Keutuhan Komitmen Pembangunan Manusia

Keutuhan Komitmen Pembangunan Manusia

Razali Ritonga  ;   Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
KOMPAS,  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PRESIDEN SBY telah mencanangkan triple track strategy atau progrowth, projob, dan propoor sebagai basis pembangunan pada awal pemerintahannya tahun 2004. Lalu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic development), strategi itu ditambah dengan proenvironment.
Pencanangan keempat pilar strategi pembangunan itu cukup memberikan optimisme bahwa kinerja ekonomi akan maju dan berdampak pada turunnya angka pengangguran, angka kemiskinan, sekaligus melestarikan alam.

Kemudian, Presiden SBY dalam penyampaian RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di DPR (16/8) menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi meningkat dari rata-rata 5,5 persen per tahun selama 2004-2009 menjadi rata-rata 5,9 persen per tahun pada 2009-2013.

Angka pengangguran turun dari 9,86 persen tahun 2004 menjadi 5,92 persen tahun 2013, angka kemiskinan turun dari 16,66 persen tahun 2004 menjadi 11,37 persen tahun 2013.

Sayang, kemajuan itu belum signifikan mengakselerasi kualitas hidup penduduk. Laporan Pembangunan Manusia oleh Badan PBB untuk Program Pembangunan (UNDP) menunjukkan bahwa peringkat HDI Indonesia masih di posisi 108 dari 177 negara tahun 2004, turun ke posisi 121 dari 186 negara tahun 2013.

Komitmen parsial

Rendahnya pencapaian pembangunan manusia itu antara lain akibat komitmen pembangunan masih bersifat parsial.

Triple track strategy dari sisi pembangunan manusia secara umum baru menyentuh satu dimensi, yakni peningkatan daya beli, dan tidak bersentuhan langsung dengan dua dimensi lainnya: pendidikan dan kesehatan.

Secara faktual, hal itu juga bisa dimaknai bahwa triple track strategy masih berorientasi pada peningkatan kualitas penduduk sebagai obyek pembangunan, dan belum berorientasi pada peningkatan kualitas penduduk sebagai subyek pembangunan.

Untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagai subyek pembangunan, perlu pencanangan pembangunan yang berorientasi pada kapabilitas penduduk, yaitu pendidikan dan kesehatan atauproeducation dan prohealth.

Memang pemerintah telah berupaya memajukan pendidikan dan kesehatan, tetapi pencananganproeducation dan prohealth penting sebagai wujud dari komitmen politik dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan dan kesehatan.

Boleh jadi, dampak tidak adanya pencanangan proeducation dan prohealth adalah lemahnya komitmen politik, terutama di level pemerintahan daerah.

Kapabilitas rendah

Akibatnya, penduduk Indonesia memiliki kapabilitas rendah. Berdasarkan Laporan UNDP (2013), diketahui bahwa rata-rata lama sekolah (mean years schooling/MYS) hanya sebesar 5,8 tahun, setara dengan sekolah dasar. Capaian ini jauh di bawah sejumlah negara ASEAN.

Rata-rata lama sekolah di Singapura 10,1 tahun, Malaysia 9,5 tahun, Filipina 8,9 tahun, Brunei 8,6 tahun, dan Thailand 6,6 tahun.

Selain pendidikan, capaian derajat kesehatan di Tanah Air juga rendah. Hal ini termanifestasi dari rendahnya angka umur harapan hidup penduduk Indonesia yang hanya 69,8 tahun. Bandingkan dengan Singapura 81,2 tahun, Brunei 78,1 tahun, Vietnam 75,4 tahun, Malaysia 74,5 tahun, dan Thailand 74,3 tahun (UNDP, 2013).

Bahkan, dibandingkan dengan pencapaian pendidikan dan kesehatan pada tataran global, Indonesia masih tertinggal. Tercatat, pada tingkat global, rata-rata lama sekolah sebesar 7,5 tahun, dan angka harapan hidup sebesar 70,1 tahun (UNDP, 2013).

Pandangan keliru

Lemahnya komitmen pembangunan manusia, khususnya pada dimensi pendidikan dan kesehatan, boleh jadi karena adanya pandangan bahwa dengan dilaksanakannya triple track strategy akan sekaligus dapat memajukan pendidikan dan kesehatan.
Dalam kenyataannya, meskipun ekonomi tumbuh, serta angka pengangguran dan kemiskinan turun, pencapaian derajat pendidikan dan kesehatan belum berjalan seiring.

Lebih jauh, lemahnya komitmen pembangunan manusia berdasarkan laporan UNDP (1995), antara lain, disebabkan oleh kekeliruan pandangan penyelenggara pemerintahan di banyak negara.

Pertama, pembangunan manusia kerap disalahtafsirkan bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi (anti growth). Padahal, pembangunan manusia sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pembangunan manusia kerap disalahtafsirkan akan meningkat dengan sendirinya seiring pertumbuhan ekonomi.

Kenyataannya, hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia tidak selalu linier, tergantung kemampuan pemerintah menerjemahkan pembangunan ekonomi ke dalam pembangunan manusia.

Ketiga, pembangunan manusia sering disalahartikan sebagai pembangunan sektoral. Ini terkait dengan dimensi-dimensi yang mendasari pembangunan manusia, yaitu pendidikan, kesehatan, dan daya beli.

Kekeliruan terjadi, misalnya, untuk meningkatkan derajat kesehatan kerap diartikan sebagai tanggung jawab Kementerian Kesehatan semata.

Keempat, pembangunan manusia disalahtafsirkan hanya untuk daerah tertinggal. Pemahaman seperti itu jelas keliru karena pembangunan manusia ditujukan bagi semua daerah karena pembangunan manusia merupakan upaya memperluas pilihan hidup (enlarging the people’s choices) yang sifatnya tak berhingga (infinity).
Kekeliruan pandangan itu memicu kekeliruan dalam menyusun rancangan pembangunan manusia.

Meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, misalnya, hanya dengan membangun infrastruktur pendidikan, seperti gedung sekolah dan kelengkapannya. Padahal, anak-anak bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikan apabila ekonomi keluarga mendukung. Tidak sedikit anak-anak yang tidak bisa bersekolah (lagi) karena tenaga mereka diperlukan untuk menambah penghasilan keluarga.

Dengan demikian, sekolah gratis belum menjamin anak bersekolah dan atas dasar itu diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk memajukan kualitas penduduk. ●

Peluang Perempuan Bekerja

Peluang Perempuan Bekerja

Razali Ritonga  ;   Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
REPUBLIKA,  18 Maret 2014
                          
                                                                                         
                                                      
Turunnya angka kelahiran sejak 1970-an menggeser penduduk ke usia produktif dan secara perlahan menuju penuaan penduduk (aging). Tercatat, angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) turun dari 5,6 pada 1970-an menjadi 2,6 persen pada 2000-an.

Dengan turunnya angka kelahiran itu, selanjutnya memunculkan fenomena bonus demografi yang terjadi pada 2012 dan penuaan penduduk yang diperkirakan terjadi pada 2020. Hal ini sekaligus mengisyaratkan bahwa dinamika penduduk hingga beberapa dekade ke depan amat menentukan perjalanan bangsa ini ke periode selanjutnya.

Maka, pemerintah perlu responsif untuk segera melakukan pengelolaan dinamika penduduk itu agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Salah satu aspek yang perlu segera ditangani adalah soal bertambahnya penduduk usia produktif.

Jika dikelola dengan baik, bertambahnya penduduk usia produktif merupakan jendela 
peluang (window opportunity) untuk memajukan bangsa ke level lebih tinggi.
Hasil Proyeksi 2010-2035, menunjukkan penduduk usia produktif (15-64 tahun) laki-laki bertambah dari 85,14 juta pada 2014 menjadi 99,93 juta pada 2028 atau pada saat puncak bonus demografi. Sementara, penduduk usia produktif perempuan bertambah dari 84,19 juta pada 2014 menjadi 98,86 juta pada 2028.

Partisipasi perempuan

Celakanya, pengalaman lalu menunjukkan tidak mudah memberdayakan penduduk secara keseluruhan, terutama perempuan. Ini terdeteksi dari tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan yang jauh lebih rendah dibandingkan TPAK laki-laki. Hasil Sakernas Februari 2013, misalnya, menunjukkan TPAK laki-laki85,12 persen, sedangkan TPAK perempuan 53,36 persen.

Bahkan, ketidaksetaraan TPAK antara laki-laki dan perempuan cenderung tidak berubah dalam lima tahun terakhir. Hasil Sakernas Agustus 2008 mencatat, TPAK laki-laki sebesar 83,5 persen dan TPAK perempuan 51,1 persen.

Dengan masih rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, pada gilirannya menyebabkan potensi yang hilang (potential loss) untuk meningkatkan produk domestik bruto (PDB). Artinya, jika TPAK perempuan dapat ditingkatkan hingga setara dengan TPAK laki-laki, akan berkontribusi besar terhadap PDBD. Di negara maju, seperti Jepang, jika kesetaraan partisipasi laki- laki dan perempuan dalam angkatan kerja dapat diwujudkan, akan mendongkrak PDB negara itu sebesar 9 persen (Aguirre, 2012).

Maka, jika tidak dilakukan upaya serius untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, bertambahnya penduduk usia produktif perempuan yang hampir setara dengan pertambahan penduduk usia produktif laki-laki akan menyebabkan potential loss yang luar biasa besarnya terhadap PDB di Tanah Air.

Iklim pasar kerja Salah satu upaya untuk meningkatkan TPAK perempuan adalah dengan memperbaiki iklim pasar kerja, terutama yang berkaitan dengan perluasan kesempatan perempuan bekerja di berbagai sektor, perbaikan upah, dan perpanjangan jam kerja.

Hingga kini, perempuan banyak bekerja pada lapangan pekerjaan tertentu di sektor jasa dan perdagangan, seperti juru rawat, guru, pekerja sosial, dan pedagang kecil. Dominasi perempuan dalam pekerjaan seperti itu yang telah berlangsung lama selanjutnya melahirkan stereotip feminisasi profesi. Celakanya, feminisasi profesi umumnya disertai dengan upah atau pendapatan yang rendah (World Economic Forum, 2005).

Untuk meningkatkan upah kerja perempuan, antara lain, dapat dilakukan dengan menambah kerja. Hasil Sakernas Februari 2013 menunjukkan bahwa tidak sedikit perempuan yang bekerja paruh waktu dengan jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, yakni sebesar 28,72 persen. Sementara, laki-laki yang bekerja paruh waktu hanya sebesar 13,62 persen (BPS, 2013).

Perbaikan iklim pasar kerja itu diharapkan sekaligus dapat memperbaiki peringkat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di Tanah Air yang saat ini masih tergolong rendah. Indonesia berdasarkan Wolrd Economic Forum (2013) berada di peringkat ke-95 dari 136 negara dalam soal kesenjangan laki-laki dan perempuan. Salah satu faktor penyebab buruknya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di Tanah Air adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam pemanfaatan peluang ekonomi (economic opportunity). 

Maka, atas dasar itu, sangat diharapkan upaya para perencana dan pengambil keputusan untuk melakukan terobosan agar iklim bekerja semakin kondusif bagi perempuan. Upaya itu terutama diharapkan datang dari wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2014, yang kebetulan kehadiran mereka tidak lama berselang dengan kehadiran era bonus demografi di Tanah Air.

Dengan keterwakilan perempuan di parlemen yang diperkirakan kian baik dibandingkan periode sebelumnya, diharapkan dapat memengaruhi kebijakan untuk mengubah nasib, tidak hanya untuk perempuan, tapi juga bagi bangsa ini.

Terbukanya jendela peluang atas bertambahnya usia produktif sepatutnya dapat dioptimalkan pemanfaatannya secara keseluruhan untuk kemajuan bangsa, dengan mengupayakan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam berusaha dan bekerja. ●

BPJS Ketenagakerjaan dan Sektor Informal

BPJS Ketenagakerjaan dan Sektor Informal

Razali Ritonga  ;   Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
MEDIA INDONESIA,  15 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
SETIAP kali buruh berdemonstrasi menuntut penaikan upah minimum dan perbaikan nasib, ada sekelompok pekerja yang hanya menjadi penonton karena tidak mungkin melakukan hal yang sama. Mereka itu ialah kelompok pekerja informal.

Bekerja di sektor informal memang harus siap menerima risiko absennya sejumlah aspek perlindungan sosial, seperti upah minimum, uang pesangon, cuti, upah lembur, jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun. Sebaliknya, pekerja di sektor formal dapat menegosiasi upah minimum, cuti, dan upah lembur dari perusahaan tempat mereka bekerja, serta memperoleh sejumlah jaminan sosial sebagai keanggotaan Jamsostek.

Secara faktual, rendahnya aspek perlindungan sosial pekerja di sektor informal menyebabkan mereka hidup dalam ketidakpastian. Kegiatan sektor itu umumnya cenderung tidak stabil dan pekerjanya rentan terperangkap dalam pengangguran dan kemiskinan.

Sektor formal terdistorsi

Celakanya, hadirnya pekerja sektor informal tidak bisa dihindari karena hal itu berkaitan dengan kinerja ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal secara memadai. Secara faktual, hanya sepertiga penduduk yang bekerja di sektor formal. Sisanya (sekitar 62,7%) penduduk bekerja di sektor informal (BPS, 2012).

Di pihak lain, rendahnya kualitas angkatan kerja cukup menyulitkan pemerintah untuk menciptakan peluang bekerja di sektor formal guna memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Lebih dari setengah angkatan kerja kita hanya berpendidikan sekolah dasar ke bawah.

Bahkan, keberadaan sektor tersebut diperkirakan terus tumbuh seiring dengan kian mengglobalnya sistem ekonomi. Dengan globalisasi, meski suatu usaha diuntungkan akibat berkurangnya regulasi, usahanya dituntut melakukan efisiensi agar berdaya saing guna memenangi pasar global.

Untuk mewujudkan efisiensi dimaksud, perusahaan umumnya tidak menjalankan usaha secara mandiri karena harus menanggung biaya perlindungan sosial. Semakin besar usaha yang dijalankan akan menanggung biaya yang kian besar karena semakin banyak tenaga kerja yang dipekerjakan.

Bahkan, untuk pengembangan usaha secara mandiri, semakin besar risiko yang harus dihadapi. UNDP (2002) menyebutkan sejumlah faktor yang berpotensi mendistorsi dalam membuka kesempatan usaha formal, yaitu regulasi, administrasi, waktu memulai usaha, biaya, sosial budaya, korupsi, dan aspek kriminal.

Maka, untuk menyiasatinya, banyak perusahaan terutama berskala multinasional menggandeng sektor informal dalam menjalankan usaha. Perusahaan multinasional itu tidak perlu menghadapi berbagai macam risiko dan biaya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang digandengnya.

Secara faktual, fenomena itu akan mendistorsi perkembangan sektor formal dan kian menyuburkan sektor informal. Dampaknya, kesejahteraan pekerja sektor informal sulit untuk ditingkatkan sehingga hal ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada penurunan jumlah penduduk miskin.

BPJS ketenagakerjaan

Celakanya, kehadiran arus globalisasi di Tanah Air tidak bisa dihentikan karena hal itu akan menyebabkan Indonesia tersisih dari konektivitas ekonomi global. Maka, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari arus globalisasi dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Namun, mengupayakan aspek perlindungan sosial berkaitan dengan pendapatan, seperti upah minimum dan uang pesangon, tampaknya sulit dilakukan karena karakter usaha sektor informal memang belum memungkinkan untuk melakukan hal seperti itu. 

Hal yang masih mungkin dilakukan ialah mengupayakan aspek pelindungan berupa jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Diketahui, kematian, kecelakaan kerja, usia tua, dan pensiun yang dialami pekerja sektor informal akan berakibat fatal terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Atas dasar itu, hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal dan keluarganya. Peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor itu sangat dimungkinkan karena BPJS ketenagakerjaan memuat program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Hadirnya BPJS ketenagakerjaan, pada tahap lanjut, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pekerja sektor informal yang selama ini terabaikan sehingga menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang kian melebar antara sektor formal dan sektor informal.

Boleh jadi, terabaikannya sektor informal merupakan salah satu faktor penyebab melebarnya kesenjangan pendapatan di Tanah Air. Diketahui, angka rasio Gini sebagai ukuran kesenjangan menunjukkan kecenderungan meningkat, yakni dari 0,35 pada Maret 2008 menjadi 0,41 pada Maret 2012 (BPS, 2012).

Lebih jauh, tersedianya jaminan hari tua dan pensiun dalam BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan peluang bekerja bagi penduduk usia muda. Dengan jaminan itu, penduduk yang sudah pensiun tidak perlu terus bekerja dan pekerjaan yang ditinggalkan dapat diisi generasi yang lebih muda. Hal itu sekaligus sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi kian meningkatnya pencari kerja akibat meningkatnya jumlah penduduk usia produktif sebagai dampak kehadiran bonus demografi.

Maka, pemerintah sangat diharapkan dapat melaksanakan BPJS ketenagakerjaan pada Juli mendatang sesuai dengan yang diharapkan. Belajar dari penerapan BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014, pemerintah sepatutnya dapat menyempurnakan penyelenggaraan BPJS ketenagakerjaan, seperti target keanggotaan, tata cara mendaftarkan diri, besarnya iuran, dan cara mengklaim jaminan. Semoga ingar-bingar persiapan Pemilu 2014 tidak menyurutkan pemerintah untuk menyelenggarakan BPJS ketenagakerjaan secara baik. ●

Memanfaatkan Bonus Demografi

Memanfaatkan Bonus Demografi

Razali Ritonga  ;   Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI
REPUBLIKA,  01 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Hasil proyeksi penduduk tahun 2010-2035 menunjukkan bahwa Indonesia kini tengah memasuki era bonus demografi dengan puncaknya pada 2028-2030. Adapun angka beban tanggungan pada saat puncak bonus demografi tercatat sebesar 46,9, yang artinya untuk setiap 100 penduduk usia produktif (15- 64 tahun) menanggung beban sebanyak 46,9 atau sekitar 47 penduduk usia non- produktif (kurang dari 15 tahun dan 65 tahun ke atas).

Dengan rasio penduduk usia produktif dan nonproduktif dua berbanding satu itu, merupakan jendela peluang dengan potensi yang sangat luar biasa untuk menggerakkan pembangunan di berbagai sektor. Tentunya, potensi itu perlu disertai catatan bahwa pertambahan penduduk usia produktif cukup berkualitas.

Pengalaman Cina, misalnya, menunjukkan bahwa faktor bonus demografi di negara itu berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonominya. Untuk setiap satu persen penurunan rasio angka beban tanggungan diperkirakan menyumbang 0,115 persen pertumbuhan ekonomi di negeri Tirai Bambu itu. Secara akumulatif, sekitar sepertiga pertumbuhan ekonomi Cina disumbang oleh keberadaan bonus demografi di negara itu (Zhang Monan, 2012).

Disparitas momentum

Namun, celakanya, hingga dua dekade mendatang sejumlah daerah di Tanah Air tidak dapat menikmati momentum bonus demografi, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Jika ditilik menurut daerah kabupaten/kota, boleh jadi cukup banyak daerah-daerah yang tidak mengalami bonus demografi. Bahkan, meski suatu provinsi mengalami momentum bonus demografi dalam rentang saat ini hingga 2035, sejumlah kabupaten/kota di provinsi itu boleh jadi tidak mengalami bonus demografi. Sebab, seperti halnya pada level na sional yang merangkum keadaan provinsi, level provinsi juga merangkum keadaan kabupaten/kota.

Fenomena bonus demografi di suatu daerah memang sangat dipengaruhi oleh dinamika penduduk, terutama akibat kelahiran dan perpindahan penduduknya. Daerah-daerah dengan penurunan angka kelahiran yang kian cepat akan semakin awal mengalami momentum bonus demografi dibandingkan daerah- daerah lain yang lambat penurunan angka kelahirannya.

Meski demikian, penurunan angka kelahiran yang cepat di suatu daerah bukan satu-satunya faktor yang menghadirkan fenomena bonus demografi di daerah itu. Hal lain yang turut memengaruhi adalah perpindahan penduduk.

Daerah-daerah dengan arus perpindahan keluar usia produktif yang lebih besar dibandingkan dengan arus perpindahan masuknya, akan mengalami pelambatan atau bahkan tidak mengalami momentum bonus demografi. Sebaliknya, daerah-daerah dengan perpindahan penduduk usia produktifnya keluar lebih kecil dibandingkan yang masuk, maka akan mengalami bonus demografi yang momentumnya kian cepat jika penduduk usia produktif yang masuk kian besar.

Secara umum, daerah-daerah maju seperti Jawa mengalami momentum bonus demografi lebih awal dibandingkan daerah luar Jawa. Bahkan, DKI Jakarta mengalami bonus demografi paling awal karena daerah ini sejak lama menjadi tujuan terfavorit penduduk usia produktif pindah dari luar Jakarta. Diperkirakan, DKI Jakarta telah mengalami momentum bonus demografi sejak 1980-an.

Selain Jakarta, daerah-daerah yang mengalami percepatan momentum bonus demografi adalah daerah pertumbuhan ekonomi baru, seperti Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. Sebaliknya, daerah-daerah pengirim migran mengalami pelambatan momentum bonus demografi atau bahkan tidak sama sekali. Nusa Tenggara Timur, misalnya, dengan arus keluar penduduk usia produtif yang cukup besar mengakibatkan daerah ini tidak mengalami momentum bonus demografi hingga 2035.

Kesenjangan antardaerah

Pada gilirannya, suatu daerah yang tidak mengalami bonus demografi, yang umumnya daerah tertinggal tidak akan memperoleh jendela peluang untuk meningkatkan kemajuan daerahnya. Sebaliknya, daerah maju akan semakin maju mengingat arus perpindahan penduduk cendrung mengalir dari daerah yang kurang maju ke daerah lain yang lebih maju. Hal ini pada gilirannya berpotensi menyebabkan kesenjangan tingkat kemajuan yang kian melebar antardaerah.

Mengacu pada pembentukan otonomi daerah yang dimaksudkan untuk mempercepat kemajuan daerah dan mewujudkan pemerataan antardaerah, maka persoalan bonus demografi ini penting untuk dicermati. Pemerintah pusat barangkali perlu mempertajam pengalokasian dana alokasi khusus untuk pem biayaan yang sifatnya khusus, seperti fenomena bonus demografi agar ke senjangan kemajuan antardaerah tidak terjadi.

Pengalokasian dana alokasi khusus perlu diperbesar pada daerah-daerah tertinggal, terutama untuk membangun infrastruktur guna meningkatkan kinerja perekonomian dan pembukaan kesempatan kerja. Diharapkan dengan cara itu, dapat menjadi faktor penarik agar penduduk usia produktif di daerah-daerah tertinggal tidak melakukan perpindahan ke daerah-daerah lain yang lebih maju.

Maka, atas dasar itu, meski Indonesia tersekat-sekat menurut pemerintahan daerah, sebagai bangsa adalah satu. Terbukanya jendela peluang atas hadirnya bonus demografi sepatutnya tidak menjadi monopoli daerah maju, tetapi merupakan aset bangsa untuk diberdayakan guna meningkatkan kesejahteraan bersama. ●