Seleksi Anggota BPKMohd Rizal Rambe ; Auditor Senior BPK |
TEMPO.CO, 27 Maret 2014
April 2014 ini, bila tidak ada aral melintang, Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan proses fit and proper test bagi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan anggota yang sudah habis masa jabatannya. Ada empat posisi anggota yang akan diperebutkan oleh kandidat terbaik anak bangsa. Ini posisi yang prestisius sekaligus posisi yang strategis dalam menjaga stabilitas sistem berbangsa dan bernegara di Indonesia. Prestisius dan strategis, mengingat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 E hasil amendemen mengamanatkan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri. Pemeriksaan yang cermat dan berkelanjutan dapat meminimalkan penyalahgunaan keuangan dan secara dini dapat mencegah korupsi di semua tingkatan. Kondisi yang ada ini akan sangat efektif di dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat karena semua anggaran akan tersalurkan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, efektivitas kinerja yang dilakukan oleh BPK akan dapat pula menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, yang kemudian dapat menciptakan multiplayer effect bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan produk domestik bruto. Besarnya harapan masyarakat terhadap BPK untuk dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat ini harus ditopang pula oleh para pemimpin, segenap pejabat tinggi maupun auditor yang mumpuni di bidangnya. Sejauh ini, meskipun BPK secara terus-menerus memperbaiki diri, tetap saja pandangan dari sebagian masyarakat masih miring terhadap kinerja yang mereka lakukan. Hal ini tidak dapat dimungkiri mengingat masih banyaknya kelemahan yang secara berkelanjutan harus terus diperbaiki. Paling tidak, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para anggota BPK yang baru nantinya untuk dapat meningkatkan kinerja dan citra BPK, antara lain, pertama, keberpihakan dan sikap yang tegas terhadap pemberantasan korupsi. Opini publik menilai BPK kurang memiliki ketegasan sikap dalam pemberantasan korupsi. BPK dianggap cenderung hanya melakukan audit secara umum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APBN. Masyarakat menilai BPK jarang menindaklanjuti temuan kasus sampai pada kelayakan proses dan mengawalnya sampai kepada penegakan hukum. Kedua, hasil audit maupun hasil audit investigasi yang dilakukan BPK bukanlah barang mati yang tak memberikan arti apa-apa. Diperlukan sebuah kerja sama dan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar temuan yang ada dapat ditindaklanjuti hingga tuntas. Ketiga, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah memberi kewenangan kepada BPK untuk melakukan audit kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu. Dengan demikian, BPK dapat mengoptimalkan perannya dalam audit kinerja yang dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas audit secara menyeluruh (performance audit) dengan tujuan memperbaiki kinerja auditee. Untuk mengatasi kendala di atas, diperlukan langkah-langkah strategis agar marwah BPK yang begitu kuat sebagai lembaga pengawasan keuangan negara yang independen dan kredibel dapat terjaga, dengan melakukan: pertama, menegakkan opini publik yang sempat miring terhadap BPK ke posisi yang terbaik dengan melakukan keterbukaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat mengakses informasi hasil audit yang dilakukan oleh BPK sebagai sarana check and balance, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan dan perundang-undangan. BPK bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa bersatu padu untuk mencegah dan memberantas korupsi sebagai musuh bersama. Kedua, selain hasil audit yang dilakukan oleh BPK disampaikan kepada lembaga yang telah diatur oleh undang-undang, bilamana ada hasil temuan yang mengandung unsur tindak pidana, BPK perlu menjalin aliansi secara efektif dengan penegak hukum guna menindaklanjuti hasil temuannya agar dapat diproses sebagaimana mestinya. Hal ini menjadi krusial sebagai upaya terapi kejut, juga sebagai upaya penegakan hukum. Ketiga, mengoptimalkan kewenangan audit kinerja yang diberikan oleh undang-undang kepada BPK. Para anggota BPK baru nanti hendaknya lebih mengarahkan audit kinerja kepada isu-isu mengenai kepentingan yang signifikan bagi masyarakat, terutama berfokus pada manajemen pelayanan, ketepatan waktu, masalah lingkungan yang terkait dengan masyarakat, dan aspek yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Lebih dari itu, para anggota BPK yang dipilih nantinya oleh DPR RI hendaklah memiliki latar belakang auditor, tidak bermasalah, kaya akan pengalaman, berdedikasi tinggi dan memiliki hati nurani, serta memiliki perhatian terhadap pengelolaan SDM agar tercipta pola karier yang adil dan beradab, sehingga terealisasi nilai dasar BPK RI yang berintegritas, independen, dan profesional. ● |
Post a Comment