Tender bagi UMKM

Tender bagi UMKM

Rhenald Kasali  ;   Guru Besar FEUI; Pendiri Rumah Perubahan
JAWA POS,  16 Maret 2014
                          
                                                                                         
                                                                                                             
KARUT-MARUT pengadaan barang melalui mekanisme lelang sudah biasa kita dengar. Namun, entah mengapa masih banyak orang yang berpikir bahwa tender adalah satu-satunya cara untuk menyelenggarakan pengadaan barang bagi pemerintah atau badan-badan usaha miliknya.

Selain ruwet dan mahal, pengadaan barang bisa mengabaikan hak rakyat untuk berpartisipasi. Tanpa mentalitas menerobos yang sehat, bisakah kita atasi?

Ketika Garuda Indonesia baru pindah kantor dari Jalan Merdeka Selatan ke kawasan bandara di Cengkareng, global distribution system (GDS) yang menghubungkan Garuda dengan agen-agen penjualan tiket masih ada di lokasi lama. Anda tahu listrik di Jakarta sering mati, bahkan beberapa hari. Ketika PLN mengumumkan listrik padam selama dua hari, Garuda melihat pemberitahuan itu sebagai bencana. Tanpa GDS, Garuda tidak bisa menjual tiket melalui para agen. Lalu, apa solusinya?

Di banyak perusahaan swasta, mudah saja: beli genset. Tapi, di Garuda tak bisa begitu. Sebagai BUMN, Garuda harus ikut Peraturan Menteri BUMN Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Peraturan itu turunan dari Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Prosedurnya panjang, dimulai dari staf GDS mengajukan usul tertulis ke bagian pengadaan, lengkap dengan alasannya. Lalu, bagian pengadaan memprosesnya, mengumumkan secara terbuka beberapa hari, kemudian peserta tender mengajukan penawaran. Dokumen dipelajari, lalu diputuskan perusahaan siapa pemenangnya.

Intinya, proses tersebut butuh berhari-hari. Bahkan bisa lebih dari sebulan. Untungnya, Garuda tidak "segila" itu. Pengadaan genset selesai dalam waktu dua jam! Bayangkan jika sampai seminggu lebih, berapa kerugian mereka. Sebab, selama listrik mati, Garuda tak bisa menjual tiket. Lalu, ketika genset tiba, listrik PLN mungkin sudah hidup lagi dan genset pun akhirnya malah menjadi penghuni gudang.

Pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan dan BUMN memang menjadi sarang KKN. Untuk memangkasnya, pemerintah menerbitkan Keppres 80/2003. Tetapi, ternyata aturan di keppres ini sangat ketat. Akibatnya, Anda mungkin masih ingat, realisasi penyerapan anggaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah, anjlok. Banyak pejabat pembuat komitmen dan pimpinan proyek yang takut menandatangani kontrak karena menyalahi prosedur. Meski tidak menerima suap atau melakukan kolusi dan korupsi, mereka bisa kena jerat pasal-pasal pidana.

Rendahnya penyerapan anggaran akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kita mencatat, selama 2005 dan 2006, pemerintah menargetkan angka pertumbuhan ekonomi 6,1 dan 6,2 persen, tapi realisasinya hanya 5,6 dan 5,5 persen. Alhasil, ketaatan terhadap prosedur menjadi sesuatu yang utama. Pokoknya ikuti prosedur, tak peduli selambat apa pun prosesnya atau seburuk apa pun hasilnya.

Namun, peluang untuk menjadi pemasok mestinya terbuka bagi pengusaha lokal, termasuk yang berskala UMKM.

Problemnya, saya lihat, adalah soal teknis administratif. Misalnya, tender harus online, pesertanya wajib memiliki NPWP, dan pembukuan sudah diaudit. Bagi para pebisnis lokal, persyaratan itu menjadi hal baru. Masih banyak di antara mereka yang belum tahu tender online dan tidak memiliki pembukuan yang tertib, apalagi diaudit. Namun, saya yakin, jika diberi kesempatan, apalagi jika ditambah pendampingan yang sehat, para pemasok skala UMKM di sana akan mampu.
Indeks Prestasi

Post a Comment