Mission Impossible untuk Sri Mulyani?

Mission Impossible untuk Sri Mulyani?

 Bambang Satriya  ;   Guru Besar Stiekma,
Dosen luar biasa Universitas Merdeka Malang
MEDIA INDONESIA,  13 Maret 2014
                                                                                                             
                                                                                         
                                                                                                             
NAMA Sri Mulyani mulai menghangat disebut publik saat Century mulai disidangkan. Mulyani dianggap ikut bertanggung jawab terhadap dana Rp6,7 triliun yang keluar dari Century. Masalahnya publik tetap berasumsi bahwa mendatangkan Sri Mulyani ke Indonesia ialah mission impossible. Benarkah demikian?

Selama ini, banyak pihak mengkritik kinerja KPK dalam penanganan kasus Century. Salah satu kritik yang dialamatkan pada KPK ialah soal rencana pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Sri Mulyani. Yang ditembakkan publik pada KPK bukan pada soal yurisdiksi Sri Mulyani, melainkan pada integritas dan sikap militansi KPK. 

Mengapa harus memeriksa Sri Mulyani ke Washington? Apa memang Sri Mulyani tidak bisa didatangkan ke Indonesia? Atau apakah Sri Mulyani termasuk warga negara Indonesia yang mempunyai tempat privilese di mata hukum?

Pertanyaan itu seharusnya menyakitkan didengar dan dirasakan KPK karena KPK ibarat diposisikan sebagai institusi yang kehilangan nyali dan integritas moral profetis mereka sedang tereduksi sehingga harus mengunjungi Sri Mulyani di Amerika.

Sebagai institusi independen, seharusnya bukan KPK yang harus munduk-munduk mendatangi Sri Mulyani ke Amerika, tetapi Sri Mulyanilah yang harus memenuhi panggilan KPK. KPK sudah dipercaya masyarakat untuk mendekonstruksi kasus korupsi apa pun, khususnya yang mengandung kerugian negara di atas Rp1 miliar. Kepercayaan yang diberikan masyarakat ini tidak boleh dibalas dengan cara menerapkan politik tebang pilih.

Sebagai seseorang yang sudah mendapatkan keistimewaan dari negara dalam bentuk pemberian lisensi untuk bekerja di Bank Dunia, padahal di sisi lain, masih disangkutkan dengan perkara Century, Sri Mulyani idealnya kooperatif dengan cara mendatangi KPK, baik dipanggil maupun tidak.

Jika Sri Mulyani menjatuhkan opsi dalam bentuk mendatangi KPK, opsi itu akan membuat dirinya terhormat. Dirinya akan diposisikan publik sebagai seseorang yang berusaha keras membuktikan dirinya sosok pelaku sejarah yang bertanggung jawab.
Pembuktian itu juga merupakan wujud pembuktian terbalik, artinya Sri Mulyani menunjukkan kepada aparat KPK dirinya punya bukti-bukti memadai atau mampu menghadirkan fakta hukum yang memosisikan dirinya tidak layak dikaitkan dengan problem penyalahgunaan uang negara.
Beda halnya kalau KPK masih memaksakan mendatangi Sri Mulyani, akan banyak risiko yang ditanggung baik oleh KPK sendiri, jati diri negara hukum, martabat konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), idealisme pendidikan hukum, maupun masa depan politik penanggulangan korupsi. Pertama, KPK akan menghadapi hujatan publik sebagai institusi yang tidak lagi pantas menyandang identitas sebagai institusi yudisial yang independen. KPK yang secara historis didirikan sebagai institusi alternatif tidak pantas memanggul amanat besar dalam pemberantasan korupsi.
Kalau memang KPK masih pantas distigmatisasi sebagai wakil negara dan rakyat (pencari keadilan), tentulah KPK tidak melihat Sri Mulyani sebagai sosok istimewa, yang bisa mereduksi kemandiriannya, tetapi sebagai orang biasa yang bisa diundang atau dipaksa untuk datang ke Kantor KPK.
KPK berkali-kali mengampanyekan slogan `jujur itu hebat' sehingga KPK wajib memberi teladan kepada rakyat bahwa diri mereka juga berani jujur atas kebijakan (hendak) mendatangi Sri Mulyani di Washington. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi KPK sebab kejelasan kasus Century yang diduga melibatkan Sri Mulyani sangat ditunggu masyarakat.
Selain itu, rencana KPK memeriksa Sri Mulyani (jika sampai terlaksana di Washington) dapat ditafsirkan publik sebagai tanda-tanda kekalahan KPK atau kuatnya posisi tawar Sri Mulyani sehingga KPK `mengalah' untuk menjemput bola. Cara demikian bisa membuat KPK semakin terpojok sebab KPK dianggap kurang mendukung terwujudnya hak keterbukaan informasi publik atas implementasi sistem peradilan korupsi dalam kasus Century.
Salah seorang pemenang Hadiah Nobel untuk Perdamaian Sean Bride pernah menyatakan saat ditanya wartawan: hak asasi apakah yang menurut anda tergolong fundamental? Ia menjawab: hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Kalau seseorang atau masyarakat semakin kehilangan hak memperoleh informasi dengan baik dan benar, bangunannya pastilah ringkih.
Kedua, jati diri negara hukum. Jika KPK jadi mendatangi (memeriksa) Sri Mulyani di Washington, berarti langkah KPK itu tak ubahnya menampar muka sendiri. KPK yang dihadirkan di Bumi Pertiwi sebagai lembaga penegak hukum alternatif setelah institusi lain mengalami kemandulan, gagal mempertahankan atau menguatkan misi historis dan fundamentalnya. Misi historis dan fundamental itu ialah mewujudkan Indonesia sebagai negara yang dikomandani atas norma yuridis dan bukan diperintah kekuasaan. Kalau KPK mengunjungi Sri Mulyani, berarti KPK lebih mengabdi kepada kekuasaan dan bukan kepada supremasi yuridis.
Ketiga, jika KPK tetap ke Washington untuk Sri Mulyani, berarti KPK mengebiri konstitusi. Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) sudah dijelaskan, setiap warga negara berkedudukan sederajat di depan hukum dan pemerintahan. Kedudukan setiap orang yang sederajat dalam akuntabilitas yuridis itu menjadi tak ada artinya ketika KPK menjatuhkan opsi diskriminasi.
Kata `setiap' dalam konstruksi konstitusi itu menunjuk ke penghargaan yang setinggi-tingginya pada harkat kemanusiaan untuk tidak diperlakukan berbeda antara satu dan lainnya dalam ranah proses hukum. Pembedaan dalam proses yuridis berarti penisbian harkat kemanusiaan dan penoleransian kebiadaban (Hikmawati Sukma, 2011).
KPK merupakan kumpulan orang pintar yang terpilih, yang tentu saja sangat paham dengan doktrin egalitarian dalam konstitusi sehingga jika sampai terjadi KPK mendatangi Sri Mulyani ke Washington, opsi yang dijatuhkan KPK ini tak ubahnya sebagai opsi yang berlawanan dengan idealisme konstitusi.
Keempat, orang-orang hebat yang memimpin KPK merupakan kumpulan sosok pedagog (pendidik). Segala ucapan, sikap, atau diskresinya layaknya sebagai materi pelajaran yang bisa dipelajari masyarakat. Ketika materi pelajaran yang disampaikannya baik dan benar, ini dapat menjadi pendidikan hukum yang efektif.
Pendidikan hukum tidaklah bisa terlaksana atau diteladani dengan gampang dan benar oleh masyarakat, manakala KPK memilih jalur memihak kekuatan elitis yang bermasalah daripada memihak doktrin konstitusi.
Bukan hanya Mahkamah Konstitusi yang mendapatkan peran sebagai pengawal konstitusi. KPK pun punya peran yang sama sehingga KPK bisa dianggap sebagai biang kerok kegagalan pendidikan hukum (konstitusi) ketika KPK gagal menjalankan peran pedagogisme yuridis mereka.
Kelima, opsi ke Washington oleh KPK dapat berakibat fatal pada politik penanggulangan korupsi. Kejahatan bertipe istimewa (extraordinary crime) yang oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dinyatakan sudah merugikan sedikitnya uang negara sebanyak Rp32 triliun sejak 2004 hingga 2011 itu akan berdampak membuat gagapnya gerakan penanggulangan korupsi saat koruptornya berasal dari lingkaran komunitas elitis kekuasaan.
Para koruptor dari jajaran elitis atau yang bernaung langsung di bawah rezim merasa mendapatkan tempat terhormat dan mempunyai imunitas sebab perilaku korup mereka disikapi sebagai produk yang aman. KPK bahkan dianggapnya sebagai teman atau `sejawat' yang bisa didorong dan digiring mengikuti skenario politik yang mengamankan dan menguntungkannya.
Dalam ranah tersebut, KPK akhirnya dianggap sebagai jalur utama pengamanan dan bukan ancaman serius yang bisa menjebloskan koruptor dalam akuntabilitas maksimal, inklusif, dan egaliter. Pimpinan KPK yang tidak mau terkena limbah demikian seharusnya menjatuhkan putusan bahwa pemeriksaan pada Sri Mulyani cukuplah dengan mengundangnya sesuai dengan slogan KPK, `jujur itu hebat'. Kalau Sri Mulyani mau menjadi orang hebat, datanglah ke Indonesia dan `jujurlah dalam menyampaikan testimony Century'.

Negara Hukum tanpa KPK

Negara Hukum tanpa KPK

Bambang Satriya  ;   Guru Besar Stiekma dan UIN Malang
MEDIA INDONESIA,  21 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
BAGAIMANA seandainya Indonesia yang beridentitas sebagai negara hukum ini tanpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Atau, apakah KPK masih diperlukan bagi keberlanjutan konstruksi Indonesia sebagai negara hukum?

KPK sejatinya merupakan salah satu karakter Indonesia sebagai negara hukum. Pasalnya, apa yang diperankan KPK telah membuat wajah Indonesia lebih mengilat. Indonesia yang semula dikenal sebagai rimba basahnya para koruptor lambat laun bergeser menjadi jagat menakutkan seiring dengan peran KPK yang gigih menggelar peperangan.

Kinerja KPK telah mendapatkan apresiasi publik luar biasa, khususnya dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi. Yakni, sejumlah penangkapan terhadap kalangan elite yang diduga terlibat penyalahgunaan uang negara. Sekarang, KPK terancam digembosi seiring dengan gencarnya upaya pemerintah membarui KUHP-KUHAP. Dalam kandungan kedua produk itu, dinilai ada substansi yang bermaksud memarginalisasikan dan mendegradasi peran strategis KPK. Begitu seriusnya ancaman terhadap peran KPK sampai Ketua KPK Abraham Samad mengirimkan surat kepada Presiden, yang berisi permohonan penundaan revisi KUHP-KUHAP.

Keberanian pihak-pihak tertentu dalam proyek eksperimentasi politik pembaruan hukum yang bersentuhan dengan peran KPK, idealnya, disadari secara cerdas oleh KPK sendiri bahwa sepanjang KPK terus menggeliat memasuki lorong-lorong koruptor, ujian terhadap dirinya tidak akan pernah berhenti.

Selain itu, KPK perlu mencerdaskan diri bahwa masih ada prinsip konstitusionalisme yang selama ini digunakan sebagai tema oleh publik bahwa dirinya belum benar-benar menjadi nyawa kinerjanya. Sebagai contoh, meskipun secara yuridis tidak ada larangan memeriksa seseorang pejabat tinggi di kantor wapres, apa yang dilakukan KPK tetaplah sebagai bentuk pelanggaran terhadap spirit konstitusi, yang sejatinya menganut prinsip equality before the law.

Belum meyakinkan

Itulah di antaranya yang membuat publik masih belum yakin atau meragukan kinerja KPK akan bisa benar-benar tuntas mendekonstruksi siapa saja yang terlibat Century gate sampai ke akar-akarnya. Ada survei yang dilakukan Lembaga Kajian Antikorupsi (LKAK) tentang persepsi publik terhadap kinerja KPK dengan `korupsi gurita', di antaranya kasus Century yang menyebut sepanjang KPK tetap tidak bisa menghilangkan sikap ewuh pakewuh saat dihadapkan dengan perkara korupsi elitis, kinerja KPK belum layak ditempatkan sebagai kinerja bernyawakan konstitusi.

Persepsi publik itu mengindikasikan kumpulan orang penting yang bermasalah secara yuridis dalam kasus korupsi merupakan penyakit mendasar penyakit mend yang berpotensi menyulitkan kinerja KPK, termasuk dalam kasus Century. `Orang penting' dianggapnya merupakan kekuatan menakutkan yang bisa menghitamputihkan realitas dan objektivitas korupsi. Ketakutan itu seiring dengan kasus Bank Century yang diduga kuat melibatkan banyak orang penting di negeri ini. Dengan keterlibatan figur sentral tersebut, bukan tidak mungkin terjadi perang `penyulapan' kepentingan yang berujung saling memengaruhi, menaklukkan, atau mewujudkan dividen politik dan ekonomi.

Dalam ranah itulah bisa terjadi agregasi diri dan kelompok elitis mengadopsi serta memobilisasi gaya pesulap. Kelompok itu merancang dan menggerakkan tangan-tangan pintar mereka untuk menciptakan `atmosfer' yang bisa terbaca oleh publik atau bahkan kelompok ahli sebagai `atmos fer' yang seolah-olah sebagai bagian dari `kegentingan yang memaksa'.

Untuk memahami kasus itu dan sepak terjang politisi yang diniscayakan diwarnai penyulap itu, rasanya kita perlu mengenal dan memahami sosok penyulap. Sebut saja David Copperfield. Dia bisa membuat penonton tersihir saat menyaksikan gerak cepatnya yang bisa menghasilkan perubahan-perubahan fantastiknya. Padahal, esensinya hanyalah `menipu atau membohongi' mata penonton.

Di negeri ini, manusia-manusia sejenis Copperfield sangatlah banyak, bahkan nyaris mudah ditemui di sejumlah instansi, mulai lembaga tinggi negara hingga lembaga pa ling rendah sekalipun. Pesulap-pesulap `produk' negeri ini mampu menciptakan iklim yang mengakibatkan orang lain bertekuk lutut, menjadi layaknya orang-orang kehilangan kecerdasan intelektual dan moralnya, yang tidak bisa memprotes dan bahkan ikut larut dalam buaiannya. Dari institusi yang semula diharapkan masyarakat sebagai sandaran pencari keadilan, akhirnya terperosok sebagai institusi yang menghadirkan republic of horror (Sulistyono, 2012).

Jangankan mengkritik dan mengawasi gerak-gerik para pesulap itu, mempertanyakan kepiawaian aksinya saja komunitas penonton itu tidak berani. Kalau mempertanyakan untuk meminta kejelasan secara transparan larinya dana Bank Century, bagaimana mungkin mereka bisa mengawasi secara cerdas realitas atraksi para pesulap itu? 

Mereka itu bisa melakukan mark-up, menggerogoti APBD dan APBN, menitipkan pos fiktif dalam RAPBD, meminta fee dalam setiap transaksi, menjarah dana reboisasi, menyalahalamatkan dana bencana alam, menyalahalamatkan dana nasabah, dan menyulap sumbersumber keuangan negara rakyat) atau kekayaan publik supaya bisa berpindah ke dalam kantong mereka sendiri atau kantong kekuatan politik tertentu..

Mereka itu seperti gurita yang terus menjalar, meraksasa, dan mengepakkan sayap-sayap untuk menyulap kekayaan negara menjadi kekayaan pribadi. Mereka menjadi kekuatan terorganisasi yang bergerak bebas seperti tanpa ada kekuatan lain yang mengontrol.

Dalam kasus itu, jika komunitas elitis yang posisinya sudah mengandung amanat mengontrol atau mengawasi kinerja lembaga-lembaga strategis negara atau melapisi pemerintahan supaya dijalankan secara benar, tetapi justru terjerumus dalam perbuatan bercorak memeriahkan atraksi sulap atas kekayaan negara, mustahil rakyat negeri ini menaruh kredibilitas utamanya kepada mereka. Mentalitas diam elemen yudisial, katakanlah unsur KPK, yang menjatuhkan opsi memihak elitis eksekutif atau siapa saja yang terlibat kasus Bank Century layak dikatakan kalah oleh kepiawaian Copperfield.

Lestarikan tradisi

KPK yang mendapatkan kepercayaan menyelidiki, mengawasi, dan menindak juga tidak steril dari kemungkinan keterjeratan menjadi korban segmentasi praktik penyulapan yang menghegemoninya dari Copperfield. Bahkan pilarpilar KPK itu bisa saja dengan mudah dikondisikan menjadi `anak-anak didik' yang manis, yang patuh, terpesona, dan terbius sehingga mengikuti jejak pesulap.

Akhirnya, KPK ikut menambah deretan sebagai pesulappesulap gaya baru dan bukan sebagai pengawal dan pengimplementasi tegaknya hukum. KPK memang tetap bisa menunjukkan peran sebagai pemberantas koruptor, tetapi di sisi lain KPK juga diberi stigma oleh publik sebagai institusi yang beraninya pada koruptor kecil.

Kumpulan pesulap yang melahirkan `sistem' dan kultur berpenyakitan di negeri ini merupakan komunitas pesulap kenamaan dari lingkaran pejabat yang mentalitas korupsi mereka sudah memasuki ranah stadium kleptomania akut. Kumpulan pesulap itu bahkan terus-menerus mengalami regenerasi. Pasalnya, kekuatan strategis di atas mereka atau komunitas yang lebih tua justru menjadikannya sebagai `mesin kader' yang melestarikan tradisi dengan berbagai cara. Mereka bukan hanya sulit diperangi, apalagi ditaklukkan, melainkan juga berani terang-terangan mengajak perang kepada setiap segmen bangsa yang mencoba mengawasi, menyelidiki, dan menjaring diri mereka.

Pesulap kenamaan itu juga dimungkinkan terus menebar jala dan mendesain republic of horror kepada setiap gerakan taktis atau `jihad suci' penegakan hukum yang diimplementasikan KPK. Mereka juga coba menciptakan kondisi menakutkan supaya komunitas elite yang bermaksud bicara lantang bisa terperangkap dalam pepatah tong kosong nyaring bunyinya.