Perjuangan Politik Perempuan

Perjuangan Politik Perempuan

Benni Setiawan ;   Dosen Universitas Negeri Yogyakarta,
Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
MEDIA INDONESIA,  28 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PARTISIPASI sejajar antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan publik terus mengemuka. Hal tersebut sejalan dengan salah satu prinsip mendasar yang dia manatkan di dalam Kon vensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW). CEDAW diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 1979 dan disahkan mulai 1981.

CEDAW telah mengilhami perempuan seluruh dunia untuk bangkit. Mereka mempunyai peluang yang sama dengan laki-laki dalam kehidupan publik. Bahkan, dengan semangat itu, kini, di belahan bumi sedang menyongsong kebangkitan perempuan dalam bidang politik, termasuk di Indonesia.

Jauh sebelum CEDAW lahir, Alquran pun telah mengamanatkan partisi pasi sejajar itu. Alquran mengangkat derajat perempuan kepada maqam yang sa ngat tinggi. Seraya mengamini amanat Alquran tersebut, kini semakin banyak perempuan tertarik berkiprah di bidang politik. Pada periode 1997-1999 perempuan yang menjadi anggota DPR RI berjumlah 54 orang dari 500 anggota (10,8%). Pada 1999-2004 jumlahnya 45 orang dari 500 anggota (9%).

Dengan semangat mendorong kuota 30% di parlemen, terjadi peningkatan jumlah anggota DPR pada periode 2004-2009, yaitu menjadi 61 orang (11,6%), dan pada periode 2009-2014 meningkat lagi menjadi 93 orang. Jumlah itu masih jauh dari ideal, yakni 30% perempuan di DPR atau sebanyak 168 anggota.

Namun, di tengah kurang idealnya jumlah perempuan di parlemen, sinyal kurang baik muncul dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan DCT anggota DPD di 33 provinsi sebanyak 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan. Artinya, hanya 13% perempuan dari jumlah total DCT DPD yang ada.

Feminisasi politik

Perjuangan politik perempuan untuk menduduki kursi legislatif sepertinya ingin membuktikan tesis bahwa meningkatnya jumlah wakil perempuan di dunia politik akan mengubah wajah politik. Benarkah demikian? Apakah feminisasi politik bisa sungguh-sungguh terjadi? Apakah benar kaum perempuan bisa membuat perbedaan dalam kehidupan politik, dan jika demikian, dalam kondisi seperti apa?

Joni Lavenduski (2008) menyebut feminisasi politik merupakan suatu unsur penting dari peran-peran yang dimainkan oleh kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam politik. Tidak hanya pada satu sama lain, tetapi juga pada hakikat lembaga-lembaga perwakilan politik. Lembaga-lembaga perwakilan menentukan proses-proses feminisasi politik.

Lebih dari itu, feminisasi politik diartikan sebagai cara kaum perempuan memikirkan perwakilan politik sekurang-kurangnya sama pentingnya dengan bagaimana prosesprosesnya benar-benar berjalan.

Teori feminislah yang mencerahkan sifat gender dari perwakilan politik. Dengan demikian, caleg perempuan diharapkan memahami dengan baik lembaga-lembaga politik. Pasalnya, di situlah seseorang akan bergelut dengan persoalan yang perlu dijawab dengan cermat dan bijak.

Pemahaman yang benar mengenai lembaga-lembaga politik akan mengantarkan legislator perempuan menuju peran politik yang berbeda. Kehadiran perempuan memberikan dasar teori perbedaan gender dan perwakilan politik, sementara pengertian massa yang kritis telah digunakan sebagai indikator deskriptif dari pembagian perempuan yang dituntut untuk menghasilkan perbedaan yang berarti bagi politik. Artinya, keha diran perempuan dalam politik setidaknya mampu memberikan perubahan dalam sikap, institusional, tingkah laku, dan kebijakan.

Oleh karena itu, ketika caleg perempuan belum mampu memahami institusi politik Nusantara, ia akan mudah terperosok dalam politik transaksional. Sebagaimana dialami oleh Angelina Sondakh. Keterkaitan Angie dengan kubangan korupsi, menurut saya karena ia tidak memahami secara baik `permainan Senayan'. Ia kemudian menjadi salah satu korban keganasan itu.

Guna mengetahui hal tersebut, caleg perempuan selayaknya sudah membaca buku-buku babon ilmu politik. Membaca buku itu penting sebagai bekal teori menghadapi realitas sesungguhnya di jagat penuh tipu-tipu itu. Jadi, jika caleg perempuan sekadar ingin belajar di Senayan, ia akan menjadi mangsa empuk pemain lama. Ia akan dijadikan bulan-bulanan sekaligus benteng hidup guna menutupi kebusukan pihak berkepentingan.

Oleh karena itu, perjuangan politik perempuan tidak hanya dalam memenuhi kuota 30%. Ada yang lebih esensial dari itu, yakni bagaimana perempuan mampu memberi warna dalam politik.

Ciri khas perempuan sebagai seorang ibu selayaknya mampu hadir di tengah ke gersangan politik. Sosok ibu adalah individu yang menekankan arti keteraturan hidup kepada anaknya. Ia pun sering kali menggunakan otoritasnya untuk mendisiplinkan anakanaknya.

Dalam kerangka politik, sosok inilah yang ditunggu, yakni perempuan yang mampu bersikap tegas terhadap peraturan. Legislator perempuan selayaknya mampu menjadi teladan bagi yang lain. Mereka adalah ibu yang mengajarkan kebijaksanaan, kebajikan, dan keteraturan hidup.

Politik membutuhkan kebijaksanaan. Pasalnya, tanpa kebijaksanaan politik hanya akan menjadi ruang menghakimi orang lain. Politik pun menjadi wahana angker karena di sana hanya dipenuhi oleh hasutan dan hardikan. Kebajikan dalam berpolitik pun demikian. Saat politik tidak mampu mewujud dalam laku itu, korupsi menjadi sebuah keniscayaan.

Adapun keteraturan hidup ialah ketika politik itu berproses. Politik bukan laku instan. Ia investasi kehidupan yang beradab. Dalam falsafah Jawa disebut ojo duwe watak nggege mangsa. Kuasa iku ora bisa digege, kuasa itu tidak bisa di-age-age, dimiliki dengan cepat dan tergesa-gesa (Sindhunata, Kompas, 18 Maret 2014).

Pada akhirnya, perjuangan politik perempuan bukan sekadar memenuhi kuota 30%. Namun, bagaimana perempuan mampu mewarnai jagat politik yang hingga kini cenderung diselimuti awan pekat.

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Benni Setiawan  ;   Dosen Universitas Negeri Yogyakarta
TEMPO.CO,  01 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Memalukan. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan "jual-beli" sertifikasi halal oleh oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI, sebagai kumpulan orang alim (berilmu) dan menjadi corong umat Islam, ternyata belum mampu membentengi diri terhindar dari "urusan dunia". Mereka seakan tidak ada bedanya dengan manusia lain yang culas dan korup. Mereka hidup bergelimang kemewahan dan kedudukan yang diraih tanpa kerja keras dan menggadaikan idealisme. Ironisnya, dalam sertifikasi halal, mereka menjual ayat-ayat Tuhan dengan harga murah.

Terungkapnya "jual-beli" sertifikasi halal ini mengingatkan saya akan perkataan Profesor M. Amin Abdullah enam tahun lalu. Saat perkuliahan "Pendekatan dalam Pengkajian Islam", mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga itu menyatakan, sertifikasi halal selayaknya diberikan kepada universitas (perguruan tinggi). Guru besar bidang filsafat Islam itu beralasan, melalui pengkajian berbasis integratif-interkoneksi, labelisasi/sertifikasi halal/haram dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Lebih lanjut, ia menyatakan sertifikasi halal bukan hanya domain ilmu agama. Tapi juga berhubungan dengan ilmu-ilmu lain. Pasalnya, dalam menyatakan bahwa daging babi itu haram tidak hanya berdasar pada narasi besar dalam teks Al-Quran. Tapi juga perlu pengkajian tentang ilmu biologi, kimia, dan gizi. Pengkajian ilmu itu tentu menjadi keseharian akademisi di perguruan tinggi.

Pendapat tersebut tentu sangat beralasan. Pasalnya, jika sertifikasi halal mutlak hanya menjadi milik MUI, yang terjadi adalah "monopoli fatwa". Artinya, perspektif kehalalan hanya muncul dari satu bidang ilmu. Padahal ilmu tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan bidang ilmu lain.

Monopoli fatwa ini pun cenderung menyeret oknum di dalamnya bersikap tidak independen. Mereka akan mudah tergoda oleh banyaknya uang yang digelontorkan pengusaha demi mendapatkan stempel halal.

Uang pun kembali menunjukkan kuasanya. Ia dapat membeli kehendak seseorang. Uang mengendalikan alam bawah sadar dan kesalehan menuju pengingkaran keimanan dan kemaslahatan (kepentingan orang banyak).

Oleh karena itu, sudah selayaknya sertifikasi halal tidak hanya menjadi pekerjaan utama MUI. MUI seyogianya menyerahkan pengkajian kehalalan kepada perguruan tinggi. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh perguruan tinggi pun dapat menjauhkan ulama dari kepentingan duniawi. Kedudukan ulama dikembalikan sebagai lentara umat. Ia senantiasa menerangi dan menyatu dalam nadi kehidupan bermasyarakat.

Labelisasi ulama suu' (buruk) pun akan lenyap dengan sendirinya. Pasalnya, ulama jauh dari "pekerjaan" yang dapat menyeret mereka ke dalam lembah kenistaan.

Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan pintu masuk ketenteraman batin umat Islam. Guna menjamin itu, meminjam istilah Imam al-Ghazali (w. 1111 M)-dalam merumuskan tujuan adanya syariat (maqasid syariah)--aktivitas penghalalan selayaknya juga mencerminkan kerja intelektual yang menjamin pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs) dan menjamin optimalisasi kerja akal (hifz al-aql).

Pada akhirnya, dugaan "jual-beli" sertifikasi halal oleh oknum MUI selayaknya menyadarkan semua pihak bahwa kehalalan bukan hanya menjadi ranah keagamaan an sich, tapi juga berkaitan erat dengan produk keilmuan lain (hajat hidup orang banyak).

“Mantra Kehidupan” Manusia

“Mantra Kehidupan” Manusia

Benni Setiawan  ;    Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),
Peneliti di Maarif Institute for Culture and Humanity
JAWA POS,  20 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
JAGAT berita korupsi kembali heboh. Kehebohan ini terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan perempuan cantik. Sekadar menyegarkan ingatan, beberapa bulan lalu skandal serupa menyeret nama Ahmad Fathonah. Ahmad Fathonah yang dekat dengan mantan Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaq ditengarai membagikan uang haram tersebut kepada beberapa perempuan cantik. Salah seorang di antaranya adalah Ayu Azhari. Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, juga membagikan uang hasil kejahatan kemanusiaan itu kepada sejumlah pesohor. Di antaranya, Iis Dahlia. 

Kini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga kuat membagikan uang ke sejumlah artis ibu kota. Di antaranya, sebagaimana sering disebut media, adalah Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, dan Aura Kasih.

Bahkan, Jennifer Dunn telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat pagi (14/2). Bintang film dewasa itu disebut-sebut menerima mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor B 510 JDC dari suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Perempuan-perempuan cantik tersebut seakan menjadi alat bagi koruptor. Koruptor sengaja menggunakan mereka untuk menyenangkan "kebutuhan pribadi" dan menghilangkan jejak korupsi (pencucian uang).

Tubuh Perempuan
 

Dalam urusan "kebutuhan pribadi", koruptor ingin membuktikan diri bahwa dengan uang, dia dapat membeli tubuh perempuan. Uang seakan mampu membeli tubuh dan kemudian sah untuk menikmatinya.

Tubuh perempuan memang senantiasa menjadi hal yang diperdebatkan. Tubuh perempuan menjadi harga tersendiri bagi kaum hawa. Tubuh molek nan seksi senantiasa menjadi pergunjingan kaum adam. Jika seorang perempuan mempunyai hal yang demikian, dia dianggap ''mahal". 

Bagian kemolekan tubuh itu pun biasanya hanya dilihat dari payudara. Menurut Freud, payudara tak ubahnya penis pada laki-laki. Keduanya -payudara dan penis-bersifat libidis, yaitu membangkitkan nafsu berahi secara instinktif. Keduanya adalah sumber kenikmatan seksual yang bisa dinikmati secara oral. 


Germaine Greer menyebut tubuh yang indah dan seksi, wajah jelita, kulit cemerlang, dan payudara montok adalah paket yang dikejar hampir setiap kaum perempuan agar kecantikannya menyamai para dewi yang hidup dalam dongeng. Mengapa harus menjadi seorang dewi jika tubuhnya hanya menjadi objek permainan kaum laki-laki? Sementara itu, ada peran lain yang lebih penting menanti. 


Menurut Betty Freidan, tokoh feminis yang menulis buku The Feminine Mystique, para perempuan yang terjerumus ke dalam gelapnya gua-gua "masochism" bukanlah atas kehendaknya. Melainkan karena kaum laki-laki hanya menghargai feminitas sebagai objek seksual belaka.

Jika kaum lelaki menghargai feminitas secara keseluruhan, yang terjadi tidak akan demikian. Sehingga kaum perempuan punya peran lebih luas seperti peran kaum lelaki di masyarakat. Itu yang mendorong kaum feminis liberal berjuang keras untuk punya hak yang sama di bidang politik, ekonomi, kebudayaan, dan lingkungan hidup seperti halnya kaum laki-laki (Naning Pranoto, 2010).

Dengan demikian, tubuh tidak hanya menjadi indah dengan atribut keindahan (payudara dan bokong montok serta kulit halus kuning langsat). Tubuh perempuan bukan sekadar pemuas nafsu duniawi. Namun, ia merupakan modal sosial untuk berperan serta dalam proses pembangunan. 


Simone de Beauvoir dalam The Second Sex merekomendasikan kemandirian perempuan. Dia tampak membela perempuan apa yang ditempatkannya lain ditentukan oleh laki-laki yang dinamakan sebuah insistensi pada semacam subjektivitas laki-laki yang dicapai perempuan sendiri. Perempuan bebas dari laki-laki sebagaimana banyak yang membacanya. Sejumlah perempuan mengambil milik dan kekuatan yang ditunjukkan laki-laki, melakukan apa yang dilakukan laki-laki. 


Apa yang diperlukan, beberapa orang memberi alasan, adalah bukan perempuan yang menjadi seperti laki-laki, tetapi bahwa manusia secara umum harus mengubah asal muasal dunia yang didominasi laki-laki sedemikian rupa caranya sehingga perempuan bebas menjadi perempuan, tidak sekadar perempuan yang bertindak seperti apa yang dilakukan laki-laki. Apa yang keliru dengan banyak keterangan adalah androsentivitas dan solusinya tidaklah melihat otentisitas sebagai hidup maskulin, tetapi menyangkut hidup individual apa pun jenis kelaminnya (James Garvey, 2010).

Nilai Perempuan
 

Di zaman serbacepat sekarang ini, perempuan mempunyai peran lebih dalam turut serta membangun peradaban. Pendek kata, kekaryaan perempuan sangat dinanti. Perempuan-perempuan yang masih terjebak pada rutinitas dan kemolekan diri hanya akan menjadi "masalah" di era kekinian.

Tubuh perempuan akan dimanfaatkan untuk menghapus dosa korupsi dengan imbalan kehangatan dan pelayanan yang memuaskan. Dalam kasus ini, perempuan bak barang dagangan yang dapat dibeli dan dijual begitu saja. Bahkan, ketika sudah mulai memudar aura kecantikannya, dia akan dicampakkan, dibuang bagai sampah tak berguna.

Lebih lanjut, nilai perempuan pun semakin jatuh. Sebab, dia hanya dijadikan pemuas nafsu koruptor bengis. Perilaku koruptor itu pun seakan membenarkan betapa uang dan seksualitas menjadi dua hal yang tak dapat dipisahkan. Dengan kuasa uang - apalagi sang koruptor menyandang gelar atau kedudukan penting di pemerintahan - dia mampu memilih dan memilah perempuan cantik untuk "dinikmati". 

Tubuh perempuan adalah modal untuk bergerak. Tubuh tidak hanya untuk dipercantik, namun sikap juga perlu diperbaiki. Kemolekan tubuh tanpa kekuatan pribadi yang membudaya hanya akan semakin mengerdilkan peran perempuan. Kecantikan merupakan anugerah dari Tuhan agar sang empunya tubuh mampu lebih mensyukurinya.

Pada akhirnya, terkuaknya kasus korupsi yang menyeret sejumlah perempuan cantik menjadi bukti bahwa keindahan dunia (harta, takhta, dan wanita) masih menjadi "mantra kehidupan" manusia Indonesia. Wallahu a'lam.