Menggugat Pembonsaian KPK

Menggugat Pembonsaian KPK

Pangki T Hidayat  ;   Peneliti di Bulaksumur Empat, Yogyakarta
KORAN JAKARTA,  27 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Saat ini, fokus masyarakat seharusnya diarahkan ke DPR karena tengah berlangsung upaya-upaya mengerdilkan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara yang disebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Komisi III DPR. Ini hanyalah akal-akalan mengerem langkah agresif KPK memberantas korupsi.

Meskipun argumen Komisi III demi memperbaiki kualitas hukum, arah perbaikan malah menggerogoti kewenangan lembaga yang paling dipercaya masyarakat saat ini, KPK. Maklum, banyak anggota DPR, DPRD, dan lembaga lain yang berhasil diseret KPK ke meja hijau. Tak heran bila masyarakat melihat revisi sesuatu yang tidak mendesak dipandang sebagai langkah balas dendam.

Masa kerja kurang dari 3 bulan, revisi KUHAP dan KUHP jelas dipaksakan. Dengan waktu yang sedemikian sempit dan dalam kondisi persiapan Pemilu 2014, pembahasan revisi KUHAP dan KUHP jelas tidak akan maksimal karena banyaknya masalah substansial dan kompleks di dalam KUHAP dan KUHP itu sendiri.

Artinya, diperlukan upaya serius dengan waktu longgar supaya revisi memuaskan.

Tidak ada alasan yang urgen sehingga tiba-tiba DPR dan pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Masih banyak agenda perampungan rancangan undang-undang yang belum dikerjakan, akan tetapi mereka tampak bersemangat empat lima untuk mengubah KUHAP dan KUHP.

Dalam draf yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada tanggal 6 Maret 2013 tersebut, harus diakui bahwa secara implisit isinya mengarah pada pelemahan wewenang KPK. Misalnya saja, KPK tidak bisa mecekal, menyadap, memblokir rekening bank, atau operasi tangkap tangan.

Yang paling aneh, penyadapan atau penyitaan harus izin hakim. KUHAP memang tidak serta-merta hanya membahas mengenai KPK, namun imbas revisi membonsai wewenang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

KPK ibarat tokoh antagonis bagi politikus dan pemegang kekuasaan lainnya. Namun, di mata rakyat jelas berbeda 180 derajat. KPK merupakan dewa penyelamat bagi rakyat. Hal ini tak lain dan tak bukan karena rakyat biasa tak akan tersentuh KPK sebab rakyat biasa tidak memunyai alasan dan kemampuan korupsi.

Ibaratnya sekarang ini, boleh dikata, rakyat tinggal bergantung pada KPK untuk memberantas korupsi. Langkah-langkah KPK jelas, persisten, dan berbuah. Kepada siapa lagi masyarakat akan memercayakan penegakan hukum terkait korupsi, selain ke KPK? Lembaga lain sudah jauh dari kepercayaan masyarakat.

Pada hakikatnya, revisi adalah memperbaiki agar kualitas hukum dalam KUHAP dan KUHP lebih relevan dan kontekstual. Pada masa ini, revisi KUHAP dan KUHP seyogianya mampu mengakomodasi pemberantasan korupsi yang semakin mendarah daging.

Dengan kata lain, revisi seharusnya memberi kekuatan hukum maksimal bagi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi. Namun, nalar politik jelas berbeda dengan nalar penegak hukum seperti KPK. Tanpa melebih-lebihkan KPK, faktanya rakyat memang semakin apatis terhadap para politikus. Antitesis dari perbuatan masa lalu serta tindakan korupsi yang mayoritas dilakukan para polikus inilah yang kemudian membuat idiom buruk polikus.

Kembali pada konteks revisi KUHAP dan KUHP, nalar politik terkait lembaga penegak hukum harus dibenahi lebih dulu. Perlu persamaan visi dan misi antara pembuat undang-undang dan lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

Namun, ini jelas sulit terwujud karena dengan memberi kewenangan yang leluasa pada KPK, karier politikus yang terjerat korupsi bisa saja "terbunuh". Sejak KPK berdiri tahun 2004 hingga kini sudah puluhan anggota DPR masuk bui. Fenomena seperti itulah yang kemudian membuat politikus cenderung memusuhi KPK.

Kontrol Publik

Revisi KUHAP dan KUHP tidak boleh mengurangi kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Sepatutnya para penggodok undang-undang bertindak sebagai negarawan. Perilaku korupsi jelas tidak bisa ditoleransi.

Maka, DPR seyogianya bersinergi dengan semua lembaga penegak hukum yang perlu diperbaiki dalam KUHAP dan KUHP. Maka, sayang KPK sebagai salah satu lembaga hukum tidak dilibatkan.
Masyarakat dapat menilai kejujuran revisi. Jika hasilnya makin memperkuat KPK jelas itu sebuah perbaikan yang berguna dan jujur.

Akan tetapi bila buahnya justru memberangus dan membatasi wewenang KPK, jelas itu sebuah ketidakjujuran revisi dan tidak berguna.

Saat ini, lembaga yang harus diperkuat terutama adalah KPK sebab begitu masif tindakan korupsi. Saat ini, korupsi sudah menjadi gurita yang merasuki seluruh lembaga negara dari tingkat paling rendah hingga tertinggi, seperti Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi yang dapat diandalkan jika bukan KPK? Lembaga lain sudah tidak dipercaya masyarakat.

Publik hendaknya mengawal revisi KUHAP dan KUHP dengan cermat. Aroma semangat kodifikasi hukum, yakni keinginan menyatukan korupsi dengan pidana umum yang menyeruak ke permukaan, harus benar-benar menjadi perhatian serius masyarakat.

Jika hal itu terjadi, maka pengadilan tipikor akan dihapus, dan vonis bebas di tingkat peradilan pertama tidak dapat dikasasi. Ini jelas merupakan angin segar para koruptor dan kabar buruk penegakan hukum. Dengan keadaan yang demikian, maka kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 semakin jauh panggang dari api.

Masyarakat sepatutnya aktif memantau perkembangan revisi KUHAP dan KUHP agar wewenang lembaga penegak hukum, khususnya KPK, bisa terpenuhi, bukannya teramputasi. Peran media massa sangat diharapkan dalam mengawal dan mengawasi revisi tersebut. Sebab mengharapkan kejujuran dewan jelas sulit. Terlalu banyak kepentingan yang melingkungi upaya-upaya revisi. ●

Nalar Politik Pers Kekinian

Nalar Politik Pers Kekinian

Pangki T Hidayat  ;   Peneliti di Bulaksumur Empat, Yogyakarta;
Aktif bergiat di forum diskusi intelektual muda UNY
SUARA KARYA,  25 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Sudah 68 tahun pers mengawal perjalanan demokrasi dinegara ini. Kala itu, pada tanggal 9 Februari 1946 beberapa wartawan berkumpul di Societeit Sasana Soeka, Surakarta atau yang kini lebih dikenal dengan sebutan Monumen Pers Nasional. Dari perkumpulan tersebut, kemudian dibentuklah organisasi para jurnalis yang disebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sejak saat itu, tanggal 9 Februari kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran PWI dan sekaligus dijadikan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) melalui Surat Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1985.

Seiring berjalannya hal tersebut, berbagai kekerasan pun turut mewarnai perjalanan pers nasional. Bahkan, tak jarang muncul korban jiwa akibat dari pemberitaan yang disampaikan kepada publik. Misalnya saja, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat) dan Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press). Juga, ada Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI), Ersa Siregar (jurnalis RCTI) dan Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur).

Diakui atau tidak, pers mempunyai peran signifikan dalam membentuk opini publik. Tak jarang, akibat dari pemberitaan pers yang bertubi-tubi sebuah kasus bisa menjadi prioritas utama para penegak hukum. Bahkan kasus yang telah lama terkubur, jika pers kembali memberitakan secara bertubi-tubi, niscaya kasus tersebut akan dibuka kembali.

Pasca reformasi, kebebasan pers secara hukum diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers. Undang-undang ini mempertegas bahwa pers tidak bisa diintervensi dalam hal apapun terkait penyajian pemberitaan. Hal ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate), selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun agaknya, dewasa ini peran pers mulai bergeser. Banyak dijumpai penggunaan pers untuk kalangan tertentu, semisal kampanye 'terselubung' partai politik tertentu.

Hal ini jelas menjadikan posisi pers menjadi abu-abu dimata masyarakat. Dalam pasal 3 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pers dijelaskan bahwa, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. Kemudian, dalam pasal 6 disebutkan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan. Fungsi dan Peranan pers tersebut jelas mustahil diwujudkan jika pers bersifat partisan atau memihak kelompok tertentu.

Memasuki tahun politik 2004 ini, peranan pers sangat diperlukan untuk menjaga proses sebelum dan pasca ritual elektoral, April 2014 mendatang. Hal ini tak lepas dari peran pers yang juga sebagai penjaga kondusivitas bangsa. Dalam hal ini, pers harus mampu bersikap secara bijak, dan tidak hanya tunduk pada kepentingan pemilik modal.

Bukan menjadi rahasia umum lagi jika di ritual elektoral 2014 mendatang, beberapa di antaranya diikuti oleh para pemilik media massa besar. Sebut saja, Surya Paloh dengan Metro TV-nya, Aburizal Bakrie dengan TV One dan ANTV-nya, dan Hary Tanoe dengan MNC groupnya. Oleh sebab itu, pers harus mampu menunjukkan positioning-nya secara jelas. Artinya, pers tidak boleh dalam posisi 'abu-abu' atau bahkan menitikberatkan pada kepentingan tertentu. Pers harus mampu menyajikan fungsinya dengan baik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tersebut.

Kontrol

Pers saat ini, jauh berbeda dengan pers di zaman Orde Baru maupun Orde Lama. Kini, pers merupakan lembaga yang powerfull dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan mana pun, termasuk oleh pemerintah. Hal ini bisa menjadikan kerisauan tersendiri. Alih-alih menyajikan berita yang berimbang dan akurat, pers kini telah berevolusi menjadi tangan kanan para pemilik modal, yang tak lain kebanyakan juga merangkap sebagai politikus. Artinya, tagline Hari Pers Nasional (HPN) 2014 yakni 'Pers Sehat, Rakyat Berdaulat', bisa saja hanya menjadi sebuah wacana. Peluang terjadinya hal tersebut sangat besar mengingat pers kini tak lagi bisa dikontrol.

Selain itu, cukup banyak pula oknum jurnalis sering kali membuat berita tanpa memperhatikan etika jurnalistik. Oleh sebab itu, diperlukan kearifan dan kematangan berfikir insan pers untuk benar-benar menjalankan praktik jurnalistik dalam koridor yang benar. Kepentingan pemilik modal ataupun kepentingan kelompok tertentu, hendaknya tidak dibawa-bawa keranah jurnalis secara berlebihan. Karena, hal ini tentu saja akan menjadikan informasi yang disajikan menjadi tidak akurat dan berimbang.

Seyogianya, tagline HPN 2014 yang secara seremonial diperingati secara terpusat di Bengkulu, baru-baru ini tidak hanya menjadi sebatas wacana semata. Orientasi ke arah tagline 'Pers Sehat, Rakyat Berdaulat' secara nyata harus mampu diwujudkan melalui pembenahan undang-undang sehingga kepentingan pemilik modal tidak sepenuhnya mempengaruhi indepensi pers nasional. Keleluasaan pemilik modal dalam mempengaruhi obyektivitas pemberitaan pers jelas menyebabkan pers menjadi tidak sehat.

Memasuki tahun politik ini, pers secara nyata memegang peranan penting dalam menentukan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, pers nasional harus benar-benar bersih dari kepentingan pemilik modal maupun kepentingan golongan tertentu. Sehingga, kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pers yang sehat benar-benar murni berasal dari suara rakyat itu sendiri. Waallahu'alam bi ash-showwab! ●

Kekuatan Super MK

Kekuatan Super MK

Pangki T Hidayat  ;   Peneliti di Bulaksumur Empat, Yogyakarta
HALUAN,  19 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Dika­bul­kan­nya ju­­dicial re­view UU Nomor 4 Tahun 2014 ten­tang Pe­­neta­­pan Peraturan Peme­rintah Peng­ganti Un­dang-Undang (Per­ppu) No­mor 1 Tahun 2013 ten­tang Mah­kamah Kon­stitusi (MK) yang dike­luarkan oleh SBY, menyebabkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam melakukan seleksi hakim MK berlaku kembali.

Peristiwa ini setidaknya mencerminkan sikap peme­rintah saat ini yang gam­pang kaget dan gamang dalam mengantisipasi suatu persoalan. Kualitas penyu­sunan peraturan sangat rendah, sehingga menim­bulkan banyak celah untuk diajukan uji materi ke MK.

Lebih jauh lagi, penan­datanganan perppu penye­lamatan MK oleh Presiden SBY kala itu sudah agak lama, kurang lebih satu bulan pasca penangkapan Akil Mochtar. Sehingga, aspek kegentingan yang mewajibkan untuk dikeluar­kannya perppu pun telah hilang.

Jika kita telaah lebih jauh UU Nomor 4 Tahun 2014 tersebut, isinya sering­kali bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, poin yang menyatakan kebera­daan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahka­mah Konstitusi. Hal ini jelas tidak tepat karena berten­tangan dengan pasal 24B ayat 1 UUD 1945, yang ada dalam putusan MK pada 2006.

Selain itu, perihal calon hakim MK harus pensiun dari parpol sekurang-kurang­nya 7 tahun, hal ini jelas merupakan bentuk krimi­nalisasi terhadap parpol itu sendiri. Banyaknya celah inilah yang kemudian di­man­faatkan 7 dosen Fa­kultas Hukum Universitas Jember (Unej) untuk meng­ajukan uji materi ke MK terkait UU Nomor 4 Tahun 2014 ini.

Ada beberapa hal yang menarik dicermati pasca gugurnya UU Nomor 4 Tahun 2014 oleh putusan MK yang dibacakan lang­sung Ketua MK, Hamdan Zoelfa ini. Pertama, keputu­san diambil dalam waktu yang relatif cepat.

Misalnya saja, bila diban­ding­kan dengan gugatan yang diajukan Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat terkait UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Per­mohonan ini membu­tuhkan waktu satu tahun lebih untuk dikabulkan oleh MK sejak diajukan per­mohonan judicial review pada Januari 2013 lalu.

Hal ini menunjukkan bahwa uji materi terkait UU Nomor 4 Tahun 2014 ten­tang Perppu Nomor 1 Ta­hun 2013 tentang MK ini mendapatkan prioritas utama dari hakim-hakim MK itu sendiri. Hakim MK jelas tidak menginginkan jika kewenangan yang dimiliki dibatasi oleh kebe­radaan UU tersebut.

Kedua, meski MK di tengarai mengalami conflic of interest ketika harus menguji UU terkait lem­baganya sendiri, fak­tanya keputusan judicial re­view kali ini diambil secara bulat oleh se­luruh hakim MK.

Ar­ti­nya, se­luruh ha­­kim MK se­pa­kat bah­wa UU terse­but memang harus se­gera digugurkan. Padahal, ber­dasarkan pada penga­laman judicial review yang terjadi sebelumnya, sering­kali terjadi perbedaan pendapat diantara hakim-hakim MK.

Ketiga, UU Nomor 4 Tahun 2014 ini ditolak secara keseluruhan oleh MK. Padahal biasanya, pasal-pasal yang masih sejalan dengan UUD 1945 masih bisa terima tanpa perlu turut dibatalkan dalam putusan judicial review.

Merujuk dari hal ini, seakan memang telah meng­isyaratkan bahwa gugurnya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK ini hanya tinggal menunggu waktu pasca disahkan DPR pada awal Januari lalu. Dengan kata lain, MK sebenarnya telah menyiap­kan langkah-langkah antisi­pasi atas disahkannya UU tersebut.

MK jelas tidak ingin kewenangannya dikebiri oleh keberadaan undang-undang tersebut. Dengan gugurnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ini, maka peluang munculnya Akil Mochtar baru dalam tubuh MK kembali terbuka lebar.

Oleh sebab itu, MK harus tetap diawasi dengan ketat dan transparan jika kita tidak ingin kecolongan untuk yang kedua kalinya. Jika hal itu sampai terjadi, bisa saja ini menjadi titik balik antipati masyarakat terhadap hukum dan apa­rat-aparat penegak hukum.

Mekanisme Pengawasan

Idealnya, setiap lembaga di negara ini memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan, tak terkecuali MK. Bukan menjadi rahasia umum lagi jika di negara tercinta ini rawan akan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Pada tataran ini, MK harus menjadi prioritas karena peran signifikannya dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan langsung dengan kehidupan demokrasi di negara ini. Oleh sebab itu, mau tak mau pemerintah harus mengamandemen UUD 1945 sebagai jalan untuk mem­buat mekanisme pengawa­san yang jelas, tegas, dan trasnparan terhadap MK.

Langkah ini harus ditem­ puh secepat mungkin, bila ingin martabat dan independensi MK tetap diakui oleh publik. Jika hanya berpato­kan pada UU yang ada saat ini, maka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di MK sangat besar. 

Ar­tinya, perlu segera dila­kukan upaya tanggap ter­hadap mekanisme perekru­tan hakim MK yang trans­paran, partisipatif, akuntabel dan obyektif. Dengan begitu, diharapkan hakim-hakim yang berada di MK adalah hakim yang benar-benar berkualitas dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Meski begitu, agaknya amandemen terhadap UUD 1945 terkait UU MK akan sulit bila direalisasikan saat ini. Para anggota DPR saat ini, tentu lebih memilih untuk fokus memikirkan bagaimana cara agar terpilih kembali.

Beginilah realita kehidu­pan di Indonesia. Kita tidak bisa serta merta mengharapkan perubahan mekanis­me yang lebih baik. Kita hanya bisa berharap, bahwa suatu saat angota DPR bisa memilah, memilih serta memprioritaskan kepenti­ngan mana yang layak untuk didahulukan. Semoga! ●