Wawan, Kekuasaan, dan SeksKaryudi Sutajah Putra ; Tenaga Ahli DPR |
SUARA MERDEKA, 04 Maret 2014
Perempuan memberikan seks untuk mendapatkan cinta. Laki-laki memberikan cinta untuk mendapatkan seks SEBUAH studi mengungkapkan tiga alasan mengapa perempuan bisa berubah menjadi materialistis atau matre. Pertama; paras cantik. Bermodal kecantikannya, perempuan bisa memanfaatkan pria hidung belang sebagai ’’ATM’’ atau untuk meraih kekuasaan. Kedua; tidak bersyukur. Perempuan yang tak pandai bersyukur selalu merasa kekurangan, padahal di sisi lain ia ingin tampil beda. Ketiga; lama hidup dalam kemiskinan. Perempuan yang terlalu lama hidup dalam kemiskinan biasanya mencari cara supaya segera keluar dari penderitaan itu, salah satunya dengan memanfaatkan laki-laki yang menyukainya. Karakter perempuan yang demikian menjadi klop ketika berhadapan dengan laki-laki yang punya kekuasaan, baik uang maupun politik, seperti Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka korupsi proyek alat kesehatan di Banten, suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Filsuf asal Prancis, Michel Foucault (1926-1984) berpendapat, kekuasaan dan seksualitas saling mengintervensi. Kekuasaan adalah seks, seks adalah kekuasaan. Hal ini berkelindan dengan Sindrom Cleopatra yang kerap menghantui kaum perempuan. Cleopatra, Ratu Mesir, lahir tahun 69 SM, adalah sosok yang menggunakan seks dan kecantikannya untuk berkuasa dan memenangi pertarungan politik. Agar tidak terbuang dari lingkaran elite Istana Mesir, dia menikah dengan Ptolemeus XIII, saudaranya. Untuk mengatasi kudeta yang dirancang pendukung saudaranya, dia bersekutu dan menikah dengan Kaisar Romawi Julius Caesar. Setelah Caesar terbunuh oleh Senat Romawi, Cleopatra merasa harus mencari pelindung lain agar bisa tetap menjadi ratu di Mesir. Pilihannya jatuh pada Mark Antony, teman Julius Caesar, dan kapten pasukan kavaleri yang mengontrol seluruh wilayah Mediterania. Bagaimana dengan perempuan-perempuan di sekitar para tersangka atau terpidana korupsi, seperti Wawan, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah, apakah mereka juga memberikan seks untuk mendapatkan cinta atau dilanda sindrom Cleopatra? Terkait TPPU Wawan, KPK telah memeriksa empat artis, yakni model Jennifer Dunn, penyanyi Rebbeca Heijman, model Catherine Wilson, dan pemain sinetron Reni Yuliana. Selain mobil Toyota Vellfire, Jennifer diduga menerima kartu kredit dengan limit Rp 50 juta per bulan. Rebecca diduga menerima mobil mewah, tapi ia membantah. Catherine diduga menerima mobil Nissan Elgrand. Hingga saat ini, KPK telah menyita sedikitnya 47 mobil mewah yang diberikan Wawan kepada sejumlah pihak, termasuk artis dan politikus (SM, 2/3/14). Apakah pemberian mobil Wawan kepada artis terkait transaksi seks? Hotman Paris Hutapea, pengacara Jennifer, membantahnya. ”Sesudah sedot lemak di Singapura, dia lebih cantik, dan Wawan mau menjadikannya sebagai ikon production house-nya. Bukan untuk seks. Murni, sesuai pekerjaan dia,” kata Hotman dalam jumpa pers di Senayan City, Jakarta, Selasa (18/2/14). Transaksi Seks Ini berbeda dari pemberian uang Fathanah kepada Maharani Suciono yang diakui terkait transaksi seks. Fathanah, terpidana suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, bersama mahasiswi perguruan tinggi swasta ini ditangkap di kamar hotel di Jakarta, 29 Januari 2013. Terpidana kasus yang sama, Luthfi Hasan Ishaaq, juga menebar uang kepada Darin Mumtazah, saat itu siswi sekolah menengah. Namun gadis cantik tersebut kemudian mengaku dinikahi. Maharani dan Darin tidak ikut terseret kasus korupsi yang menjerat Fathanah dan Luthfi. Akankah kasus TPPU Wawan menjerat para artis yang diduga menerima mobil atau uang dari adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah ini? Kita tidak tahu pasti. Namun bila janji Ketua KPK Abraham Samad bisa dipegang, mereka bisa terjerat. Pada 19 Februari lalu Abraham mengaku tengah mengkaji Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU untuk menjerat pihak-pihak yang diduga kecipratan harta Wawan. Pasal 5 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, ”Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, ”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” Sayang, para artis yang diduga menerima pemberian materi dari Wawan itu tidak melapor ke KPK. Mereka baru datang ke KPK setelah dipanggil, bahkan untuk Catherine harus dua kali dipanggil setelah surat panggilan pertama salah alamat. Semoga benar bahwa pemberian materi dari Wawan kepada sejumlah artis itu tak terkait seks. Andai benar maka teori Foucault dan sindrom Cleopatra terbukti. Lebih dari itu, akan meruntuhkan citra artis yang merupakan figur publik, dan menghancurkan martabat perempuan yang memiliki kedudukan sangat mulia sebagai ibu. ● |
Post a Comment