Menggapai Ketahanan Energi

Menggapai Ketahanan Energi

Marwan Batubara  ;   Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS)
REPUBLIKA,  06 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang berlangsung 26 Februari 2014 di Jakarta, antara lain, menyetujui laporan pendapatan 2013 sebesar Rp 743 triliun, naik 12 persen dari 2012 sebesar Rp 665 triliun. Keuntungan bersihnya pun naik 11 persen menjadi Rp 32,05 triliun, dari sebelumnya Rp 26 triliun. Produksi migas Pertamina meningkat satu persen menjadi 465.220 barel setara minyak per hari/boepd (202.000 barel minyak dan 1.528 juta kaki kubik per hari/mmscfd) dari 461.460 boepd pada 2012. Cadangan migas perusahaan selama 2013 meningkat sebesar 350 juta boe.

Meskipun telah memproduksi migas hingga 465.220 boepd, ternyata kontribusi Pertamina hanya sekitar 20 persen terhadap produksi migas nasional yang besarnya 2.112.280 boepd (826.000 boe minyak dan 6.981 juta btu gas). Dalam konteks kepentingan ketahanan energi yang mendesak ditingkatkan, porsi produksi migas Pertamina yang hanya 20 persen tersebut tentu tidak memadai.

Karena itu, dibutuhkan upaya yang besar dan komitmen yang tinggi jika kita ingin meningkatkan peran Pertamina menjamin ketahanan energi nasional, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini.

Ketahanan energi berarti kemampuan akses terhadap pasokan energi yang terjamin, andal, memadai, dan ter- jangkau, yang diukur sesuai elemen-elemen kemampuan akses (accessability), keandalan (reliability), keterjangkauan (affordability) dan kelanggengan pasokan secara lingkungan (sustainability).

Dengan kebutuhan energi yang meningkat rata-rata empat persen per tahun di satu sisi dan terus menurunnya produksi migas di sisi lain, maka penguasaan cadangan dan keandalan pasokan menjadi vital untuk diperankan oleh Pertamina.

Pertama, Pertamina harus meningkatkan cadangan migas melalui akuisisi lapangan terbukti. Dalam beberapa tahun terakhir Pertamina memang telah mengakuisi 50 persen saham Blok Off- shore Northwest Java (ONWJ, 2009), 65 persen Blok 405A Aljazair (2013), dan 10 persen saham West Qurna-1 Irak (2013).

Kedua, Pertamina harus mampu meningkatkan cadangan melalui penguasaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir. Blok yang dikelola Pertamina melalui pola penguasaan ini adalah Blok West Madura Off-shore (WMO, 2011) dan Blok Siak (2013/2014). Ke depan blok- blok migas yang kontraknya, antara lain, Gebang (2015), Attaka (2017), Mahakam (2017), Sanga-sanga (2017), Tuban (2018), Ogan Komering (2018), dan Southeast Sumatra (2018). Komitmen pemerintah menunjuk Pertamina mengelola blok-blok tersebut sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum, yang telah dijanjikan terbit sekitar lima tahun yang lalu. Namun, tampaknya penerbitan PP sengaja diperlambat karena berbagai kepentingan yang berbau KKN.

Ketiga, Pertamina perlu didukung melakukan investasi melalui proses eksplorasi lapangan migas potensial. Dipahami kegiatan ini di satu sisi memerlukan dana yang besar, sementara di sisi lain menghadapi risiko kerugian tinggi. Namun, karena mendesaknya penambahan cadangan, di samping menawarkan kepada kontraktor asing, pemerintah harus mengambil risiko dengan menugasi Pertamina melakukan eksplorasi. Kebutuhan dana dapat diperoleh dengan mengalokasikan sebagian besar dana minyak (oil fund) atau depletion premium yang diharapkan segera ditetapkan dalam undang-undang migas baru.

Keempat, peningkatan ketahanan energi dapat diperoleh dengan membuat aturan seluruh kontrak migas harus dilakukan dengan negara melalui BUMN/Pertamina. Dalam UU migas baru yang akan diterbitkan dibuka opsi bagi Pertamina memiliki saham minimal pada setiap blok migas yang dieksploitasi. Opsi ini sebenarnya telah dijalankan sebelum reformasi sesuai UU Prp No 44/1960 dan UU No 8/1971: Kepada peru sahaan (Pertamina) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan migas.

Blok Mahakam

Sebagai salah satu blok migas yang akan berakhir kontraknya (2017), penguasaan Blok Mahakam oleh Pertamina sangat penting dan strategis bagi ketahanan energi nasional. Pada 2017, Blok ini diperkirakan masih menyimpan cadangan minyak sekitar 100 juta barel dan gas sekitar 6-8 triliun cubic feet. Jika diasumsikan harga minyak 100 dolar AS/barel dan gas 15 dolar AS/mmbtu, ma ka potensi pendapatan kotor Mahakam adalah sekitar 100-120 miliar dolar AS. Jika 100 persen dikelola Pertamina, di samping jaminan keamanan penerimaan pajak dan bagi hasil untuk negara, maka potensi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 175 triliun - Rp 200 triliun.

Nilai aset Mahakam jelas akan meningkatkan aset Pertamina secara signifikan. Pada 2013 Pertamina berada pada peringkat 122 dari 500 perusahaan global terbesar versi majalah Fortune, pendapatan 70 miliar dolar AS dan aset 40 miliar dolar AS. Pertamina mencanangkan peringkat 100 Global Fortune pada 2025. Jika diserahi mengelola Mahakam, aset Pertamina meningkat minimal 20 persen nilai aset Mahakam, atau sekitar 20 miliar dolar AS. Dengan demikian, target peringkat 100 global dapat diraih tanpa menunggu 2025.

Blok Mahakam yang berada di dalam negeri, telah berproduksi, dioperasikan 98 persen oleh SDM berwarga negara RI dan gratis karena kontraknya (akan) berakhir (2017), justru tak kunjung diputuskan oleh Pemerintahan SBY. Jelas sikap ini pantas dipertanyakan, bahkan digugat, karena justru bertentangan dengan kepentingan ketahanan energi.

Akhirnya, rakyat perlu menyadari bahwa kondisi ketahanan energi kita saat ini dan ke depan sangat rawan. Kondisi bermasalah ini perlu segera diperbaiki. Pemerintah dituntut untuk mendukung Pertamina lebih berperan menguasai cadangan migas.

Langkah yang diperlukan, antara lain, menyerahkan Mahakam kepada Pertamina dan menerbitkna PP terkait status blok migas yang kontraknya berakhir agar mengutamakan BUMN dan BUMD. Selanjutnya, UU Migas baru perlu segera ditetapkan guna menjamin penguasaan negara atas SDA migas melalui BUMN, dan penerapan oil fund untuk eksplorasi. Karena, ini menyangkut nasib bangsa, mari kita pantau siapa yang committed dan siapa yang hipokrit.
Indeks Prestasi

Post a Comment