Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman  ;   Ketua DPD
KOMPAS,  06 Maret 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan ”Misi Perguruan Tinggi Kita” (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis ”Universitas, Rumah Belajar” di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya ”Kontroversi Kemendikti-Ristek” (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi. ●

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Azyumardi Azra  ;   Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Komite Akademik ISMC Aga Khan International University, London
KOMPAS,  26 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
GAGASAN Forum Rektor Indonesia tentang pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset mendapat cukup banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Profesor Daoed Joesoef (Kompas 18/2/2014).

Entah di mana terjadi miskomunikasi, wacana tentang kementerian ini disebut, yang   menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Bagi saya yang juga hadir sebagai salah satu narasumber dalam Konvensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014—yang merekomendasi pembentukan kementerian pendidikan tinggi dan riset—pemberitaan dan wacana yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan diskusi dalam konvensi tersebut. Karena itu, perlu sedikit elaborasi tentang gagasan Kemendikti-Ristek.

Kemendikti-Ristek

Gagasan dan wacana tentang perlunya pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi sesungguhnya tidaklah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Banyak alasan kuat mendasari pembentukan kementerian ini, seperti terlalu besarnya Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sehingga keberatan beban dan tidak
fokus. Selain itu, berada di bawah Kemdikbud, pendidikan tinggi kian terlihat mengalami resentralisasi. Lalu muncul pandangan dari banyak kalangan bahwa perguruan tinggi negeri kini cenderung hanya menjadi unit pelaksana teknis Kemdikbud.

Walhasil, dengan pemisahan pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, perguruan tinggi (PT) bisa lebih mengembangkan otonominya. Dengan begitu, menjadi lebih mungkin bagi PT untuk memaksimalkan pencapaiannya. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi—khususnya PT negeri—memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga dalam penelitian. Berbagai survei dan data menunjukkan, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan lembaga khusus untuk riset dan pengembangan iptek seperti LIPI dan BPPT. Namun, karena dana penelitian relatif sangat minim, PT tidak dapat memaksimalkan kapasitas penelitiannya untuk pengembangan iptek.

Sementara itu, kegiatan riset di Indonesia terpencar-pencar pada berbagai lembaga dan instansi, seperti Kemenristek, LIPI, dan BPPT. Institusi-institusi ini bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi sehingga tidak mampu mencapai hasil maksimal dalam memajukan iptek.

Karena itu, kemunculan gagasan pembentukan kementerian tersendiri bagi pendidikan tinggi dan riset menjadi masuk akal. Di lingkungan FRI, gagasan itu menemukan momentum ketika forum ini dipimpin Laode M Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013). Kelihatan untuk kepentingan itu Laode menulis buku Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020), yang juga disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta.

Membahas tentang pentingnya reorientasi dalam pendidikan nasional, Laode menggagas perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Laode juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikti-Ristek). Kementerian ini bertanggung jawab atas pendidikan tinggi sekaligus menggerakkan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan riset iptek menjadi lebih integratif dan fokus.

Universitas riset

Masalahnya sekarang, PT seperti apa yang mampu melakukan riset inovatif dan terobosan? Jika sudah berada di bawah payung Kemendikti-Ristek, PT tampaknya lebih memiliki peluang untuk menghasilkan inovasi melalui riset lebih serius yang dapat menjadi terobosan inovatif dalam iptek.

Karena itu, PT perlu meninjau ulang ketentuan tentang tugas para dosen. Mereka wajib tidak sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian. Memang  tidak semua dosen memiliki imajinasi, kreativitas, dan kapabilitas untuk melakukan riset yang bermutu. Kebanyakan dosen bahkan cenderung terpaku hanya dalam pemenuhan salah satu misi pokok PT, yaitu transmisi ilmu pengetahuan, pencerdasan, dan pembudayaan para mahasiswa. Tugas ini terutama benar pada tingkat strata 1 (S-1), tetapi mesti tidak demikian pada tingkat S-2 dan S-3.

Karena itu, PT perlu mengembangkan diri dari ”PT pengajaran (teaching university)” menjadi PT berbasis riset (research-based university).  Dalam kerangka ini, perekrutan dan promosi dosen wajib lebih didasarkan pada riset inovatif untuk memajukan iptek daripada sekadar mengajar mahasiswa.

Penelitian yang dilakukan para dosen semestinya bukan sekadar riset rutin untuk kenaikan pangkat dengan dana APBN/DIP/PT terbatas, melainkan juga dengan melibatkan dana melalui kemitraan, baik dengan lembaga dalam negeri maupun internasional. Hasil penelitian juga bukan untuk sekadar pertanggungjawaban administratif keuangan; lebih penting lagi guna disebarluaskan melalui jurnal atau penerbitan lain yang diakui pada tingkat internasional.

Langkah sangat urgen adalah PT berbasis riset memerlukan pengembangan program pascasarjana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih berorientasi pada riset daripada sekadar pengajaran. Program pascasarjana semestinya diberdayakan menjadi ”mesin penelitian (engine of research)” PT bersama berbagai lembaga riset otonom di lingkungan PT.

Sebuah PT berbasis riset memerlukan sedikitnya 25 persen mahasiswa pascasarjana dari jumlah total mahasiswa PT bersangkutan (S-1, S-2, dan S-3). Peningkatan jumlah mahasiswa program pascasarjana untuk mencapai persentase seperti itu jelas bukan dengan memperbanyak program nonreguler semacam program eksekutif, program akhir pekan, atau program kelas jauh.

Program-program seperti ini—yang cenderung lebih berorientasi untung (profit making)—sebaliknya justru mengakibatkan tergradasinya program pascasarjana menjadi tempat memperoleh gelar S-2 dan S-3 secara mudah dan cepat. Padahal, semestinya program pascasarjana menjadi pusat pengkajian lanjutan (center for advanced studies) yang menghasilkan berbagai temuan penelitian inovatif untuk kemajuan iptek. ●