Uang Politik Haram

Uang Politik Haram

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen Fisipol, Undana, Kupang
REPUBLIKA,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyerahkan daftar dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tujuh parpol yang anggaran dana kampanyenya lebih dari Rp 100 miliar, seperti Gerindra yang mengalokasikan anggaran terbesar, Rp 306,6 miliar, kemudian Partai Demokrat Rp 268,1 miliar, PAN 256 miliar, Hanura Rp 241 miliar, PDIP Rp 220,8 miliar, Golkar Rp 174 miliar, dan Nasdem Rp 139 miliar. Penerapan sistem pemilu bercorak proporsional terbuka telah memberi konsekuensi kompetisi elektoral berbiaya mahal, di mana persaingan politik tidak saja berlangsung antarpartai, tetapi juga di antara caleg dalam satu partai.

Menariknya, pemilu tahun ini oleh sebagian kalangan disambut gembira mengingat hajatan ini ikut menggerakkan roda ekonomi/usaha masyarakat lewat peningkatan perputaran uang (Yustika, 2013). Bahkan, menjelang pelaksanaan pemilu dari tahun 2013 sam pai 2014 diperkirakan akan terjadi penambahan nilai perputaran ekonomi mencapai Rp 44,1 triliun (detikfinance 29/1).

Dana haram Namun, besarnya perputaran uang pada Pemilu 2014 hendaknya diwas- padai dari adanya unsur kriminal/kejahatan, seperti dugaan berlangsungnya transaksi haram. Menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), laporan transaksi mencurigakan menjelang pemilu naik menjadi 125 persen. Menariknya, grafik peningkatan dengan pola yang sama juga terjadi menjelang pemilukada.

UU No 8/2012 tentang Pemilu sudah mengatur besaran sumbangan dana kampanye dan syarat bagi penyumbang. Sumbangan dana kampanye kepada par pol dari perseorangan maksimal Rp 1 milar dan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar. Di samping itu, ketentuan lain yakni perlunya pencatatan semua dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa yang diterima dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. Namun, ketentuan ini belum cukup meredam niat buruk parpol melepaskan diri dari perangkap aturan yang ada.

Dalam pemilu sebelumnya aturan tersebut, misalnya, disiasati dengan modus pendirian perusahaan fiktif untuk meloloskan parpol dari jeratan aturan dana maksimal yang diberikan perusahaan atau individu. Biasanya dilakukan dengan cara, satu nama mewakili beberapa unsur penyumbang. Atau, besaran maksimal dana sumbangan diakali dengan memecah nilai sumbangan.

Terkait dengan itulah maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menegaskan aturan kepada parpol maupun caleg untuk melakukan pengisian dengan benar identitas dan hubungan penyumbang dan parpol. Isian itu disertai rincian data penyumbang dana, seperti NPWP, pemegang saham mayoritas, yang akan mempermudah proses penelusuran transaksi yang dinilai mencurigakan.

Untuk konteks caleg, pengetatan dana kampanye pribadi untuk menjamin legalitas sumber dana sangat penting demi memenuhi prinsip fairness pengelolaan dan akuntabilitas dana kampanyenya. Persoalannya, aturan yang membatasi hal ini termasuk pendaftaran nomor rekening caleg belum bisa meng-cover semua kejanggalan transaksi, terutama mengawasi sumber dana dari pihak ketiga. Apalagi sejauh ini tidak ada aturan yang mewajibkan PPATK meminta nomor rekening caleg sesuai UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Namun, diharapkan adanya ke bijakan pengisian data pribadi (nama lengkap, alamat dan tempat, serta tanggal lahir) caleg, sangat menolong PPATK selaku "intelijen keuangan" melakukan pelacakan.

Kejujuran Demi optimalitas pengawasan, PPATK diharapkan secara sinergis bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait mekanisme penegakan hukum. Misalnya, apabila terjadi pelanggaran, bisa langsung diklasifikasi mana pelanggaran kode etik dan mana yang pidana. Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) menjadi instrumen yang juga diharapkan maksimal mengawal pengelolaan dana politik, terutama pemantauan sumbangan berupa barang (logistik, spanduk, dan fasilitas fisik kampanye lainnya) kepada caleg, yang tidak bisa dipantau sepenuhnya PPATK.

Ke depannya pengeloaan keuangan perlu menjadi tradisi yang harus dijalankan dan dilembagakan partai secara konsisten. Regulasi pemilu yang baik akan efektif jika ditunjang penegakan hukum yang tegas di segala lini. Namun, semuanya akan lebih tertolong jika politisi mau menjunjung tinggi prinsip kejujuran untuk mendukung terciptanya mekanisme kompetisi yang fairness.

Transparansi pengelolaan dana pemilu sangat penting untuk memper kuat pilar demokrasi. Pengelolaan dana pemilu yang rawan penyimpangan dan menabrak regulasi merupakan bibit awal politik transaksional yang menumbangkan prinsip etika, keadilan, dan akuntabilitas pemilu sebagai spirit dasar demokrasi. Jangan sampai Pe milu 2014 dan prinsip demokrasi dicemari oleh dana-dana haram yang pada gilirannya hanya akan menyengsarakan rakyat. ●

Politik Teror dalam Demokrasi

Politik Teror dalam Demokrasi

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen Fisipol Universitas Nusa Cendana, Kupang
MEDIA INDONESIA,  05 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
SAAT ini musim politik kian `mekar ' ke puncak `perayaannya', yaitu pemilu legislatif (9 April) dan pemilu presiden (9 Juli) 2014. Kehendak sejarah lima tahunan ini akan menentukan arah demokrasi, apakah ia bisa membawa pemerintahan (kratos) bergerak lurus dan menautkan sauhnya di pelabuhan kesejahteraan rakyat (demos), atau tinggal di tempat.

Salah satu indikator kematangan demokrasi yang berpotensi mendekatkan demos pada tujuan kemaslahatannya ialah budaya demokrasi. Tahun 2013, berdasarkan survei majalah Economist, dari 167 negara yang disurvei, kualitas demokrasi kita bertengger di peringkat 53 dengan kategori cacat. Peringkat tersebut memang naik dari 67 pada 2012, tetapi tetap disertai catatan soal masih cederanya kultur demokrasi sehingga negara kita tak kunjung menjadi negara yang full democracy.

Teror

Yang menjadi problem di kultur demokrasi kita salah satunya ialah rendahnya internalisasi nilai dan prinsip kompetisi politik yang bersih, adil, dan beradab dalam perilaku ataupun lembaga politik sehingga politik menghalalkan segala cara serta politik ke kerasan yang menegasi etika dan moral terus dipraktikkan. Merebaknya aksi teror menjelang pemilu yang memantik keresahan dan melukai politik batin rakyat seperti pengeroyokan di Aceh yang menewaskan Ketua DPK Partai Nasional Aceh (6/2); penembakan Posko Pemenangan Caleg NasDem di Aceh (16/2); dan serangan bom molotov di rumah Caleg NasDem di Aceh (21/2).

Kekerasan politik selalu tak terlepas dari minimnya modal sosial berupa apresiasi publik terhadap demokrasi yang selama ini lebih didikte nafas prosedural dan kekuatan kapital. Napas pemilihan langsung yang sebetulnya dihembuskan untuk menghidupkan organ dan roh demokrasi justru kerap disabotase oleh nafsu politik uang yang menjungkalkan akal sehat dan rasionalitas publik. Akibatnya, politik terdegradasi menjadi ruang pemberhalaan kekuasaan menggiurkan bagi mahkluk politik (zoon politikon) untuk menggadaikan sportivitas, kejujuran, dan integritas demi uang, kursi, dan selir.

Kita menyaksikan bagaimana sosok-sosok berintegritas (seperti menteri, ketua partai, kepala SKK Migas, ketua MK, para kepala daerah, dan pimpinan jabatan publik lainnya), yang harusnya jadi role model perilaku sosial yang beradab, justru keburu tumbang diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Judul novel Christopher Koch, The Year of Living Dangerously kurang lebih cocok untuk melukiskan keadaan demokrasi kita. Dikatakan, demokrasi sejatinya tidak mengurangi, tetapi justru memperbanyak risiko atau bahaya. Demokrasi yang dijalankan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang diliputi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan pendidikan rendah hanya akan melahirkan democrazy yang dipenuhi kaum tirani modal dan para oligarki.

Kita khawatir Pemilu 2014 akan menjadi sumbu pendek kekerasan jika situasi politik terus dibiarkan dicengkeram oleh perang kepentingan yang berujung bedil dan darah. Saat ini kita melihat bagaimana politik pencemaran nama baik, kampanye hitam, dan siasat adu domba politik mulai muncul di mana-mana. Atmosfer religius di ruang-ruang ibadah mulai berubah panas dan sumuk oleh hembusan propaganda politik murahan berbungkus ibadah. Karenanya, negara (pemerintah dan aparat hukum) semestinya harus tampil sebagai alat pencegah dan proteksi terdepan un tuk meng eliminasi benih-benih kekerasan se terus menjadi hingga tidak terus menjadi `negara darurat' (notstaat) yang hanya eksis dalam mem peragakan hukum rimba bagi rakyat kecil.

Mengubah pilihan

Di sisi lain, agar pemilu tidak terus memproduksi `badut-badut politik' yang korup, rakyat harus setop memanjakan diri dengan apati politik. Menurut Jac Ranciere (2010:78), rakyat sebaliknya perlu melakukan politik subjektifikasi, yakni politik penggalangan kekuatan sosial bersama media (koran, televisi, radio, internet) untuk mengawal dan menyelamatkan pemilu dari politik manipulasi dan para caleg pengobral janji yang miskin gagasan dan in tegritas.

Salah satunya, harus ada perubahan pilihan politik rakyat dari pertimbangan emosional-subjektif ke pilihan berdasarkan pertimbangan konstruktif yang berbasis program dan kapabilitas partai/caleg.Kita ingin Pemilu 2014 menghadirkan para wakil rakyat yang berjiwa respondeo ergo sum (saya bertanggung jawab, maka saya ada) di panggung kratos. ●

Sales Politic Girl

Sales Politic Girl

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen Fisipol Universitas Nusa Cendana Kupang
JAWA POS,  23 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
PADA 2014 sebuah gelaran pasar akbar lima tahunan yang menyita perhatian ratusan juta warga akan dihelat. Pasar itu dibuka di seluruh tanah air dan diikuti warga yang telah memenuhi persyaratan. Ia disebut sebagai pasar politik, pemilihan umum. Di tempat itulah rakyat akan bertransaksi, membeli kepemimpinan wakil-wakil rakyatnya dengan hak politik yang dimilikinya. Sepertinya rakyat sangat senang dan antusias karena mereka akan dimanjakan dengan "produk-produk mewah" partai politik yang berwujud figur calon anggota legislatif (caleg).

Strategi Unik

Belakangan ada strategi unik yang dipakai caleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, yakni menggunakan jasa sales promotion girl (SPG). Para SPG itu menyambangi rakyat dari rumah ke rumah sambil membagikan kartu nama caleg maupun alat peraga kampanye. Untuk jasa menyampaikan visi-misi caleg, SPG cantik tersebut diganjar dengan bayaran Rp 500.000 per hari oleh caleg yang bersangkutan sebagaimana pengakuan seorang caleg dari Padangsidempuan (Sindo, 14/2).

Menurut dia, SPG memiliki riwayat kemampuan yang terlatih dalam memasarkan produk kepada pembeli sehingga sangat membantu caleg mengomunikasikan maksud dan gagasannya kepada konstituen. Tentu saja kelebihan bahasa tubuh dan penampilan yang menarik menjadi unique selling point.

Menurut Poerwadarminta (1987:198), sales promotion girl adalah profesi yang digeluti wanita yang memiliki karakter fisik menarik untuk memasarkan atau mempromosikan suatu produk demi menarik perhatian konsumen. Penggunaan tenaga SPG dapat dilakukan berdasar jenis produk yang dipromosikan dengan mempertimbangkan kesesuaian antara produk yang dipromosikan dan kualifikasi SPG yang akan menentukan ketertarikan konsumen terhadap produk yang dipromosikan (Carter, 1999:37).

Dari pengertian tersebut, jelaslah bahwa SPG merupakan "instrumen hidup" dalam strategi pemasaran untuk mencapai laba sekaligus menaikkan citra perusahaan. Wanita juga memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang menggugah dan memengaruhi kecenderungan serta sikap calon konsumen untuk menentukan pilihan.

Namun, akan menjadi distortif jika fungsi SPG dialihkan untuk mempromosikan kepentingan politik, khusus­nya para caleg. Bagaimanapun, para caleg bukanlah produk mati. Mereka adalah produk politik yang memiliki sikap, orientasi, dan kemampuan untuk mengemban fungsi-fungsi politik. Karena produk politik, caleg mestinya memiliki keahlian dasar mengomunikasikan gagasannya sendiri kepada rakyat tanpa perantara untuk beropini sekaligus meyakinkan rakyat. Itu sesuai dengan nama parlemen yang berasal dari bahasa Prancis, parle yang berarti berbicara. Menyuarakan kepentingan rakyat terkait dengan masalah-masalah yang dihadapi publik untuk dibahas serta dicarikan solusi.

Seorang caleg harus memiliki kemampuan beretorika, yang -dalam tradisi kaum sofis di Yunani kuno- menjadi basis legitimasi kemampuan seorang wakil rakyat. Retorika tidak sebatas mengutarakan gagasan dengan bahasa yang indah, tetapi juga memuat nilai substansi dan kebenaran di dalam praktik. Menurut filsuf Socrates, tanpa kemampuan retorika yang dimiliki seorang pemimpin atau wakil rakyat, dia akan sulit mendapatkan apa yang disebut sebagai kebenaran. Karena itu, tidak heran jika pemimpin di zaman retorika Yunani selalu mewariskan kumpulan naskah-naskah pidato di akhir kepemimpinannya.

Sampah

Kini fungsi bicara dan retoris tidak lagi menjadi prasyarat mutlak kepantasan caleg atau politisi di parlemen. Kalaupun dimiliki, ia sekejap menjadi residu perdebatan politik yang dicampakkan dalam tong-tong sampah etika dan moral. Bukan lagi sebagai atribut yang melahirkan daya tarik rasa (taste magnitude) bagi rakyat karena gagasan dan visi cemerlang. Fungsi tersebut telah diambil alih oleh iklan, poster, imaji, gesture, dan gaya komunikasi politisi dalam kemasan hiperrealitas yang lihai menyembunyikan fakta sesungguhnya.

Para caleg tak ubahnya produk jualan yang sikap dan perilakunya direkayasa menurut "selera industri" agar menjadi sosok yang santun, ramah, jujur, dan berwibawa sesuai dengan proyeksi masyarakat untuk kemudian ditempelkan ke wajah caleg. Maka, tak ada lagi perbedaan antara caleg bekas koruptor dan caleg bersih. Semuanya lebur dalam kekencangan libido menjual kesalehan dan popularitas sebagai politisi baik dengan menggandeng sales politic girl.

Fenomena SPG dalam pasar politik pemilu semakin melestarikan apa yang disebut sebagai era restyling of politics atau perubahan gaya politik (Corner dan Pels, 2003) yang mengintegrasikan peranti nilai jual politik dalam wadah mudah karat, politik kemasan dan padat modal, bukan politik otentik dan sarat mutu. Untuk caleg yang lekat dengan wanita cantik, sudah pasti mudah dibaca seperti apa selera dan gaya hidupnya.

Sangat disayangkan, dalam ritual politik bernapas demokrasi seperti saat ini, rakyat justru dihadapkan pada deretan etalase yang berisi caleg atau politisi doyan gincu alias tidak percaya diri pada kemampuan masing-masing, yang membuat mereka terempas dari komunitas beradab (homo homini socius). Moga-moga rakyat semakin cerdas dan awas membeli produk politik agar tidak pulang memikul kucing dalam karung. ●