Transparansi Dana Kampanye

Transparansi Dana Kampanye

Titi Anggraini  ;   Direktur Eksekutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KORAN SINDO,  04 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Sudah jadi konsensus bersama bahwa kehadiran pemilihan umum (pemilu) yang kompetitif merupakan ukuran yang paling mudah untuk mengidentifikasi apakah suatu negara kontemporer menerapkan sistem politik demokratik atau tidak (G Bingham Powell, 2000).

Pemilu yang kompetitif tercipta jika peserta pemilu bisa bersaing dengan bebas dan setara. Termasuk dalam berkampanye dan pendanaannya, sebagai elemen krusial pemenangan pemilu. Kampanye dilakukan agar peserta pemilu dikenal dan mendapatkan dukungan pemilih. Kampanye memerlukan dan tidak mungkin dilakukan tanpa dana. Semakin masif, semakin besar dana dikeluarkan.

Demikian sebaliknya, semakin besar dana dimiliki, semakin bervariasi dan besar cakupan kampanye juga penjangkauan pemilih bisa dilakukan. Tak heran kalau di AS dikenal jargon yang dipopulerkan Thomas Nast, money is speech, uang adalah pidato. Uang adalah sarana untuk menyampaikan ide, gagasan, dan pikiran. Keberadaan uang dalam pemilu bukan tanpa risiko.

Setidaknya ada empat risiko terkait uang dalam politik sehingga memerlukan upaya untuk mengontrolnya (Gene Ward, 2003). Pertama, level kompetisi yang tidak setara (uneven playing field). Kedua, ketidaksamaan akses untuk maju atau mendapatkan jabatan publik (unequal access to office). Ketiga, co-opted politicians. Politisi terkooptasi dan dikendalikan oleh kepentingan penyumbang. Keempat, melahirkan sistem politik yang kotor (tainted politics).

Uang haram yang berasal dari sumber dilarang pasti akan mengorup sistem dan merongrong negara hukum. Ingrid van Biezen (2003) menyebut agar pemilu kompetitif, pengaturan dana kampanye harus dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, dibuat jelas dan dalam bahasa yang tidak ambigu. Kedua, menghindari pengaturan yang tidak sinkron antara aktivitas sebagai peserta pemilu dengan aktivitas finansial yang dilakukan.

Ketiga, menghindari pengaturan yang berbeda antara peserta pemilu di tingkat nasional dan yang di daerah. Keempat, mencakup pengaturan sumber dana, sumbangan dari badan hukum privat, pengumuman sumbangan kepada publik, pelaporan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kelima, peraturan dana kampanye yang dibuat harus diumumkan, bisa diakses, dan dipahami baik oleh para target pengguna, yaitu parpol, kandidat, penyelenggara pemilu, pemantau, media, juga masyarakat umum.

Bagaimana dengan pengaturan dana kampanye Pemilu Legislatif 2014? Apakah kerangka hukum yang ada sudah jelas dan sinkron satu sama lain? Mampukah menjamin transparansi akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi dan pengawasan dari masyarakat?

Pengaturan Dana Kampanye

Dari sisi aturan, tidak banyak berbeda antara pengaturan dana kampanye Pemilu Legislatif 2009 dan 2014. Perubahan mencolok justru pada kenaikan batas penerimaan sumbangan parpol dari badan usaha nonpemerintah, semula Rp5 miliar sekarang Rp7,5 miliar. Perubahan berikutnya adalah kewajiban bagi setiap penyumbang (terlepas berapa pun sumbangan yang diberikan) untuk menyerahkan nomor pokok wajib pajak.

Ketentuan ini tentu sangat positif bagi dunia perpajakan Indonesia. Dana kampanye parpol bisa bersumber dari parpol, kandidat parpol yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Ketentuan pelaporan dana kampanye nyaris sama, yang membedakan hanya batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye yang lebih panjang dibanding pemilu sebelumnya.

Dan, soal laporan dana kampanye inilah yang seminggu terakhir membuat semua peserta pemilu sibuk. Pasal 134 UU No 8/2012 menyebut parpol sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; serta calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU provinsi. Laporan awal disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.

Kampanye rapat umum dilaksanakan 16 Maret–5 April 2014, sehingga KPU memberi tenggat 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat bagi peserta pemilu untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye. Laporan awal ini merupakan laporan dana kampanye tahap kedua yang diserahkan peserta pemilu. Sebelumnya peserta pemilu sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan periodik tiga bulanan, atau dikenal dengan laporan periodik dana kampanye.

Laporan periodik disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan pada 27–30 Desember 2013. Apa yang membedakan? Laporan periodik hanya memuat informasi penerimaan sumbangan, sedangkan laporan awal dana kampanye memuat informasi lebih rinci.

Meliputi informasi daftar penyumbang; jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak hari pertama kampanye nonrapat umum hingga paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum; dan jumlah penerimaan dan pengeluaran sebagaimana tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye dari bank sejak dibuka sampai dengan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum.

Laporan awal yang berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye caleg. Parpol harus memastikan dan mengonsolidasi semua laporan caleg tanpa kecuali. Tidak boleh ada pengeluaran caleg yang tidak tercatat oleh parpol. Kalau ada yang tidak dicatat, berarti parpol sudah memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporannya.

Penyerahan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye merupakan kewajiban bagi peserta pemilu. Apabila ada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal kepada KPU sesuai tingkatan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Demikian juga dengan calon anggota DPD. Dan itu bukan sanksi main-main bagi peserta pemilu, sungguh mimpi teramat buruk.

Dari penerimaan sumbangan yang dilaporkan berdasarkan laporan periodik, dari 12 parpol tingkat nasional, total sumbangan diterima mencapai Rp973,7 miliar (per 30/12/ 2013). Sementara itu, total penerimaan sumbangan yang disampaikan pada laporan tahap kedua (laporan awal) mencapai setidaknya Rp878,8 miliar (per 2/3/2014). Jumlah yang fantastis.

Transparansi dan Akuntabilitas

Bagaimana dengan transparansinya? Ternyata UU No 8/ 2012 mengatur sedikit soal ini. Sebatas bahwa KPU sesuai tingkatan mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye kepada publik paling lambat 10 hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan dari akuntan publik. Justru semangat transparansi lebih muncul melalui pengaturan KPU.

Jika Pemilu 2009 lalu sulit mendapat akses laporan dana kampanye, saat ini PKPU 17/2013 memerintahkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan peserta pemilu kepada masyarakat umum. Pengumuman dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website.

Tujuan membuka daftar penyumbang dan laporan dana kampanye adalah untuk menguji prinsip akuntabilitas, yaitu memastikan partai politik dan calon, bahwa mendapatkan dan membelanjakan dana kampanye itu berlangsung rasional, sesuai etika, dan tidak melanggar peraturan (Perludem, 2013). Ketentuan ini juga akan memicu partisipasi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan dana kampanye.

Temuan dan hasil pengawasan masyarakat bisa disampaikan kepada KPU dan Bawaslu, serta dapat digunakan oleh kantor akuntan publik sebagai bahan audit dana kampanye. Sebaik-baiknya pengawasan adalah pengawasan oleh masyarakat itu sendiri. Selain transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, agar tak sekadar formalitas, meski ada prosedur audit oleh akuntan publik, KPU perlu melibatkan keberadaan lembaga lain yang memiliki kompetensi khusus untuk penelusuran kebenaran dan legalitas sumber dana kampanye.

Maka yang dilihat bukan sekadar ketaatan waktu penyampaian laporan tapi juga kebenaran (akuntabilitas) dari apa yang dilaporkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak yang paling relevan untuk dilibatkan. Dua lembaga ini memiliki instrumen yang lebih memadai untuk melacak transaksi mencurigakan atau yang berasal dari tindak pidana (pencucian uang, narkoba, korupsi, dll). Bawaslu harus proaktif lakukan pengawasan.

Memang mengawasi dana kampanye pekerjaan rumit dan melelahkan. Namun, di sanalah kinerja Bawaslu diuji. Bawaslu harus jadi bagian kerja besar bersama KPU, PPATK, dan KPK. Bawaslu mesti tegas dan bergerak cepat, zero tolerance pada penyimpangan. Pengawasan investigatif harus jadi pendekatan karena selalu ada kemungkinan untuk masuknya sumbangan tidak sah, sumbangan dari pihak yang dilarang, sumbangan yang melebihi batas, atau laporan berisi keterangan tidak benar di mana laporan lebih kecil dari yang diterima dan dibelanjakan di lapangan.

Dana kampanye jika salah atur membawa risiko besar bagi pemilu. Pengaturan dan pengelolaannya tidak boleh sekadar formalitas, basa-basi apalagi asal jadi. Pada situasi saat ini, gagasan transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat minimal jika kita ingin mewujudkan pemilu yang kompetitif, bersih, jujur, dan adil di Indonesia.

Parpol, kandidat, penyelenggara, penegak hukum, media, pemantau pemilu, dan masyarakat jadi bagian bersama mengawalnya. Kalau memang bersih, mengapa risih?

Pemilu Responsif Bencana

Pemilu Responsif Bencana

Titi Anggraini  ;   Direktur Eksekutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KORAN SINDO,  19 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Gunung Kelud meletus dahsyat dini hari 14 Februari 2014, menyemburkan asap dan material vulkanik setinggi 3.000 meter. Puluhan ribu warga di Kediri dan Blitar pada radius 10 kilometer diungsikan (KORAN SINDO, 14/02/2014). 

Kita bersimpati atas apa yang menimpa saudara kita di area terdampak dan mengharapkan penanganan sigap dari pemerintah maupun elemen terkait agar tidak berakibat korban ataupun kerugian kemanusiaan yang jauh lebih besar. Peristiwa alam ini terjadi 55 hari jelang penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, untuk memilih calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebagai situasi force majeure tentu tak ada yang menghendaki dan memprediksi secara pasti kejadiannya. 

Ini bagian keseimbangan alam, konsekuensi negara kita yang berada pada posisi ring of fire atau rangkaian wilayah gunung api terbesar di dunia. Berkaitan dengan persiapan pemilu, Bawaslu mengatakan, erupsi Kelud disinyalir berdampak pada produksi dan distribusi logistik Pemilu 2014. Bawaslu mencatat sebagian perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terkena dampak erupsi secara langsung. Dalam konteks kemanusiaan, kita ingin penanganan bencana Kelud bisa dilakukan sebaik mungkin, memperhatikan para pengungsi yang berjumlah ratusan ribu secara maksimal, dan tak mengulang kelambanan penanganan erupsi Gunung Sinabung. 

Untuk konteks pemilunya sendiri, penyelenggara pemilu mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespons situasi yang terjadi saat ini sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat. Hal ini penting untuk menjawab pertanyaan soal kesiapan penyelenggara pemilu dalam menyikapi peristiwa, fenomena, dan bencana alam yang bisa terjadi dan berdampak pada penyelenggaraan pemilu dan perlindungan atas hak pilih warga negara pada Pemilu 2014 yang sudah menunggu hitungan hari. 

Pemilu Lanjutan dan Susulan 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa dalam hal terjadi bencana di suatu daerah pemilihan, penyelenggara pemilu bisa menunda pelaksanaan pemilu. Penundaan itu dikenal dengan istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Pasal 230 UU 8/2012 menyebutkan, apabila sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan. 

Pelaksanaan Pemilu lanjutan ini dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Misal, karena terjadinya bencana alam tahapan kampanye tidak bisa dilaksanakan, KPU bisa menunda tahapan kampanye yang terkendala. KPU bisa melanjutkannya pascapenanganan bencana selesai atau saat tahapan kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang- undangan. Selain pemilu lanjutan, juga ada skenario pemilu susulan. 

Pasal 231 UU yang sama menyebutkan dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraanpemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan. Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Tentu kalau melihat dampak dari erupsi Kelud yang saat ini terjadi, pemilu lanjutanlah yang mungkin terjadi. Itu pun kalau memang ada tahapan pemilu yang nyata-nyata terhenti penyelenggaraannya karena dampak bencana Kelud. 

Pembuat undang-undang nampaknya sadar betul penyelenggara pemilu tidak boleh memaksakan penyelenggaraan pemilu dengan realitas negara kita yang berada di wilayah yang bisa terjadi fenomena dan bencana alam kapan saja. Entah itu terjadi karena peristiwa alamiah untuk menyeimbangkan alam maupun bencana yang terjadi karena sikap tak ramah lingkungan masyarakatnya. 

Pemungutan di TPS pun bisa diulang apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 221 UU 8/2012. Sehingga, terlihat sekali penekanan bahwa pemilu memang harus responsif terhadap dampak bencana alam dan lebih mengedepankan penanganan kemanusiaannya. 

Langkah KPU 

Mestinya terjadi atau tidak bencana, sejak awal KPU sudah punya standar operasi kerja yang rinci untuk merespons situasi terjadinya bencana dan gangguan alam yang bisa memengaruhi tahapan pemilu. Namun disayangkan, nampaknya KPU tidak memiliki hal itu saat ini. KPU setidaknya perlu segera mengambillangkah-langkahberikut. Pertama, bergerak cepat mengidentifikasi dampak dari bencana yang terjadi. Sejauh mana dampak erupsi Kelud dan beberapa daerah bencana lainnya (misal Sinabung, banjir bandang Manado, gangguan cuaca di Papua) terhadap kesiapan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014. 

Kedua, koordinasi dengan Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait berkaitan dengan besaran dampak, antisipasi, dan skenario penyikapannya terkait keberlanjutan penyelenggaraan tahapan pemilu. Khusus dengan jajaran Bawaslu, harus ada sinergi lebih sehingga muncul pemahaman yang sama di lapangan soal dampak bencana dan juga langkah-langkah yang akan diambil. Mengingat dua lembaga ini dalam pengalaman sebelumnya lebih banyak tak seiring sejalan ketimbang harmonis dalam mengatur ritme penyelenggaraan Pemilu 2014. 

Ketiga, KPU harus paparkan langkah dan skenario kerja berdasarkan identifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di atas. Soal apa yang akandilakukan, langkah langkahnya, kerangka waktu kerja, serta berbagai pilihan kemungkinan yang bisa terjadi terkait dengan skenario yang dipilih tersebut. Keempat, pengadaan logistik pemilu bisa jadi terpengaruh, tapi yang paling terdampak adalah pemilih. Peraturan KPU 26/2014 mengatur pemilih yang terkena bencana alam bisa gunakan hak pilihnya di TPS lain, tak harus di tempatnya terdaftar. 

Situasi ini yang harus maksimal disiapkan penyelenggara pemilu. Merekam pergerakan pemilih dan selanjutnya mengatur distribusi logistik sesuai sebaran mereka. Sehingga, pemungutan suara bisa berlangsung baik bagi pemilih terdampak bencana. Pilihannya tak cuma menunda pemilu atau pemungutan suara ulang. Bisa saja atas penilaian yang dilakukan pemilu tetap bisa dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang ada. Indikator mengambil keputusan itulah yang harus terukur dan dibuka kepada publik. Semangat perlindungan terhadap hakhak pemilih atas pemilu yang berkualitas dan berintegritaslah yang harus dikedepankan. 

Pastinya, jangan memaksakan pemilu yang direncanakan buruk dan tak sesuai prinsip pemilu demokratis kepada pemilih kita. Keterbukaan dan kemampuan KPU dalam memaparkan skenario kerjanya akan membantu publik memahami persoalan secara lebih utuh. Lebih dari itu akan menguatkan kepercayaan bahwa sebagai lembaga yang bersifat nasional dan mandiri KPU bekerja profesional dan responsif dalam berhadapan dengan bencana yang bisa saja terjadi dan memengaruhipenyelenggaraanPemilu 2014. Semoga!