Ada Apa dengan KDRT?

Ada Apa dengan KDRT?

Musdah Mulia  ;   Direktur Eksekutif Megawati Institute
MEDIA INDONESIA,  08 Maret 2014

                                                                                         
                                                                                                             
SETIAP 8 Maret, perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day). Di Indonesia, kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan terhadap Perempuan memilih tema sentral Akhiri kekerasan sekarang juga! Mengapa tema itu penting? Sebab, kekerasan terhadap perempuan terjadi setiap hari di berbagai belahan bumi. Korban dan pelakunya tidak mengenal suku bangsa, warna kulit, agama, dan kepercayaan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan karenanya menuntut perhatian dan penanggulangan yang lebih saksama.

Untunglah, 20 Desember 1993 Resolusi Sidang Umum PBB menyepakati perlunya mengakhiri semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat dunia sadar, kekerasan terhadap perempuan ialah bentuk nyata pelanggaran HAM karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, teruta ma bagi perempuan sebagai korban. Dalam konsiderans Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dirumuskan PBB disebutkan, “Kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dari hubungan hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang telah mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan juga mengakibatkan hambatan bagi kemajuan mereka.”

Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus dengan dominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (Data 2013 LBH APIK Jakarta). Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari NGO yang konsen pada isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus seperti ini. Padahal, dalam berbagai dokumen PBB, kekerasan terhadap perempuan dinyatakan sebagai kejahatan HAM yang sistemis dan berdampak luas.

Sangat kompleks

Bentuk kekerasan terhadap perempuan secara umum dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga). Tulisan ini fokus pada KDRT. KDRT dapat dibagi ke dalam empat jenis, yaitu a) penganiayaan fisik (seperti tamparan, pukulan, tendangan), b) penganiayaan psikis (seperti ancaman, hinaan, cemoohan), c) penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat ialah pengabaian kewajiban memberi nafkah material kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amatlah besar. Namun, karena kejahatan itu terjadi di dalam rumah tangga, seringkali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. 

Dalam merespons anggapan sesat itu muncul semboyan the personal is political, persoalan pribadi sekalipun kalau membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami penderitaan serupa.

Lenore Walker, pakar psikologi, mengidentifikasi tiga tahap tindak kekerasan di dalam rumah yang dilakukan suami. Pertama, tahap `pembentukan ketegangan', kedua tahap `pemukulan berulang-ulang', dan ketiga tahap `tumbuhnya' (lagi) cinta, lemah lembut, dan penyesalan mendalam, dan keempat kembali muncul konflik dan ketegangan, demikian berulang dan berulang.

Tidak mengherankan, banyak istri teperdaya dan menganggap perilaku suami yang melakukan kekerasan sebagai suatu kekhilafan sesaat. Bahkan, mereka tetap percaya suami masih mencintai dirinya atau setidaknya ia sendiri masih mencintai suami. Sejumlah penelitian mengungkapkan penyebab utama KDRT adalah ketimpangan gender. Masih kuat anggapan di masyarakat bahwa suami memiliki kedudukan lebih tinggi dari istri, dan juga mempunyai kekuasaan penuh dalam rumah tangga. Dengan ungkapan lain, kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme krusial untuk mengontrol perempuan dan menempatkannya pada posisi subordinat.

Tidak Memadai

Faktor penyebab lain, belum tersedianya perlindungan hukum yang memadai. Sistem hukum yang berlaku sekarang, baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukumnya masih sangat lemah dan belum berpihak kepada korban. Aparat penegak hukum masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan, terutama dalam kasus-kasus KDRT. KUHP sudah tidak memadai lagi untuk menjangkau realitas kekerasan yang terjadi di masyarakat. Banyak bentuk kekerasan tidak tertampung dalam KUHP. Demikian pula sanksi hukumnya dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Malah sejumlah materi hukum, seperti UU Perkawinan, sangat jelas menempatkan istri dalam posisi subordinatif dan inferior, membuat istri tidak independen dan sangat tergantung secara ekonomis kepada suami. Akibat lebih jauh, akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, politik, dan sosial menjadi terbatas, yang pada gilirannya kekuasaan dan kedudukannya pun menjadi tidak seimbang di hadapan suami ataupun di hadapan masyarakat. Dalam kondisi ketergantungan seperti itu serta dukungan nilai-nilai patriarkat yang dianut masyarakat membuat kekerasan sangat mudah terjadi.

Faktor penyebab lainnya ialah dominasi kultur patriarkat. Istilah patriarkat mengacu bukan hanya kepada masyarakat primitif tempat para bapak berkuasa atas perempuan, anak-anak, dan budak, melainkan juga mencakup semua sistem sosial, ekonomi, dan politik yang otoriter dan menindas. Benih-benih pemukulan istri berakar pada posisi perempuan yang lebih rendah daripada laki-laki atau berada di bawah otoritas dan kendali laki-laki. Hubungan perempuan dan lakilaki yang timpang itu telah dilembagakan dalam struktur keluarga patriarkat dan didukung lembaga-lembaga ekonomi dan politik serta sistem keyakinan. Akibatnya, relasi timpang itu tampak alamiah, adil, bermoral, dan suci. 

Faktor lain dan sangat penting ialah interpretasi agama yang bias nilai-nilai patriarkat, tidak humanistis, dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan universal. Dewasa ini, di saat kesadaran akan kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu sentral, adalah suatu keniscayaan untuk mempertimbangkan suara perempuan dalam interpretasi keagamaan. ●

Kekerasan terhadap Perempuan Perspektif Islam

Kekerasan terhadap Perempuan Perspektif Islam

Musdah Mulia  ;   Aktivis Perempuan
TEMPO.CO,  08 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Resolusi Sidang Umum PBB pada 20 Desember 1993 menyepakati perlunya mengakhiri semua bentuk kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat dunia sadar, kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi perempuan sebagai korban.

Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus. Yang dominan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (data resmi LBH APIK Jakarta). Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Tapi, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari NGO yang concern terhadap isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Padahal, dalam berbagai dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, kekerasan terhadap perempuan dinyatakan sebagai kejahatan HAM yang sistemik dan berdampak luas.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait dengan isu ini? Hal itu penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Islam diyakini para pemeluknya sebagai rahmatan lil alamin. Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan dan kesetaraannya dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seorang manusia di sisi Tuhan adalah prestasi dan kualitas takwa, tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin (QS Al-Hujurat, 49:13).

Al-Quran tidak menganut paham the second sex yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu. Islam tidak memberikan keutamaan pada laki-laki seperti salah dipahami selama ini. Islam juga tidak memandang hina perempuan. Islam mengajarkan untuk menghormati manusia, apa pun adanya. Islam memandang manusia secara optimistis dan positif. Demikian pula, Islam tidak mengakui adanya the first ethnic, prinsip yang mengistimewakan suku tertentu.

Islam tidak membenarkan adanya dominasi suatu golongan terhadap golongan lain. Semua bentuk dominasi selalu berujung pada perilaku kekerasan, ketidakadilan, dan kezaliman. Hal demikian pasti tidak sesuai dengan pesan moral Islam yang luhur, yang menghendaki manusia saling mengasihi, saling menghormati, dan saling membantu.

Islam, sesuai dengan namanya, salima (berarti damai), adalah agama yang mengutamakan kasih sayang, keadilan, kedamaian, kelembutan, dan keselamatan. Segala bentuk kekerasan, apa pun dalihnya, tidak dibenarkan dalam Islam, apalagi kekerasan terhadap perempuan, yang sampai kini masih saja menjadi kelompok rentan dan marginal dalam masyarakat.

Tindak kekerasan terhadap perempuan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk dari ketidakadilan gender (gender inequality). Ketidakadilan gender dalam realitas sehari-hari melahirkan pelbagai bentuk ketidakadilan, seperti pemiskinan ekonomi, pemerkosaan, termasuk pemerkosaan dalam perkawinan, prostitusi, sunat, kekerasan dalam bentuk pornografi, kekerasan dalam bentuk pemaksaan sterilisasi dalam program keluarga berencana (KB), dan dalam bentuk pelecehan seksual di tempat kerja yang banyak terjadi akhir-akhir ini.

Dalam ajaran Islam terdapat beberapa ayat yang secara tekstual maknanya sering diarahkan oleh sebagian ulama kepada legitimasi terhadap tindak kekerasan kepada perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, seperti An-Nisa 4:34, yang sering digunakan sebagai dalil tentang bolehnya pemukulan terhadap istri. Namun, sebagian besar ulama sepakat untuk tidak memahami ayat-ayat tersebut dengan pemahaman tekstual, karena akan kehilangan makna esensialnya.

Karena itu, dalam kaitan dengan tindakan pemukulan ini, beberapa ketentuan yang digariskan ulama harus diperhatikan, khususnya bagi para lelaki. Di antaranya, dilarang memukul menggunakan alat yang keras dan tajam, seperti tongkat dan sejenisnya; dilarang memukul pada bagian wajah; dilarang memukul hanya pada bagian tertentu; dan dilarang memukul yang dapat menimbulkan cedera, apalagi sampai cacat.

Artinya, umumnya ulama sepakat, tidak boleh ada pemukulan, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan. Bahkan, Muhammad Abduh, ulama besar Mesir, menegaskan, hanya laki-laki yang tidak beradab yang berani memukul istri. Lebih lanjut, beliau mengatakan, sesungguhnya kita para suami dituntut agar senantiasa berlaku lemah lembut, kasih sayang, dan sopan santun dalam segala situasi terhadap istri. Pernyataan itu sesuai dengan hadis Nabi SAW: sebaik-baik suami adalah yang paling santun terhadap istri.

Dewasa ini, di mana kesadaran akan kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu sentral, adalah suatu keniscayaan untuk mempertimbangkan suara perempuan dalam interpretasi keagamaan. Sudah saatnya mensosialisasi interpretasi agama yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ramah terhadap perempuan. ●

Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Musdah Mulia  ;    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah;
Direktur Eksekutif Megawati Institute
KOMPAS,  08 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Membaca laporan Indeks Demokrasi Indonesia selama tiga tahun terakhir terlihat kualitas demokrasi yang masih rendah.

Indikasi paling menonjol adalah meningkatnya kasus kekerasan di banyak wilayah Indonesia, baik oleh masyarakat dalam bentuk tindakan anarkistis dan main hakim sendiri maupun oleh aparat pemerintah dan penegak hukum berupa tindakan represif dan otoriter.

Akibatnya, demokrasi belum banyak membawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat seperti dijamin dalam Pancasila dan konstitusi Indonesia. Hal itu jelas mengindikasikan adanya kesenjangan (diskrepansi) antara tuntutan demokrasi berupa nilai-nilai keadaban publik yang luhur dan perilaku demokrasi yang cenderung tidak beretika sebagaimana dipertontonkan secara nyata, baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat luas.

Gunung es kekerasan

Perilaku kekerasan mencakup makna yang amat luas, di dalamnya ada bentuk khusus, yaitu kekerasan terhadap perempuan (KTP). Data kasus KTP di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika pada 2012 ada lebih dari 600 kasus, pada 2013 tercatat 992 kasus, yang dominan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus (data resmi LBH APIK Jakarta).

Sebuah peningkatan jumlah yang signifikan dan mengerikan. Namun, bagaikan gunung es, kasus yang terdata hanya sedikit sekali. Itu pun bukan data dari lembaga negara, melainkan dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang peduli terhadap isu perempuan. Ketiadaan data membuktikan betapa negara masih abai dan belum serius menangani kasus KTP. Padahal, dalam berbagai dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa, KTP dinyatakan sebagai kejahatan hak asasi manusia yang sistemik dan berdampak luas.

Bentuk KTP secara umum dapat dikelompokkan dalam dua kategori: kekerasan di ranah domestik (di dalam rumah tangga) dan kekerasan di ranah publik (di luar rumah tangga).

KDRT dapat pula dibagi ke dalam empat jenis: penganiayaan fisik, seperti tamparan, pukulan, tendangan; penganiayaan psikis, seperti ancaman, hinaan, cemoohan; dan penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan. Jenis keempat adalah pengabaian kewajiban memberikan nafkah materi kepada istri atau mengontrol uang belanja.

KDRT merupakan masalah yang sangat kompleks dan jumlah kasusnya amat besar. Namun, karena kejahatan ini terjadi di dalam rumah tangga, sering kali sulit dipantau dan kemudian terabaikan. Yang lebih menyedihkan, ada anggapan bahwa KDRT hanyalah urusan internal keluarga dan merupakan aib jika dibicarakan dengan orang luar. Akibatnya, KDRT menjadi sesuatu yang dipandang lumrah di masyarakat. Merespons anggapan sesat ini, dalam Konferensi Internasional di Vienna muncul semboyan ”the personal is political.” Persoalan pribadi sekalipun jika membawa bahaya bagi orang banyak, harus dibawa ke ruang publik. Tujuannya, menghindarkan orang lain mengalami bahaya dan penderitaan serupa.

Menarik untuk dicermati, pelaku KTP dari 992 kasus yang disebutkan di awal, ternyata bukan orang biasa, melainkan terdapat juga aparatur negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat. Terdapat 14 kasus yang pelakunya aparatur negara:  TNI dan Polri, serta pejabat dari institusi lain.

Bentuk KTP yang dilakukan aparatur negara cukup beragam, seperti ingkar janji, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, perselingkuhan, dan penganiayaan fisik. Fatalnya, proses hukum 14 kasus tersebut berjalan sangat lambat. Ada banyak faktor berkelindan di dalamnya, seperti kurangnya sensitivitas jender dalam penyidikan, selain masalah birokrasi yang berbelit-belit.

Minim rujukan hukum

Problem lain yang dihadapi, minimnya rujukan hukum bagi kasus KTP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang masuk ranah tindak pidana, yaitu pemerkosaan dan pencabulan, padahal ada begitu banyak jenis KTP. Betul, sudah ada UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Trafficking, tetapi implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Bahkan, sebagian aparat penegak hukum (APH) belum tahu keberadaan undang-undang tersebut, apalagi implementasinya.

Selain terkait materi hukum, juga problem terkait struktur hukum dan budaya hukum yang masih sangat kuat. Tidak jarang korban harus berhadapan dengan aparatur yang sinis, tidak ramah, serta cenderung membela pelaku  dan menyalahkan korban. Tambahan pula, budaya hukum patriarki yang masih kental, membuat korban enggan dan sangat malu untuk melapor. Alih-alih mereka dilindungi dan diperlakukan sebagai korban yang memerlukan welas asih dan dukungan, mereka malah mendapat cemoohan serta stigma sebagai perempuan nakal dan tidak taat aturan.    

Begitu pula proses penyidikan dalam kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. Laporan korban  cenderung tidak dipercayai. Bahkan, sering kali penyidik mencurigai dan menyalahkan korban. Lebih parah lagi, korban justru dipersalahkan sebagai pemicu kekerasan. Akibatnya, dalam berbagai kasus kejahatan pemerkosaan, penyidik dan publik masih cenderung menganggap pemerkosaan sebagai bentuk hubungan wajar atas dasar suka sama suka. Ini sangat mengerikan!

Kesimpulannya, sangat perlu membangun sistem hukum yang adil (fair trial) sehingga siapa pun yang menjadi korban kekerasan akan terpenuhi haknya  memperoleh peradilan yang adil. Sebaliknya, siapa pun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Bukankah keadilan sosial merupakan tujuan utama dari Pancasila, landasan pijak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Akhirnya, dalam rangka memperingati  Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day), 8 Maret, kami kelompok perempuan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Korban Kekerasan Terhadap Perempuan memilih tema sentral, ”Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!” Perempuan Indonesia sebagai warga negara penuh dan manusia seutuhnya berhak hidup damai dan sejahtera tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun agar mereka dapat menyumbangkan partisipasi dan kontribusi positif dan konstruktif secara optimal dalam seluruh bidang pembangunan bangsa. Selamat Hari Perempuan. ●