Plagiat

Plagiat

Amarzan Loebis  ;   Wartawan Tempo
TEMPO.CO,  24 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan "plagiat" sebagai "pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri". Pemahaman apa yang bisa ditarik dari penjelasan ini?

Pertama, plagiat adalah perbuatan lancung. Karangan yang merepresentasikan pendapat atawa buah pikiran melekat pada hak individual sang pengarang yang, sesungguhnya, dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Plagiator, dengan demikian, sudah menginjak-injak hak individual itu.

Kedua, plagiat menunjukkan kemiskinan intelektual. Di kolong langit ini, kata Julius Caesar, "Tak ada hal yang tidak menarik; yang ada ialah orang-orang yang tidak tertarik." Tugas intelektual adalah mengangkat masalah-masalah yang luput dari ketertarikan awam, dan menjadikannya bahan rujukan yang mencerahkan dan menginspirasi-tanpa mencederai martabat intelektualitasnya.

Ketiga-dan ini yang paling berat-plagiat merupakan "kejahatan terencana". Tidak ada tindakan spontan dalam proses plagiarisme. Sang plagiator (penjiplak) pastilah membaca lebih dulu karangan yang akan dijiplaknya, sebelum merasa tertarik mencaplok karangan itu dan mengakuinya sebagai karangan sendiri. Dalam proses "ambil alih" itu, sebetulnya plagiator masih berusaha menghapus jejak dengan mengubah satu-dua kalimat, atau satu-dua alinea, atau mengubah susunan alinea. Tapi biasanya mereka gagal karena-dan ini juga merupakan kejahatan-memandang rendah khalayak sasarannya.

Pada tingkat apakah sebuah karangan bisa disebut plagiat? Ada berbagai jenjang yang sekaligus bisa digunakan untuk "menentukan" derajat plagiat. Jenjang pertama adalah yang biasa disebut "copy paste", ketika lebih dari 70 persen karangan, alinea demi alinea dan secara berurutan, sama dengan karya yang diplagiat.

Jenjang kedua meliputi "pilihan kata", yang diikuti penempatan kata dalam pengkalimatan. Seorang pengarang yang sudah terbiasa mempublikasikan karya tulisnya di media massa mudah dikenali kekayaan-atau sebaliknya, kemiskinan- kosakatanya. Kesamaan kosakata, apalagi menyangkut kata yang unik, khas, dan tidak biasa, layak dicurigai sebagai bentuk plagiat yang berada setingkat di bawah "copy paste".

Jenjang ketiga meliputi "gaya", sesuatu yang sesungguhnya sulit dipakai sebagai bahan pembuktian plagiat. Kecenderungan kesamaan gaya lebih mudah dikategorikan sebagai "keterpengaruhan"-sesuatu yang dianggap biasa-biasa saja dalam dunia tulis-menulis.

Jenjang keempat meliputi kesamaan penggunaan metafora, termasuk pepatah-petitih dan tamsil ibarat. Jika dalam dua karangan yang berbeda terdapat lebih dari tiga metafora yang sama, sudah selayaknya kedua tulisan itu disimak secara lebih saksama, seraya mencari persamaannya yang lain.

Terakhir adalah kesamaan gagasan, yang bisa dihisabkan kepada bentuk plagiat yang paling ringan. Kesamaan gagasan merupakan sesuatu yang sangat mungkin terjadi secara kebetulan, dan mencari gagasan yang sepenuhnya "orisinal" nyaris mustahil dalam lalu lintas ide yang semakin dinamis. Karena itu, menggunakan kategori ini untuk menentukan plagiarisme merupakan pekerjaan yang tidak mudah dipertanggungjawabkan.
Indeks Prestasi

Post a Comment