Hati-Hati Membuka Rahasia Bank

Hati-Hati Membuka Rahasia Bank

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan di Jogjakarta
JAWA POS,  07 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
MENARIK mencermati tulisan Chandra Budi berjudul Buka Rahasia Bank untuk Pajak (Jawa Pos, 27 Februari 2014). Inti tulisan itu adalah memberikan tekanan bagi bank untuk memberikan akses kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar bisa membuka rahasia bank akibat masih rendahnya kepatuhan perpajakan masyarakat. Memang, sistem pemungutan pajak sudah berubah menjadi self assessment, yakni perhitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak, dari sistem sebelumnya yakni official assessment (proses perhitungan dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Sayangnya, sistem baru yang membutuhkan kejujuran dan tingkat pengetahuan yang baik dari masyarakat, dinilai oleh Ditjen Pajak belum cukup memadai. Tak heran bila Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam banyak kesempatan meminta akses penuh tanpa kecuali ke rekening nasabah bank (alias membuka rahasia bank). Sontak masalah ini menjadi polemik yang menghangatkan jagat keuangan, perbankan, dan hukum di tanah air. Pendapat pro dan kontra pun segera meluncur. Opini Chandra Budi mewakili pihak yang pro untuk pembukaan rahasia bank kepada Ditjen Pajak.

Tidak Sederhana

Jika kita mau melakukan flashback (kilas balik), persoalan ini sebenarnya merupakan menu lama yang diungkit kembali. Sudah lama Ditjen Pajak menghendaki agar bisa membuka akses terhadap rahasia bank, tanpa kecuali. Hanya, permintaan tersebut hingga kini belum bisa dipenuhi oleh regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jalan terjal nan berliku tampaknya masih membentang di depan mata, dan memang harus dilalui terlebih dahulu. Sebab, masalahnya sangat sensitif dan selama ini masuk dalam ranah rahasia bank atau rahasia nasabah.

Keinginan Ditjen Pajak untuk membuka rahasia bank sebenarnya berangkat dari asumsi dan persepsi bahwa tingkat kejujuran para wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak belum begitu tinggi. Padahal, syarat utama sistem self assessment adalah tingkat kejujuran yang tinggi para wajib pajak (WP). Di dalam isian lembar SPT, sebenarnya sudah tertera semua jenis simpanan dan investasi yang dipunyai oleh WP, yang menghasilkan pendapatan/laba. Seandainya WP jujur, sebenarnya tidak perlu ada permintaan khusus seperti yang diungkap di atas.

Fenomena ini sebenarnya adalah bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi WP dalam membayar kewajiban pajaknya. Padahal, belajar dari pengalaman selama ini, membedah dan membuka rahasia bank tidaklah semudah membalikkan tangan. Ada rigiditas dan daya tolak tinggi dari para nasabah bank, yang berujung pada rigiditas bankir dalam menyikapi persoalan ini. Bankir dan nasabah penyimpan memiliki kepentingan yang sama, yakni memberikan keamanan dana nasabah di brankasnya, termasuk menjaga rahasianya.

Sebab, bukan tidak mungkin, apabila para nasabah merasa tidak nyaman (karena seolah-olah dikejar pajak), mereka akan memindahkan simpanannya dari bank domestik ke bank di luar negeri, yang mampu menjaga rahasia bank dengan baik. Bukan tidak mungkin devisa yang masih terparkir di luar negeri sebesar Rp 1.500 triliun saat ini, akan semakin menggelembung dengan berpindahnya simpanan baru dari nasabah domestik akibat perubahan kebijakan pembukaan rahasia bank.

Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam masalah ini, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, bankir, perwakilan nasabah maupun DPR, hendaknya bisa duduk bersama guna mengkaji secara lebih lebih dalam persoalan ini. Langkah hati-hati hendaknya perlu dilakukan karena dana masyarakat yang tersimpan di brankas bank-bank umum tidak main-main besarnya, mencapai Rp 3.000 triliun. Ide, wacana, dan permintaan Dirjen Pajak di atas hendaknya bisa ditelaah dan dianalisis secara mendalam dulu sebelum dibuatkan regulasi dan diimplementasikan di lapangan.

Sembari melakukan itu, Dirjen Pajak seharusnya memperbaiki sistem yang ada di lembaganya, sehingga tidak ada kebocoran dalam pemasukan pajak. Munculnya banyak kasus yang terkait pegawai garda depan perpajakan selama ini seolah merupakan puncak gunung es dari persoalan internal Ditjen Pajak itu sendiri. Masyarakat perlu bukti bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, sudah berjalan dengan baik.

Pemulihan kepercayaan masyarakat akan pegawai pajak yang bersih dan berwibawa inilah yang sebenarnya menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Ditjen Pajak. Sebab, kasus Gayus Tambunan dkk, yang selama ini sudah berurusan dengan hukum, menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat. Karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah bersih-bersih dan sapu-sapu di rumah sendiri (internal). Baru sesudahnya menyapu dan membersihkan halaman dan rumah orang lain (eksternal).
Indeks Prestasi

Post a Comment