Mengadili Kebijakan W Riawan Tjandra ; Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta |
KOMPAS, 13 Maret 2014
KASUS Bank Century dalam konteks hukum administrasi negara menimbulkan pertanyaan hukum, dapatkah kebijakan dalam nuansa kewenangan diskresi diadili atau dikriminalisasi? Untuk menjawab itu perlu ditelusuri mekanisme pemberian talangan. Kasus bermula dari pemberian talangan terhadap Century yang berdasarkan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh BI. Syarat pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, harus ada rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektabilitas lancar selama 12 bulan. Namun, berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dilakukan perubahan persyaratan CAR sebesar 8 persen dan persyaratan kredit lancar 12 bulan yang waktu itu justru bertentangan dengan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Dari sudut pandang makro, alas hukum kebijakan pemberian FPJP yang mengacu perppu memang bisa dikategorikan sebagai wujud penggunaan kewenangan diskresi dari pejabat BI, bahkan hal itu pernah dibahas dalam berbagai pertemuan dengan KSSK meski keputusan pemberian talangan bermula dari proses internal di lingkungan BI. Namun, secara mikro, teknikalitas proses pembuatan keputusan pemberian dana talangan oleh BI memang sangat kental dengan proses pembuatan kebijakan yang dilakukan secara sumir dan tergesa-gesa. Dalam teori hukum administrasi negara dikenal adagium ”kebijakan tidak dapat diadili” yang menjamin imunitas tindakan hukum yang dilakukan badan/pejabat pemerintah dari tindakan uji materi. Bahkan, di AS persoalan diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah masuk kategori political question atau nonjusticiable issue. Artinya, pengadilan akan menahan diri tak melakukan intervensi atas kewenangan pemerintah yang bersifat teknikal dalam menggunakan kewenangan diskresi. Penilaian atas dasar kewenangan pembuatan kebijakan diskresi oleh pejabat pemerintah memang menjadi domain eksekutif dalam perspektif pembagian kekuasaan pemerintah sehingga memang pengadilan lazimnya membatasi diri untuk tak terlalu jauh mencampuri kebijakan yang dibuat atas dasar diskresi. Namun, konstruksi hukum UU Tipikor memang menghendaki penerapan prinsip kehati-hatian dan kecermatan bagi pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangan diskresi. Dalam UU Tipikor, perbuatan yang dinilai menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan merugikan keuangan negara bisa diklasifikasikan bentuk tindakan koruptif. Adagium hukum bahwa kebijakan tak dapat diadili dengan demikian harus disertai catatan bahwa kebijakan itu tak boleh menimbulkan akibat berupa terjadinya pelanggaran asas kehati-hatian dan kecermatan sehingga menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Yurisprudensi pengadilan tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap ini perlu jadi pembelajaran dan rujukan konsiderasi kebijakan para pejabat pemerintah di kemudian hari agar berhati-hati menggunakan kewenangan diskresi. Diskresi harus sungguh-sungguh didasarkan pertimbangan kebijakan yang selaras dengan UU dan tak merugikan kepentingan umum. ● |
Post a Comment