SJSN : Kesinambungan Kepemimpinan Nasional

SJSN : Kesinambungan Kepemimpinan Nasional

Firmanzah ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  03 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Menjelang Pemilu 2014, sejumlah kalangan menyangsikan keberlanjutan program-program pembangunan yang telah berjalan baik dan menuai hasil positif. Peralihan kepemimpinan kerap kali dijadikan argumentasi yang berdiridi belakang pandangan-pandangan tersebut.

Premisnya bukan lain bahwa presiden yang baru akan mengeluarkan programprogram baru dan menegasikan program-program rezim sebelumnya. Premis ini senantiasa mengemuka menjelang transisi kepemimpinan, tidak hanya di Indonesia, melainkan hampir di sebagian besar negara di dunia, termasuk di negara-negara maju. Bagi Indonesia, sejak pascareformasi seluruh agenda dan program pembangunan dijalankan secara bersinambung dan konsisten.

Sebagian program di antaranya berhasil diselesaikan, sebagian lagi masih memerlukan waktu mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi setiap program berbeda-beda. Contoh program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004. SJSN merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

SJSN ini diinisiasi sejak pascareformasi serta resmi diundangkan dan disahkan di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Kini SJSN telah berhasil direalisasi secara bertahap mulai awal 2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Realitas ini menepis premis di atas yang mengkhawatirkan tidak bersinambungnya sejumlah program yang telah berjalan selama ini seperti MP3EI, sistem logistik nasional, pengentasan (masyarakat dari) kemiskinan, keep buying policy, pemberantasan korupsi, industrialisasi, hilirisasi, dan sebagainya.

Melalui pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), cita-cita mewujudkan kesejahteraan paripurna bagi masyarakat Indonesia semakin realistis. UU Nomor 24 Tahun 2011 ini disahkan di era kepemimpinan Presiden SBY. Memang kompleksitas masalah mulai dari kelembagaan, sistem, payung hukum, kesiapan perangkat di seluruh Tanah Air, infrastruktur komunikasi informasi, dan lain-lain menyebabkan adanya jeda sejak UU SJSN disahkan.

Namun dari perjalanan dan realitas yang berlaku saat ini, dapat dimaknai program pembangunan yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat merupakan prioritas bagi siapa pun pemimpin di era-era selanjutnya. Komitmen dan konsistensi ini terlihat jelas dalam program perlindungan sosial SJSN di mana programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), merupakan salah satu perlindungan sosial terbesar di dunia dengan 121 juta jiwa penerima manfaat.

JKN sebagai mandat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 telah berhasil dituntaskan di era kepemimpinan Presiden SBY. Selain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, beberapa payung hukum turunan juga telah diterbitkan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, diser-tai peraturan- peraturan di tingkat kementerian terkait lainnya.

Ini membuktikan kesinambungan program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. SJSN yang dirintis sejak awal reformasi disahkan pada era kepemimpinan Megawati dan direalisasi beserta petunjuk teknisnya di era kepemimpinan Presiden SBY. Bahkan kalau kita tarik lebih jauh ke belakang, ide jaminan kesehatan ini sudah ada sejak Orde Baru.

Di era Presiden Soekarno dikenal UU Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang kemudian diteruskan di era Presiden Soeharto melalu penerbitan UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Seperti SJSN, sejumlah program lainnya juga berjalan secara berkelanjutan seperti independensi Bank Indonesia yang telah diundangkan sejak 1999 melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 yang disahkan Megawati.

UU ini kemudian disempurnakan di era Presiden SBY melalui UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. Begitu halnya dengan implementasi Financial Stability Authority atau lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Inisiasi OJK sudah ada sejak tahun 1999 atau pascakrisis 1998 dan menjadi salah satu mandatory UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian mengalami perjalanan panjang dari era Gus Dur, Megawati hingga akhirnya dapat terealisasi di era Presiden SBY. Potret dan realitas di atas menjadi fakta yang berlaku sepanjang periode kepemimpinan nasional di Indonesia, termasuk ketika menjelang pergantian kepemimpinan Presiden SBY.

Kesinambungan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam sejumlah perundangan yang berlaku. Di era kepemimpinan mendatang, sejumlah program pembangunan seperti MP3EI, industrialisasi, hilirisasi, penanganan kemiskinan, penguatan daya beli, dan sebagainya terus berjalan bersinambung.

Masyarakat, pelaku usaha nasional, dan investor global dapat menjadikan gambaran di atas sebagai basis bahwa optimisme kesinambungan pembangunan terus berjalan, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Probabilitas berubahnya program pembangunan yang sedang berjalan, apalagi yang telah menuai hasil yang positif, relatif sangat kecil, khususnya untuk periode kepemimpinan 2014–2019.

Kita terus mendorong kesinambungan pembangunan berjalan dengan optimal sehingga tujuan dan cita-cita pembangunan dapat direalisasi dengan lebih cepat.
Indeks Prestasi

Post a Comment