Menggapai Ketahanan Energi

Menggapai Ketahanan Energi

Marwan Batubara  ;   Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS)
REPUBLIKA,  06 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang berlangsung 26 Februari 2014 di Jakarta, antara lain, menyetujui laporan pendapatan 2013 sebesar Rp 743 triliun, naik 12 persen dari 2012 sebesar Rp 665 triliun. Keuntungan bersihnya pun naik 11 persen menjadi Rp 32,05 triliun, dari sebelumnya Rp 26 triliun. Produksi migas Pertamina meningkat satu persen menjadi 465.220 barel setara minyak per hari/boepd (202.000 barel minyak dan 1.528 juta kaki kubik per hari/mmscfd) dari 461.460 boepd pada 2012. Cadangan migas perusahaan selama 2013 meningkat sebesar 350 juta boe.

Meskipun telah memproduksi migas hingga 465.220 boepd, ternyata kontribusi Pertamina hanya sekitar 20 persen terhadap produksi migas nasional yang besarnya 2.112.280 boepd (826.000 boe minyak dan 6.981 juta btu gas). Dalam konteks kepentingan ketahanan energi yang mendesak ditingkatkan, porsi produksi migas Pertamina yang hanya 20 persen tersebut tentu tidak memadai.

Karena itu, dibutuhkan upaya yang besar dan komitmen yang tinggi jika kita ingin meningkatkan peran Pertamina menjamin ketahanan energi nasional, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini.

Ketahanan energi berarti kemampuan akses terhadap pasokan energi yang terjamin, andal, memadai, dan ter- jangkau, yang diukur sesuai elemen-elemen kemampuan akses (accessability), keandalan (reliability), keterjangkauan (affordability) dan kelanggengan pasokan secara lingkungan (sustainability).

Dengan kebutuhan energi yang meningkat rata-rata empat persen per tahun di satu sisi dan terus menurunnya produksi migas di sisi lain, maka penguasaan cadangan dan keandalan pasokan menjadi vital untuk diperankan oleh Pertamina.

Pertama, Pertamina harus meningkatkan cadangan migas melalui akuisisi lapangan terbukti. Dalam beberapa tahun terakhir Pertamina memang telah mengakuisi 50 persen saham Blok Off- shore Northwest Java (ONWJ, 2009), 65 persen Blok 405A Aljazair (2013), dan 10 persen saham West Qurna-1 Irak (2013).

Kedua, Pertamina harus mampu meningkatkan cadangan melalui penguasaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir. Blok yang dikelola Pertamina melalui pola penguasaan ini adalah Blok West Madura Off-shore (WMO, 2011) dan Blok Siak (2013/2014). Ke depan blok- blok migas yang kontraknya, antara lain, Gebang (2015), Attaka (2017), Mahakam (2017), Sanga-sanga (2017), Tuban (2018), Ogan Komering (2018), dan Southeast Sumatra (2018). Komitmen pemerintah menunjuk Pertamina mengelola blok-blok tersebut sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum, yang telah dijanjikan terbit sekitar lima tahun yang lalu. Namun, tampaknya penerbitan PP sengaja diperlambat karena berbagai kepentingan yang berbau KKN.

Ketiga, Pertamina perlu didukung melakukan investasi melalui proses eksplorasi lapangan migas potensial. Dipahami kegiatan ini di satu sisi memerlukan dana yang besar, sementara di sisi lain menghadapi risiko kerugian tinggi. Namun, karena mendesaknya penambahan cadangan, di samping menawarkan kepada kontraktor asing, pemerintah harus mengambil risiko dengan menugasi Pertamina melakukan eksplorasi. Kebutuhan dana dapat diperoleh dengan mengalokasikan sebagian besar dana minyak (oil fund) atau depletion premium yang diharapkan segera ditetapkan dalam undang-undang migas baru.

Keempat, peningkatan ketahanan energi dapat diperoleh dengan membuat aturan seluruh kontrak migas harus dilakukan dengan negara melalui BUMN/Pertamina. Dalam UU migas baru yang akan diterbitkan dibuka opsi bagi Pertamina memiliki saham minimal pada setiap blok migas yang dieksploitasi. Opsi ini sebenarnya telah dijalankan sebelum reformasi sesuai UU Prp No 44/1960 dan UU No 8/1971: Kepada peru sahaan (Pertamina) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan migas.

Blok Mahakam

Sebagai salah satu blok migas yang akan berakhir kontraknya (2017), penguasaan Blok Mahakam oleh Pertamina sangat penting dan strategis bagi ketahanan energi nasional. Pada 2017, Blok ini diperkirakan masih menyimpan cadangan minyak sekitar 100 juta barel dan gas sekitar 6-8 triliun cubic feet. Jika diasumsikan harga minyak 100 dolar AS/barel dan gas 15 dolar AS/mmbtu, ma ka potensi pendapatan kotor Mahakam adalah sekitar 100-120 miliar dolar AS. Jika 100 persen dikelola Pertamina, di samping jaminan keamanan penerimaan pajak dan bagi hasil untuk negara, maka potensi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 175 triliun - Rp 200 triliun.

Nilai aset Mahakam jelas akan meningkatkan aset Pertamina secara signifikan. Pada 2013 Pertamina berada pada peringkat 122 dari 500 perusahaan global terbesar versi majalah Fortune, pendapatan 70 miliar dolar AS dan aset 40 miliar dolar AS. Pertamina mencanangkan peringkat 100 Global Fortune pada 2025. Jika diserahi mengelola Mahakam, aset Pertamina meningkat minimal 20 persen nilai aset Mahakam, atau sekitar 20 miliar dolar AS. Dengan demikian, target peringkat 100 global dapat diraih tanpa menunggu 2025.

Blok Mahakam yang berada di dalam negeri, telah berproduksi, dioperasikan 98 persen oleh SDM berwarga negara RI dan gratis karena kontraknya (akan) berakhir (2017), justru tak kunjung diputuskan oleh Pemerintahan SBY. Jelas sikap ini pantas dipertanyakan, bahkan digugat, karena justru bertentangan dengan kepentingan ketahanan energi.

Akhirnya, rakyat perlu menyadari bahwa kondisi ketahanan energi kita saat ini dan ke depan sangat rawan. Kondisi bermasalah ini perlu segera diperbaiki. Pemerintah dituntut untuk mendukung Pertamina lebih berperan menguasai cadangan migas.

Langkah yang diperlukan, antara lain, menyerahkan Mahakam kepada Pertamina dan menerbitkna PP terkait status blok migas yang kontraknya berakhir agar mengutamakan BUMN dan BUMD. Selanjutnya, UU Migas baru perlu segera ditetapkan guna menjamin penguasaan negara atas SDA migas melalui BUMN, dan penerapan oil fund untuk eksplorasi. Karena, ini menyangkut nasib bangsa, mari kita pantau siapa yang committed dan siapa yang hipokrit. ●

Masalah Ketahanan Energi

Masalah Ketahanan Energi

Herman Agustiawan  ;   Anggota Dewan Energi Nasional RI (2009-2014)
KOMPAS,  21 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Dalam Kebijakan Energi Nasional 2014-2050 yang baru-baru ini disetujui oleh DPR, Dewan Energi Nasional mendefinisikan Ketahanan Energi sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Bagaimana dengan kondisi Indonesia saat ini? Menurut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, ”krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi”, sedangkan ”darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi”. Dengan mengacu definisi DEN dan UU di atas, jelas ketahanan energi di Indonesia belum terwujud. Hal ini terlihat di beberapa tempat masih berada pada kondisi krisis energi, terutama listrik. Setidaknya ada tujuh alasan mengapa ketahanan energi Indonesia belum terwujud hingga saat ini.

Pertama, arah politik energi belum jelas. Politik energi di suatu negara memprioritaskan kepentingan nasional yang dijalankan melalui kebijakan publik dan regulasi di bidang energi. Politik energi kita bisa diarahkan untuk menjamin ketersediaan energi di dalam negeri, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kinerja dan koordinasi antarlembaga, meningkatkan kinerja bisnis badan usaha energi, memaksimalkan kandungan lokal, serta strategi dan diplomasi untuk mendapatkan sumber energi dari luar.

Kedua, Indonesia belum memiliki Dokumen Ketahanan Energi. Dokumen ini disusun berdasarkan politik energi nasional di atas. Dokumen ketahanan energi berisikan aspek-aspek pengelolaan energi, seperti jaminan ketersediaan pasokan, kemudahan akses atau infrastruktur, harga, subsidi dan insentif energi, dan lain-lain. Setiap aspek memiliki indikator sebagai ukuran dari ketahanan energi itu sendiri. Dengan adanya dokumen ini diharapkan pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengevaluasi target pencapaian ketahanan energi.

Ketiga, pemahaman yang salah terhadap jumlah energi dan ragam sumber energi. Banyak yang beranggapan Indonesia kaya energi, bukan kaya akan ragam sumber energi. Anggapan ini tidak benar karena energi dan sumber energi berbeda. Untuk menjadi energi, sumber energi harus dicari, diproduksi, diproses, dan didistribusikan sampai ke konsumen. Dengan demikian, untuk mengubah sumber energi jadi energi diperlukan waktu, biaya, dan ”energi” yang tidak sedikit. Indonesia memang memiliki banyak ragam sumber energi, mulai dari sumber energi fosil sampai sumber energi baru dan terbarukan. Tetapi, Indonesia belum kaya energi! Pemahaman yang keliru tersebut justru menghambat terwujudnya ketahanan energi karena bisa menyebabkan perilaku masyarakat kurang menghargai atau boros energi.

Kebijakan harga

Selanjutnya, keempat, kebijakan harga energi yang salah. Masih banyak yang tak paham, harga suatu jenis energi bisa menghambat pemanfaatan jenis energi lain dalam bauran energi nasional. Selama ini permintaan masyarakat terhadap BBM cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu sebabnya, bahan bakar alternatif tak bisa bersaing dengan BBM bersubsidi di sektor transportasi. Tingginya permintaan terhadap BBM telah membentuk bauran energi yang tak sehat. Bauran energi yang demikian rentan dan menyebabkan ketahanan energi rendah.

Kelima, koordinasi antar-institusi yang lemah. Energi merupakan aspek strategis bangsa sehingga pengelolaannya menuntut koordinasi antarlembaga pemerintahan dan badan usaha. Tanpa koordinasi yang harmonis dan baik antar-institusi dan badan usaha, mustahil kita dapat mewujudkan ketahanan energi seperti yang diinginkan.

Keenam, infrastruktur energi tak cukup. Selain ketersediaan sumber energi dan harga yang terjangkau, ketersediaan infrastruktur energi diperlukan untuk peningkatan konsumsi energi. Indonesia perlu segera membangun infrastruktur energi seperti kilang dan pembangkit untuk mengubah sumber energi menjadi energi. Indonesia juga perlu memiliki mekanisme tanggap darurat energi ketika terjadi bencana. Jepang ketika terjadi tsunami di Fukushima hampir seluruh PLTN-nya tak dioperasikan (31 persen dari total kapasitas sekitar 280 GW). Namun, dalam waktu relatif singkat mampu melistriki bangsanya dengan beralih ke PLTG karena infrastrukturnya sudah tersedia.

Ketujuh, Indonesia belum optimal memanfaatkan kerja sama regional. Keterbatasan akses terhadap energi telah menyadarkan semua pihak pentingnya kerja sama regional dan internasional. Misal, pasca-embargo minyak 1973, negara-negara maju telah membentuk blok-blok kerja sama di bidang energi, seperti International Energy Agency (IEA, 1974) dan European  Energy Charter (EnCharter, 1991). Negara-negara anggota IEA telah memiliki mekanisme tanggap darurat krisis energi. Setiap negara anggota diwajibkan memiliki cadangan penyangga selama 90 hari konsumsi yang dihitung berdasarkan jumlah impor bersih setiap harinya (days net import).

ASEAN pun sejak 1986 telah memiliki kerja sama regional, dikenal sebagai ASEAN Petroleum Security Agreement (APSA). Pada 2009 APSA diamandemen dengan menambahkan klausul Tindakan Tanggap Darurat Terkoordinasi (Coordinated Emergency Response Measure/CERM). Dengan adanya APSA diharapkan ASEAN bisa saling membantu ketika ada negara anggota yang mengalami krisis energi. Namun, Indonesia belum memanfaatkan CERM-APSA sebagai salah satu jalan keluar dalam mewujudkan ketahanan energi. Indonesia hingga kini masih memiliki persepsi pemenuhan kebutuhan energi domestik senantiasa dapat diatasi sendiri.

Sesungguhnya pengelolaan energi di setiap negara memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan harga diri bangsa. Kedua tujuan itu hanya bisa dicapai jika negara memiliki ketahanan energi. Dan, untuk mewujudkan ketahanan energi, Indonesia harus segera menyelesaikan ketujuh masalah di atas melalui pengelolaan energi yang benar, serius, dan berkesinambungan. ●