MK Kian Tak Terawasi

MK Kian Tak Terawasi

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni  Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS,  28 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Nampaknya, cita-cita yang ditelurkan oleh reformasi harus mengalami ujian kembali. Jalan terjal ini terlihat dikabulkannya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Jelas, dengan adanya keputusan ini telah membawa keterpurukan bagi perjalanan lembaga penegak hukum di negeri ini. Dalam pernyataannya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun angkat bicara, dirinya berpendapat, bukan hanya pemerintah yang kecewa, kekecewaan publik sangat jelas terlihat atas putusan MK tersebut. 
Sebelumnya, MK dengan suara bulat membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua atas Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
   
Seperti diketahui, dalam pertimbangan hukum, MK telah melakukan penolakan atas undang-undang tersebut terkait syarat hakim konstitusi yang harus berhenti dari partai politik minimal 7 tahun. Dengan penilaian, dalam aturan yang tertuang pasal 15 ayat merupakan buah dari stigamatisasi terhadap politisi. Dapat dipastikan, penolakan yang kemudian berujung dengan dikabulkannya gugatan ini, keinginan dan dorongan seluruh lapisan masyarakat di negeri ini untuk mengembalikan wibawa MK menjadi tidak terpenuhi karena Undang-undang nomor 4 tahun 2014 telah dibatalkan sendiri oleh lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
   
Selayaknya MK dapat memberikan contoh penegakan hukum, bukan sebaliknya merobohkan kekokohan pondasi hukum di negeri ini.  Bagaimana hukum bisa tegakkan, jika mereka yang lebih memahami hukum justru tidak mau menghormati hukum, seharusnya keberadaan MK lepas dari muatan politisi. Karena kekhawatiran akan adanya kepentingan politik dalam penegakan hukum bisa saja terjadi. Bisa saja mereka yang nantinya berurusan dengan MK, karena adanya muatan politis dan kepentingan golongan MK tak mampu bekerja maksimal yang akhirnya menyakiti hati rakyat. 
   
Pasca-ditangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, nampaknya tidak dijadikan pelajaran yang berharga. Lembaga ini tetap menunjukan ambisi kepentingan politik, ketimbang memperbaiki wibawanya demi terciptanya supermasi hukum. Pemberitaan terkait tertangkapnya mantan politisi Partai Golongan Karya yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, tentu masih terngiang diingatan publik. Di berbagai pemberitaan media di tanah air dikabarkan, pada tanggal 5 Oktober 2013, Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK terlibat kasus suap MK pada perselisihan Pemilu Kabupaten Lebak dan dinyatakan sebagai terdakwa sehingga dia diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.
   
Bukan sebatas memberhentikan, kepala negara menginstruksikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan kasus suap yang menjerat Ketua nonaktif MK agar penegakkan hukum yang dilaksanakan KPK bisa dilakukan cepat dan konklusif. Selain itu, Yudhoyono mengambil langkah penyelamatan MK, diantarannya penundaan sidang jangka pendek, pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal aturan dan seleksi hakim MK, pengawasan peradilan MK oleh Komisi Yudisial, dan MK agar melakukan audit internal.
   
Terkesan, kesalahan era reformasi saat ini adalah terbukanya kran kebebasan menyatakan pendapat, serta campur tangan kepentingan politik atas hukum. Siapapun berhak mengeluarkan pendapat tanpa adanya batasan yang jelas. Elit politik cenderung mengatasnamakan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, pada hal pada akhirnya pendapat tersebut hanya melahirkan kesengsaraan bagi rakyat. Pandangan penulis, demokrasi bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi krisis yang terjadi, demokrasi reformasi harus diimbangi dengan meletakan hukum sebagai panglima, bukan menjadikan hukum dari bagian kepentingan politik.
   
Penulis meyakini, penegakan hukum dan berbagai persoalan di Indonesia akan berhasil jika hukum benar-benar menjadi panglima bukan sebagai alat kepentingan politik maupun pribadi. Menjadikan hukum sebagai panglima di dalam sistem kenegaraan di Indonesia sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir yang menyangkut kepentingan rakyat, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
   
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kepentingan politik sudah sepatutnya dipisahkan dari kekuatan hukum. Hukum harus mampu dijadikan patokan dasar dalam penyelengaraan negara. Apa yang disampaikan Aristoteles terkait penegakan hukum ada benarnya. Dalam pandangannya,  suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Oleh sebab itu supremasi hukum sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.
   
Untuk mewujudkan penegakan hukum di negeri ini, diperlukan kesadaran dari elit politik untuk tidak mencampuri hukum apa lagi mengarahkan hukum ke ranah politik. Hukum harus dipisahkan dari kepentingan politik. Secara pribadi saya menilai sangat tidak etis bila nantinya kasus Akil Mochtar terulang lagi di MK yang menjadikan lembaga ini sebagi bunker koruptor dengan cara memenangkan suatu perkara berdasarkan kepentingan dan keuntungan peribadi.
   
Menyikapi keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam UU No 4/2014, MK pun mempersoalkan keterlibatan Komisi Yudisial (KY), meski tidak secara langsung. Sesuai dengan putusan MK No 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU KY, MK secara tegas menyatakan bahwa hakim MK tidak terkait dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 24 B UUD 1945. KY bukan lembaga pengawas MK, apalagi lembaga yang berwenang menilai benar atau tidaknya putusan MK sebagai lembaga peradilan. Pelibatan KY, menurut MK, merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum karena hal itu jelas bertentangan dengan putusan MK tentang UU KY.
   
MK pun menyebut, KY tidak mempunyai kemampuan dalam mengawasi para hakim konstitusi. Dengan berpegangan pada  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas MK menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penulis memuji langkah MK yang berupaya menciptakan penegakan hukum  dengan adanya kekhawatiran apabila ada lembaga lain yang ikut campur dengan tugas MK sebagai lembaga peradilan, maka hal tersebut dapat mengancam hukum dalam bernegara, termasuk adanya KY dalam tim panel ahli seleksi hakim MK dan pengawas hakim MK.
   
Namun, yang patut diperhatikan belajar dari permasalahan yang ada, sepatutnya MK tak sepatutnya merasa selalu benar dan lembaga yang benar-benar mampu berdiri sendiri. Realitas ini setidaknya menunjukan keberadaan MK yang kian menunjukkan diri sebagai lembaga peradilan yang tidak ingin diawasi. Padahal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Mahkamah Konstitusi didasarkan pada iktikad baik untuk memulihkan trust publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Indeks Prestasi

Post a Comment