inflow) ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pada 2014 hanya di angka USD818,1 miliar atau menurun 21,2% dibandingkan tahun lalu USD1.038,5 miliar.

Arus modal cenderung tertarik ke negaranegara yang memiliki prospek pertumbuhan ekonomi tinggi. Secara umum, pelemahan ekonomi Jepang, China dan India sebagai kekuatan ekonomi yang berpengaruh di dunia dan Asia memiliki dampak bagi negara-negara berkembang Asia, termasuk Indonesia. Bagi Indonesia, Jepang, China dan India merupakan mitra strategis baik dalam hal perdagangan, maupun investasi. Untuk memitigasi risiko pelemahan ekonomi di ketiga negara tersebut, fundamental ekonomi nasional terus diperkuat seiring dengan sejumlah agenda percepatan pembangunan yang sedang berjalan.

Sejumlah paket kebijakan juga telah dikeluarkan sejak pertengahan 2013 yang diarahkan pada penguatan fundamental ekonomi dan upaya mitigasi risiko pelemahan ekonomi global termasuk melambatnya ekonomi Asia. Dan kita patut bersyukur fundamental ekonomi nasional terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Pertumbuhan ekonomi di 2014 dipertahankan pada level yang cukup tinggi di atas 5,7% dengan laju inflasi sekitar 4,5%.

Nilai tukar rupiah terapresiasi mencapai hampir 7% sepanjang 2014 dan IHSG menembus batas psikologis di level 4.700. Hal ini didorong oleh derasnya aliran modal masuk sepanjang Januari-Februari 2014. Aliran dana masuk di pasar obligasi domestik per Februari 2014 mencapai Rp16,3 triliun atau naik sekitar 200% dari Januari 2014 sebesar Rp5,16 triliun.

Besarnya minat investor ini mengonfirmasi menariknya iklim ekonomi sebagai dampak dari semakin menguatnya fundamental ekonomi nasional. Hal ini tentunya membedakan Indonesia dengan negara berkembang lainnya yang menghadapi fenomena capital outflow. Kendati demikian, perlambatan China, Jepang, dan India tetap harus diperhatikan untuk mengantisipasi potensi tekanan yang berimbas terhadap ekonomi nasional.

Antisipasi Pelemahan Ekonomi Asia

Antisipasi Pelemahan Ekonomi Asia

Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  16 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                                                                             
Sepanjang triwulan akhir 2013 hingga awal 2014, beberapa kekuatan ekonomi Asia mengalami pelemahan, di antaranya Jepang, India, dan China.

Ketiga negara tersebut selama ini dipandang sebagai penggerak ekonomi global, khususnya di kawasan Asia. Melemahnya ekonomi Jepang, China, dan India mengirim sinyal kompleksitas pemulihan global yang semakin tinggi. Jepang sebagai negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia belum berhasil menunjukkan kinerja terbaiknya pascakrisis 2008.

Defisit transaksi berjalan Jepang semakin dalam seiring kinerja perdagangan yang juga memburuk. Ekonomi Jepang pada kuartal terakhir 2013 hanya bertumbuh 0,7% atau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya 1%. Adapun defisit transaksi berjalan mencapai 1,59 triliun yen (USD15,4 miliar) yang sebagian besar diakibatkan laju impor yang jauh melebihi ekspor. Di sisi lain China dan India yang sepanjang 2009–2011 menjadi katalisator pertumbuhan Asia dan dunia masih tertekan oleh kinerja ekonomi domestiknya.

India pada triwulan terakhir 2013 hanya mampu tumbuh 4,7% dan sepanjang 2012–2013 hanya tumbuh kurang dari 5%. Ini jauh dari kinerja sebelumnya yang mampu mencapai 8–9% pada periode 2008–2010. Inflasi yang meroket di India memaksa bank sentral India menaikkan suku bunga acuan beberapa waktu lalu ke level 8%. Nilai tukar rupee juga terus tertekan sepanjang triwulan akhir 2013 hingga awal 2014. Di sisi lain, upaya rebalancing pertumbuhan China juga belum menunjukkan hasil menggembirakan.

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) China tahun 2014 ditargetkan berada pada level 7,5% atau lebih rendah dari target sebelumnya 7,7%. Perlambatan ini dipandang sebagian kalangan sebagai imbas dari perubahan strategi pertumbuhan China sehingga terjadi beberapa penyesuaian yang berdampak pada laju ekonomi domestik. Kendati demikian, pada periode Januari–Februari 2014, sejumlah indikator ekonomi China relatif menurun yang memicu spekulasi sulitnya pertumbuhan 7,5% dicapai hingga akhir tahun. Bahkan sejumlah analis memperkirakan pada kuartal I/2014 pertumbuhan ekonomi China berada di bawah 7,5%.

Data industri manufaktur China hanya tumbuh 8,6% di bawah target 9,5% dan merupakan kinerja industri terburuk dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan investasi aset tetap mencapai level terendah sepanjang 13 tahun terakhir sebesar 17,9% atau lebih kecil dari proyeksi 19,4%. Neraca perdagangan China juga menunjukkan anjloknya kinerja perdagangan pada Februari 2014 dengan defisit mencapai USD22,9 miliar (bulan sebelumnya surplus USD31,9 miliar).

Ekspor tumbuh negatif 18,1%, sementara impor tumbuh positif 10,1%. Otoritas keuangan China juga melansir besaran dana pinjaman yang disalurkan periode Februari 2014 sebesar 644,5 miliar yuan atau lebih rendah dari 1,32 triliun yuan pada Januari 2014. Kondisi ini menjadi jawaban dari melemahnya permintaan komoditas China akibat memburuknya sejumlah indikator ekonomi negara itu.

Hal ini tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap permintaan komoditas global mengingat China merupakan salah satu negara dengan permintaan komoditas terbesar selama 10 tahun terakhir. Bagi Indonesia, pelemahan ekonomi Asia, khususnya China, mendorong terus dilakukannya penguatan struktur dan fundamental perekonomian. Sepanjang 2013 hingga awal 2014, pemerintah terus mendorong sejumlah kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja ekonomi domestik.

Pada 2013, ekonomi nasional tertekan oleh melebarnya defisit transaksi berjalan, defisit neraca perdagangan, dan ancaman risiko inflasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi secara bertahap masing-masing paket pertama pada Agustus 2013 dan paket kedua Desember 2013. Paket kebijakan ekonomi ini diarahkan untuk memperkokoh fundamental ekonomi dan upaya mitigasi risiko ketidakpastian global yang semakin kompleks.

Paket pertama dilakukan melalui upaya perbaikan neraca transaksi berjalan, penguatan nilai tukar, menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat dan tingkat inflasi, serta menstimulasi investasi. Sementara paket kedua ditempuh dengan mengedepankan perbaikan neraca perdagangan melalui pengurangan impor barang konsumsi dan mendorong nilai ekspor melalui peraturan kemudahan impor tujuan ekspor. Paket ini diharapkan dapat memperbaiki neraca perdagangan dan mempersempit defisit neraca transaksi berjalan.

Kedua paket itu telah menghasilkan sejumlah perbaikan yang menggembirakan, termasuk penguatan fundamental yang sedang berlangsung saat ini. Inflasi sepanjang 2013 dapat dikendalikan dan ditekan ke level 8,3%, nilai tukar rupiah terus menguat, dan iklim investasi terus membaik. Memang beberapa target dari paket kebijakan masih menyisakan sejumlah tantangan seperti perbaikan neraca transaksi berjalan yang belum optimal dari kedua paket tersebut.

Untuk itu, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi ketiga yang fokus pada penyeimbangan neraca pembayaran dan perbaikan neraca transaksi berjalan. Paket kebijakan ekonomi ketiga itu akan diarahkan untuk memperbesar dan menahan aliran modal tetap berada di pasar domestik. Paket tersebut akan mengatur lebih lanjut repatriasi keuntungan investor asing sehingga dapat diinvestasikan kembali di Indonesia.

Relaksasi investasi ini diharapkan dapat memperkecil defisit neraca transaksi berjalan sekaligus menstimulasi investasi lainnya yang distribusinya akan diarahkan pada pembangunan sektor riil. Tentunya revisi daftar negatif investasi (DNI) tetap mengedepankan kepentingan nasional serta terus mendorong pengusaha lokal untuk lebih berperan dalam sistem perekonomian nasional.

Paket kebijakan ekonomi ini tentu sangat diharapkan dapat semakin memperkokoh struktur fundamental ekonomi nasional yang kini terus menguat seiring dengan bekerjanya paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pada 2013.

SJSN : Kesinambungan Kepemimpinan Nasional

SJSN : Kesinambungan Kepemimpinan Nasional

Firmanzah ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  03 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Menjelang Pemilu 2014, sejumlah kalangan menyangsikan keberlanjutan program-program pembangunan yang telah berjalan baik dan menuai hasil positif. Peralihan kepemimpinan kerap kali dijadikan argumentasi yang berdiridi belakang pandangan-pandangan tersebut.

Premisnya bukan lain bahwa presiden yang baru akan mengeluarkan programprogram baru dan menegasikan program-program rezim sebelumnya. Premis ini senantiasa mengemuka menjelang transisi kepemimpinan, tidak hanya di Indonesia, melainkan hampir di sebagian besar negara di dunia, termasuk di negara-negara maju. Bagi Indonesia, sejak pascareformasi seluruh agenda dan program pembangunan dijalankan secara bersinambung dan konsisten.

Sebagian program di antaranya berhasil diselesaikan, sebagian lagi masih memerlukan waktu mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi setiap program berbeda-beda. Contoh program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004. SJSN merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

SJSN ini diinisiasi sejak pascareformasi serta resmi diundangkan dan disahkan di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Kini SJSN telah berhasil direalisasi secara bertahap mulai awal 2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Realitas ini menepis premis di atas yang mengkhawatirkan tidak bersinambungnya sejumlah program yang telah berjalan selama ini seperti MP3EI, sistem logistik nasional, pengentasan (masyarakat dari) kemiskinan, keep buying policy, pemberantasan korupsi, industrialisasi, hilirisasi, dan sebagainya.

Melalui pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), cita-cita mewujudkan kesejahteraan paripurna bagi masyarakat Indonesia semakin realistis. UU Nomor 24 Tahun 2011 ini disahkan di era kepemimpinan Presiden SBY. Memang kompleksitas masalah mulai dari kelembagaan, sistem, payung hukum, kesiapan perangkat di seluruh Tanah Air, infrastruktur komunikasi informasi, dan lain-lain menyebabkan adanya jeda sejak UU SJSN disahkan.

Namun dari perjalanan dan realitas yang berlaku saat ini, dapat dimaknai program pembangunan yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat merupakan prioritas bagi siapa pun pemimpin di era-era selanjutnya. Komitmen dan konsistensi ini terlihat jelas dalam program perlindungan sosial SJSN di mana programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan salah satu perlindungan sosial terbesar di dunia dengan 121 juta jiwa penerima manfaat.

JKN sebagai mandat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 telah berhasil dituntaskan di era kepemimpinan Presiden SBY. Selain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, beberapa payung hukum turunan juga telah diterbitkan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, diser-tai peraturan- peraturan di tingkat kementerian terkait lainnya.

Ini membuktikan kesinambungan program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. SJSN yang dirintis sejak awal reformasi disahkan pada era kepemimpinan Megawati dan direalisasi beserta petunjuk teknisnya di era kepemimpinan Presiden SBY. Bahkan kalau kita tarik lebih jauh ke belakang, ide jaminan kesehatan ini sudah ada sejak Orde Baru.

Di era Presiden Soekarno dikenal UU Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang kemudian diteruskan di era Presiden Soeharto melalu penerbitan UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Seperti SJSN, sejumlah program lainnya juga berjalan secara berkelanjutan seperti independensi Bank Indonesia yang telah diundangkan sejak 1999 melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 yang disahkan Megawati.

UU ini kemudian disempurnakan di era Presiden SBY melalui UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. Begitu halnya dengan implementasi Financial Stability Authority atau lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Inisiasi OJK sudah ada sejak tahun 1999 atau pascakrisis 1998 dan menjadi salah satu mandatory UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian mengalami perjalanan panjang dari era Gus Dur, Megawati hingga akhirnya dapat terealisasi di era Presiden SBY. Potret dan realitas di atas menjadi fakta yang berlaku sepanjang periode kepemimpinan nasional di Indonesia, termasuk ketika menjelang pergantian kepemimpinan Presiden SBY.

Kesinambungan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam sejumlah perundangan yang berlaku. Di era kepemimpinan mendatang, sejumlah program pembangunan seperti MP3EI, industrialisasi, hilirisasi, penanganan kemiskinan, penguatan daya beli, dan sebagainya terus berjalan bersinambung.

Masyarakat, pelaku usaha nasional, dan investor global dapat menjadikan gambaran di atas sebagai basis bahwa optimisme kesinambungan pembangunan terus berjalan, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Probabilitas berubahnya program pembangunan yang sedang berjalan, apalagi yang telah menuai hasil yang positif, relatif sangat kecil, khususnya untuk periode kepemimpinan 2014–2019.

Kita terus mendorong kesinambungan pembangunan berjalan dengan optimal sehingga tujuan dan cita-cita pembangunan dapat direalisasi dengan lebih cepat.

Indonesia dan “Normalisasi” Perekonomian Global

Indonesia dan “Normalisasi” Perekonomian Global

Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  23 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G-20 berlangsung di Sydney, 22-23 Februari 2014.

Tema besar pertemuan adalah upaya kolektif untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi global (restoring global economy). Pertemuan kali ini memiliki arti penting lantaran saat ini sejumlah negara berkembang dan emerging mengalami guncangan pasar keuangan akibat realisasi pengurangan kebijakan quantitative-easing (QE) III oleh Amerika Serikat. Sejumlah negara seperti India, Brasil, Afrika Selatan, dan Turki bahkan terpaksa menaikkan suku bunga acuan secara signifikan untuk mencegah keluar modal (capital-outflow) dan depresiasi nilai tukar mata uangnya.

Jelang pertemuan G-20 kali ini sempat muncul perseteruan antara India dan Amerika Serikat terkait kebijakan realisasi pengurangan QE menjadi USD65 miliar dari USD85 miliar. Di sejumlah kesempatan Raghuran Rajan, gubernur Bank Sentral India, menyayangkan keputusan The Fed yang mengurangi stimulus moneter dan mengakibatkanguncanganserta destabilitas di pasar keuangan banyak negara berkembang.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Alexandre Tombini, gubernur Bank Sentral Brasil, yang menyatakan di World Economic Forum 2014 Davos bahwa strategi keluar dari kebijakan ”easy-money” tidak tersinkronisasi secara baik. Akibat itu, banyak pasar uang dan pasar modal di negara berkembang mengalami kontraksi sehingga memaksa bank sentral menaikkan suku bunga acuan yang berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi.

Kritik sejumlah negara berkembang dan emerging tidak membuat mundur The Fed untuk melakukan pengurangan stimulus moneter. The Fed bahkan telah memberikan sinyal menaikkan suku bunga acuan di Amerika Serikat untuk menyerap kelebihan likuiditas di pasar keuangan. Ini membuat langkah-langkah penyesuaian (adjustment) sebagai upaya normalisasi pasar keuangan dunia menjadi fokus perhatian pengambil kebijakan di banyak negara.

 Setelah sejumlah guncangan seperti krisis utang Eropa dan dampak pengurangan QE, dunia mencari keseimbangan baru dalam tatanan perekonomian global. Bagi negara-negara berkembang dan emerging, kebijakan ”normalisasi” ditempuh melalui serangkaian kebijakan baik dari sisi moneter maupun fiskal. Kebijakan menaikkan suku bunga acuan, pemberian kredit secara selektif, penguatan cadangan devisa, pengendalian inflasi dan penguatan daya beli masyarakat dilakukan dalam proporsi yang beragam berdasarkan kondisi masing-masing negara.

Barubaru ini India, Afrika Selatan, Turki, dan Brasil menaikkan suku bunga acuan untuk meredam tekanan capital-outflow dan depresiasi nilai tukar mata uang. Sejumlah paket stimulus jugaditambahkanagarsektorriil terus bergerak seperti yang dilakukan Rusia dengan memberikan paket stimulus kepada sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Bagi Indonesia, upaya normalisasi perekonomian dilakukan melalui serangkaian kebijakan yang kita sebut sebagai stabilisasi perekonomian nasional.

Di tengah gejolak pasar keuangan dunia sejak awal semester II 2013 sampai saat ini, Indonesia mengalami tekanan defisit pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Pertumbuhan ekonomi kita yang tinggi masih belum terimbangi dengan produksi dalam negeri. Akibat itu, impor menjadi tinggi saat pasar ekspor dunia melambat. Selain itu, stabilisasi akibat kenaikan harga jual harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap inflasi juga menjadi tantangan ekonomi nasional sepanjang semester II 2013.

Kebijakan normalisasi atau stabilisasi ditujukan untuk sekaligus memitigasi gejolak pasar keuangan dunia serta semakin memperkuat fundamental ekonomi nasional. Sejumlah bauran kebijakan dilakukan sebagai langkah normalisasi dan stabilisasi ekonomi nasional. Koordinasi dan konsultasi kebijakan dalam FKSSK dilakukan secara intens. Baikpemerintah, BankIndonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara kolektif bekerja bersama untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional sebagai upaya normalisasi akibat guncangan pasar keuangan dunia.

Pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan mendorong sektor riil, mengurangi impor, mengelola inflasi, dan memperbaiki iklim berinvestasi. Sementara BI melakukan serangkaian kebijakan moneter dari penyesuaian BI Rate, aturan loan to value (LTV), sampai kerja sama bilateral swap arrangement (BSA). OJK juga melakukan upaya dengan penyesuaian persyaratan buy-back saham di pasar modal untuk menahan laju penurunan harga saham.

Pada akhir 2013 sejumlah kebijakan normalisasi dan stabilisasi perekonomian nasional menunjukkan hasil positif. Neraca perdagangan Oktober, November, dan Desember 2013 kembali positif setelah defisit pada bulan-bulan sebelumnya. Neraca pembayaran pada kuartal IV 2013 bahkan mencatatkan surplus USD4,41 miliar setelah tiga kuartal sebelumnya defisit. Data BI menunjukkan kenaikan cadangan devisa yang menembus USD100, 7 miliar per Januari 2014. Inflasi sepanjang 2013 jauh lebih kecil dari perkiraan awal dan hanya mencapai 8,34%.

Ekonomi nasional masih mampu berekspansi sebesar 5,78% dengan pendapatan per kapita yang terus meningkat. Dari sisi penanaman modal, realisasi investasi di sektor riil juga menembus Rp398 triliun dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi dunia. Indikasi penguatan fundamental ekonomi juga tercermin pada terapresiasi nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) akhir-akhir ini.

Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat (21/2) tercatat menguat 103 pada posisi Rp11.730, sementara IHSG menguat ke level 4.631. Kurs referensi non deliverable-forward (NDF) bahkan akan dihapuskan untuk transaksi USD/IDR dan digantikan oleh kurs referensi Bank Indonesia (JISDOR) mulai 27 Maret 2014. Kurs acuan yang dikeluarkan BI telah mendapatkan kepercayaan dan kredibilitas lebih baik dibandingkan dengan NDF yang seringkali menjadi ajang spekulasi.

Upaya normalisasi dan stabilisasi ekonomi nasional masih akan terus dilakukan sepanjang 2014. Kebijakan macroprudential dan mendorong industrialisasi serta hilirisasi akan terus dilakukan oleh pengambil kebijakan nasional. Ini penting mengingat perekonomian dunia masih diselimuti ketidakpastian.

Selain itu juga membaiknya perekonomian di negara maju memunculkan potensi pembalikan modal dari negara berkembang dan emerging masuk ke negara maju. Ini perlu kita antisipasi bersama dengan terus memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui penjagaan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta industrialisasi yang secara konsisten kita lakukan saat ini.

RUU Perdagangan, Stabilisasi Harga, dan Produksi

  RUU Perdagangan, Stabilisasi Harga, dan Produksi

Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  17 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Desain kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang belum lama ini disahkan menjadi pedoman mengelola sektor perdagangan, terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi. 

Perluasan sumber pertumbuhan terus dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkesinambungan, kokoh, dan berkualitas. Selama lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi nasional ditopang sektor konsumsi dan investasi. Melalui kebijakan dalam UU Perdagangan, sektor perdagangan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi. 

Restrukturisasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan tentunya akan berdampak positif bagi pengelolaan perekonomian nasional. Ancaman potensi risiko ekonomi global akan lebih mudah ditangani dengan beberapa mesin pertumbuhan dibandingkan hanya mengandalkan satu sektor. Sejak pertengahan 2012, kinerja neraca perdagangan Indonesia relatif melambat akibat pelemahan permintaan yang mengganggu kinerja ekspor. 

Begitu pula sepanjang 2013, kondisi perdagangan dunia masih tertekan dan menjadikan permintaan negara-negara maju seperti Amerika dan Zona Eropa melemah. Kondisi ini tentunya memberi sentimen negatif bagi kinerja perdagangan nasional. Kendati demikian, di akhir 2013, neraca perdagangan dalam tiga bulan berturut- turut (Oktober–November– Desember 2013) mulai menunjukkan kinerja menggembirakan. 

Neraca perdagangan Oktober, November, Desember 2013 secara berturut-turut surplus USD42 juta, USD776,8 juta, dan USD1,52 miliar. Bahkan surplus neraca perdagangan di Desember 2013 tercatat yang tertinggi sejak 2011. Surplus ini tentunya akan memberi dampak positif terhadap neraca transaksi berjalan dan neraca pembayaran. Surplus neraca perdagangan Desember 2013 juga telah mendorong peningkatan cadangan devisa dan penguatan nilai tukar rupiah hingga akhir Januari 2014. 

Cadangan devisa hingga akhir Januari 2014 sebesar USD100,7 miliar atau setara 5–6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Pengesahan RUU Perdagangan Indonesia oleh DPR pada 11 Februari 2014 merupakan sejarah baru di sektor perdagangan nasional. UU Perdagangan ini merupakan satu-satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934. 

Dengan disahkannya UU Perdagangan, ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta UU lain seperti UU tentang Barang, UU Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan, dan UU Pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementara regulasi lainnya (yang lebih rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaianpenyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan. 

Pengesahan UU perdagangan ini didasari keinginan untuk mendorong daya saing sektor perdagangan Indonesia, khususnya di tengah integrasi ekonomi dunia yang sarat dengan ketidakpastian. Pada sisi yang lebih strategis, UU Perdagangan ini merupakan representasi dari komitmen besar pemerintah dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 

Atau merupakan salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional. UU Perdagangan ini merupakan manifestasi dari keinginan untuk memajukan sektor perdagangan yang dituangkan dalam kebijakan perdagangan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 2 (a) yang berbunyi: ”Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional.”

Artinya secara eksplisit kebijakan perdagangan nasional sematamata ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional. Kepentingan tersebut meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri, memperluas pasar tenaga kerja, perlindungan konsumen, menjamin kelancaran/ketersediaan barang dan jasa, penguatan UMKM, dan sebagainya. 

UU yang terdiri atas 19 bab dan 122 pasal ini memuat fungsi kebijakan, pengaturan, dan pengendalian di sektor perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional. Kepentingan nasional dalam UU Perdagangan ini khususnya meliputi: stabilisasi harga barang/barang kebutuhan pokok, melindungi produk dalam negeri, penguatan daya saing produk domestik, pengendalian impor serta peningkatan ekspor barang bernilai tambah tinggi. 

Dengan UU Perdagangan ini, pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri, termasuk di dalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga. Di samping itu, UU Perdagangan memberi ruang luas bagi upaya peningkatan produksi dan daya saing hasil produksi dalam negeri melalui berbagai fasilitas sarana perdagangan. 

Mandat UU Perdagangan kepada pemerintah untuk mengendalikan kegiatan perdagangan dalam negeri tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: ”Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.” Kebijakan dan pengendalian ini meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi; peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri; peningkatan akses pasar bagi produk dalam negeri; dan pelindungan konsumen (Pasal 5 ayat 2). 

Secara spesifik UU ini berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri seperti tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: ”Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.” 

Untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah dimandatkan melakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 ayat 2). 

Sementara terkait dengan upaya stabilisasi harga melalui pengendalian pasokan barang-barang pokok atau barang penting lainnya diatur pada Pasal 25–34. Dengan UU Perdagangan, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian pasokan, stabilisasi harga dan produksi barang-barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.” UU ini juga mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga baik untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen (Pasal 25 ayat 2 dan 3). 

Pada kondisi tertentu yang dipandang berpotensi membahayakan perdagangan dalam negeri, pemerintah diberi kewenangan oleh UU ini untuk memberlakukan larangan atau pembatasan perdagangan barang/jasa untuk kepentingan nasional (Pasal 35 ayat 1). 

Pembatasan ini dilakukan dengan pertimbangan; melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah (Pasal 35 ayat 2). 

Penekanan peningkatan penggunaan dan perlindungan produk dalam negeri merupakan manifestasi dari komitmen mengedepankan kepentingan nasional. Pemerintah percaya, memberikan perlindungan dan penguatan bagi produk dan produksi dalam negeri merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan ekonomi secara luas dan mendorong daya saing nasional. 

Kita yakin dan optimistis kelahiran UU Perdagangan menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa. UU Perdagangan sekaligus mengonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia. 

Pemerintah bersama DPR meyakini potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia dibandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging) dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU Perdagangan ini menjadi UU sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional. 

Seiring pengesahan RUU ini, pemerintah dalam waktu dekat ini akan menjabarkan amanat UU ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan dalam bentuk 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri.