Motif Jahat Revisi KUHP dan KUHAP

Motif Jahat Revisi KUHP dan KUHAP

Agust Riewanto  ;   Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
MEDIA INDONESIA,  25 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
BELAKANGAN ini DPR dan pemerintah tengah melakukan upaya revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, sejumlah pengamat hukum, akademisi, praktisi, dan pegiat antikorupsi menolak revisi terhadap kedua kitab ini. Penolakan itu bisa dimaklumi karena draf rancangan undang-undang (RUU) ini menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sesungguhnya urgensi revisi terhadap KUHP sudah sangat lama dinantikan publik karena kedua kitab ini telah usang dan tak lagi mampu menampung kebutuhan penegakan hukum di Indonesia yang kian kompleks problemnya. Jadi, dibutuhkan perangkat KUHP yang kian visioner yang dapat memecahkan aneka problem penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana yang efektif dan efisien, juga mampu menyeimbangkan perhatian antara hak asasi korban kejahatan dan pelaku kejahatan. Lebih dari itu, revisi KUHP ini diperlukan untuk mendesain materi hukum pidana yang lebih bercita rasa Indonesia, bukan cita rasa kolonial. Sebab KUHP merupakan produk hukum warisan kolonial yang di negaranya saja telah lama ditinggalkan karena tak lagi sesuai dengan perubahan peradaban Belanda. Sebaliknya KUHP di Indonesia menjadi kitab `sakral' yang masih berlaku hingga hari ini.

Begitu pula KUHAP, kendati merupakan produk hukum asli Indonesia, karena sudah berusia senja yakni dibuat pada 1981, perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan KUHP. Tidak mungkin merevisi KUHP tanpa merevisi KUHAP karena kedua kitab ini merupakan dua sisi mata uang, yang masing-masing saling menopang sebagai kesatuan sistem. KUHP merupakan hukum materiil dan KUHAP meruapakan hukum formil dalam sistem peradilan pidana.

Kodifikasi dan unifikasi

Kebijakan produk legislasi di Indonesia baik dalam hukum pidana, perdata, maupun tata negara menempatkan kodifikasi dan unifikasi sebagai asas dalam merancang materi hukumnya. Karena itu, para perancang RUU KUHP dan RUU KUHAP diharapkan mampu mengodifikasikan dan mengunifikasikan kemajemukan materi hukum pidana yang berkembang dalam hukum pidana adat lokal di Indonesia, baik yang bersumber dari tradisi asli Indonesia maupun hukum Barat dan hukum Islam. 

Dengan demikian, revisi KUHP ini dapat menjadi sarana integrasi hukum-hukum yang berkembang di Indonesia (living law), dan mampu menjawab kebutuhan akan aneka kekosongan materi dalam penegakan hukum pidana yang kian kompleks seiring perkembangan tekonologi informasi dan ekonomi global.

Selain itu, revisi KUHP dan KUHAP ini diharapkan mampu menjembati asas penegakan hukum Indonesia yang berideologi prismatik, yakni mengambil nilai-nilai positif dari dua sistem hukum; Civil Law (Eropa Kontinental) dan Anglo Saxon (Amerika Serikat). Pada model Civil Law berideologi rechststaat, kepastian hukum menjadi sendi utamanya sehingga dalam penegakan hukum aparat hukum lebih mengutamakan pada aspek hukum tertulis (UU). Sistem ini mengajarkan pada pentingnya berpikir positivistik dan legalistik.

Adapun pada model Anglo Saxon berideologi rule of law, keadilan lebih diutamakan dalam penegakan hukum. Karena itu, aparat hukum dalam penegakan hukum dapat mengabaikan hukum tertulis (UU), aparat hukum harus dapat menggali keadilan berdasarkan pada keyakinannya, tanpa memperhatikan hukum tertulis (UU). Sistem ini mengajarkan pada pentingnya berpikir sosiologis yurisprudensi. Menurut Roscoe Pound (1957) dalam The Development of Constitutional Guarantees of Liberty, kedua sistem ini hingga kini mendominasi khazanah ideologi penegakan hukum di dunia.

Revisi KUHP dan KUHAP tidak mengambil dua blok ideologi penegakan hukum ini, tetapi mengambil sisi kepastian hukum dari model Civil Law, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dari model Anglo Saxon. Karena itu, melalui revisi KUHP dan KUHAP ini diharapkan aparat hukum di Indonesia di samping berpikir legalistik, juga harus berpikir sosiologis.

Lemahkan pemberantasan korupsi

Revisi KUHP dan KUHAP ini diharapkan juga mampu menjadi hukum materiil dan formil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kedua kitab ini seharusnya mampu mengodifikasikan aneka problem kekosongan hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan harus memperkuat dan bukan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Faktanya, sejumlah materinya justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, di dalam RUU ini tidak lagi ada pasal yang mengatur tentang pembuktian terbalik. Padahal mustahil memberantas korupsi dan pencucian uang tanpa ada upaya pembuktian terbalik dari tersangka. Jamak diketahui proses pembuktian biasa dalam kasus-kasus korupsi sangatlah sulit, kecuali tangkap tangan. Pembuktian terbalik sesungguhya menjadi roh dalam pembongkaran kejahatan korupsi yang sistemik, masif, dan terstruktur.

Kedua, RUU ini juga hanya menyebutkan institusi umum dalam penegakan hukum pidana, yakni kejaksaan, kepolisian, dan hakim, tidak menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi hukum. Tentu itu sangat membahayakan dalam upaya pemberantasan korupsi karena kitab ini tidak mengakui eksistensi lembaga penting ini. Siapa pun tahu bahwa KPK adalah institusi yang bersifat ad hoc (auxilary state agencies). Namun, meng ingat begitu kuatnya budaya korupsi di Indonesia, jika hanya menggunakan institusi kepolisian dan kejaksaan dalam pember antasan korupsi, jelas tidak akan memadai. Bukan saja karena institusi tersebut tidak bisa dibilang bersih, melainkan juga telah kehilangan kepercayaan publik. Adalah wajib RUU ini untuk meletak kan KPK sebagai institusi hukum dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Sebagai cermin dari sensitivitas perancang RUU ini akan perlunya model pemberantasan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Jika RUU ini dapat mengakomodasi eksistensi KPK, sesungguhya tak diperlukan lagi UU organik yang mengatur KPK. Dengan begitu, RUU KUHP ini akan menjadi kitab kodifikasi seluruh model dan kelembagaan antikorupsi.

Ketiga, RUU ini mengatur putusan Mahkamah Agung (MA) tidak boleh lebih tinggi dari putusan pengadilan tinggi (PT). Ini materiil yang janggal karena pembatasan putusan hakim merupakan pengaturan yang tidak semestinya diatur dalam RUU ini. Sebab hakim adalah profesi independen yang dapat membuat kreasi hukum berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta hukum di persidangan. Ketika putusan hakim dibatasi dalam KUHP, sama maknanya mengebiri dan mengerdilkan fungsi hakim dalam menemukan hukum dan keadilan. Ini sangat membahayakan model penegakan hukum tindak pidana korupsi sebab selama ini putusan hakim MA pasti lebih tinggi dari putusan hakim PT.

Seperti tecermin dalam kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Angelina Sondakh dan korupsi di Korlantas Polri dengan tersangka Djoko Susilo. Karena itu, motif jahat dari perancang RUU ini mencantumkan pembatasan putusan hakim MA ini untuk memagari agar hal serupa tak terulang kembali. Karena itu, pembatasan putusan hakim ini adalah materi RUU ini yang prokorupsi bukan antikorupsi.

Keempat, materi RUU ini bahkan lebih tragis lagi dalam memandang arti korupsi yang kian bias sebab tidak mengualifikasikan suap (gratifikasi) kepada pegawai negeri sipil sebagai korupsi, tetapi hanyalah tindak pidana jabatan. Begitu pula RUU ini tak membuat definisi dan operasional yang jelas akan arti penyuap aktif dan penyuap pasif sebagai tindak pidana korupsi yang perlu diganjar hukuman yang sama beratnya.

Pendeknya, upaya revisi terhadap KUHP dan KUHAP sepatutnya didukung sepanjang dimaksudkan untuk pembaruan guna mengisi kekosongan materi penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi. Akan tetapi, bila revisi KUHP dan KUHAP ini justru menyimpan agenda untuk melemahkan pemberantasan korupsi, revisi ini patut ditolak. Publik menginginkan revisi KUHP dan KUHAP yang antikorupsi. ●

Mengapa Kejahatan Luar Biasa? Koreksi terhadap RUU KUHP/KUHAP

Mengapa Kejahatan Luar Biasa?

Koreksi terhadap RUU KUHP/KUHAP

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
KORAN SINDO,  23 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Dua pekan terakhir masyarakat dipertontonkan pro dan kontra terhadap RUU KUHAP dan KUHP. Inti perdebatan adalah sekitar pertanyaan, apakah korupsi benar merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) sehingga memerlukan sarana hukum dan lembaga yang luar biasa?

Penulis, yang melontarkan konsep extra-ordinary crimes of corruption saat pergantian UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, berpijak pada dua hal. Pertama, TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998 ; yang menegaskan pemberantasan tuntas terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah terjadi pada kroni-kroni Soeharto. Kedua, kenyataan korupsi telah terjadi secara sistemik dan meluas dan terpusat pada satu sentral kekuasaan yang bersifat otoritarian yang berdampak telah merampas hak-hak ekonomi dan sosial 250 juta rakyat Indonesia.

Bagian pernyataan ini dicantumkan di dalam bagian Menimbang UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Kelanjutan perubahan strategis dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah dimasukkan ketentuan gratifikasi (Pasal 12B hingga Pasal 12 C); bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk (Pasal 26A); pembuktian terbalik terbatas (limited reversal of burden of proof) dalam Pasal 37 A hingga Pasal 38 C. Tiga ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan ketika itu belum berlaku untuk tindak pidana narkotik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah memperoleh justifikasi baik secara politik maupun secara hukum di awal era reformasi ketika itu sehingga diperlukan sarana hukum acara yang bersifat khusus yang diperbolehkan penyimpangan terhadap KUHAP 1981 dan dibentuk pengadilan khusus tipikor. Tak lupa diperlukan lembaga independen untuk menangani korupsi mulai pencegahan sampai penindakan serta membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Lembaga ini (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) kemudian dibentuk dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 sebagai amanat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 43). Dasar perimbangannya adalah ketika itu kepolisian dan kejaksaan dipandang belum efektif untuk melaksanakan tugas baru dimaksud. Pemerintah SBY konsisten dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah mengeluarkan kebijakan khusus pemberian remisi yang diperketat terhadap narapidana korupsi selain narapidana terorisme dan narkoba.

Namun, dalam RUU KUHP (2012) dan RUU KUHAP (2012) pemerintah berbeda dan cenderung tidak konsisten di mana delik khusus di luar KUHP, termasuk korupsi, narkoba, dan terorisme ditempatkan ke dalam RUU KUHP sebagai delik biasa. Kebijakan legislasi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, kembali kepada asas kodifikasi total (total codification) dari asas kodifikasi parsial (Sudarto) yang telah dimulai dengan berlaku UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi sampai saat ini.

Perubahan tersebut justru tidak sejalan dan bahkan tidak relevan dan tidak strategis dihubungkan dengan kesigapan pemerintah meratifikasi konvensi internasional tentang korupsi, terorisme, dan narkoba. Padahal diperlukan kerja sama internasional terpadu dengan standar internasional pencegahan dan pemberantasan yang mengutamakan keseimbangan penanganan baik dari aspek kepentingan bangsa-bangsa maupun aspek perlindungan HAM.

ICCPR sejatinya instrumen internasional yang bersifat payung dan pedoman umum dalam perlindungan HAM di setiap negara. Tetapi, setiap negara (berdaulat) tentu akan memperjuangkan perlindungan HAM dimaksud dalam konteks kultur, geografis, dan kepentingan negara (bangsa)-nya.

Naif sekali jika bangsa Indonesia di tengah masa transisi menuju negara modern yang demokratis yang belum selesai tuntas beranggapan bahwa kesadaran hukum, stabilitas sosial dan ekonomi, serta kondisi geografis sama dengan bangsa di negara maju. Langkah yang mirip dengan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) telah dicoba dan gagal karena dalam praktik adalah 99% perkara praperadilan dikalahkan dan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa tidak tercapai.

Inti persoalan perlindungan HAM dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sejatinya terletak pada mindset aparatur hukum, bukan perundang-undangannya. Perubahan kebijakan pemerintah SBY kembali kepada asas kodifikasi total merupakan bukti bahwa politik hukum pidana nasional masa yang akan datang tidak lagi mengakui sifat luar biasa korupsi, terorisme, narkoba, dan pencucian uang. Tafsir normatif dan logis atas perubahan paradigma tersebut adalah tidak dianut lagi asas ”lex specialis” dan secara mutatis mutandis ditiadakan adagium, ”lex specialis derogate lege generali”.

Semua tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat betapa pun serius dan luas dampak kerugian yang diakibatkannya adalah tindak pidana biasa (lege generali) semata dan oleh karenanya tidak diperbolehkan lagi ada penyimpangan-penyimpangan hukum acara selain yang telah ditetapkan di dalam rancangan KUHAP (2012) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI saat ini. Kesamaan nalar kedua tim penyusun (RUU KUHP dan KUHAP) sebagai contoh tampak pada pelarangan perbuatan penyadapan (Pasal 300 hingga 303 RUU KUHP) dan ketentuan hukum acara mengenai penyadapan (Pasal 83 hingga 84 RUU KUHAP).

Sekalipun ketentuan hukum acara penyadapan terdapat kekecualian untuk tindak pidana serius termasuk korupsi, terorisme, psikotropika dan narkotika, serta pencucian uang, tetapi ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas lex specialissama sekali karena asas kekhususan (specialis) berbeda signifikan dengan kekecualian. Dalam referensi hukum pidana yang diakui universal tidak dikenal nomenklatur ”kejahatan kekecualian”; selain ”kejahatan khusus” (specialized crimes).

Kekecualian di dalam Pasal 83 jo Pasal 84 RUU KUHAP (2012) tidak akan menghapuskan kekhawatiran pandangan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi, terorisme, narkoba, serta pencucian uang akan terpasung. Kekecualian tersebut masih akan diperparah dengan tenggat waktu yang sangat singkat dalam penangkapan (satu hari) dan penahanan (2x5x24 jam) dan pada tingkat pemeriksaan pengadilan untuk 2x30 hari dan seterusnya.

Dikhawatirkan ketentuan RUU KUHAP 2012 dengan hakim pemeriksa pendahuluan tidak akan berhasil sama halnya dengan praktik praperadilan yang digagas dan telah dimuat dalam KUHAP 1981 sebagai karya agung. Konsekuensi hukum lebih jauh dari perubahan paradigma sebagaimana diuraikan di atas adalah lembaga penegak hukum yang diakui dalam sistem peradilan pidana berdasarkan RUU KUHAP hanya kepolisian dan kejaksaan; tidak lagi diperlukan lembaga khusus yang menangani kasus korupsi (KPK), terorisme (BNPT), narkoba (BNN), dan pencucian uang (PPATK).

Inti dari perdebatan dan pro dan kontra atas RUU KUHP dan RUU KUHAP terletak pada pandangan dan pengakuan pemerintah dan wakil rakyat terhadap perbuatan yang disebut korupsi, narkoba, terorisme, dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan yang diancam pidana karena sangat merugikan dan membahayakan ketahanan nasional bangsa Indonesia untuk dua puluh lima tahun yang akan datang.

KUHP memiliki posisi strategis dalam menjaga kedaulatan hukum NKRI karena mencerminkan pandangan hidup bangsa terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap serius dan merupakan ancaman terhadap bangsa dan negaranya. KUHAP hanya dijadikan ”vehicle” yang mutatis mutandis harus sejalan dengan pandangan hidup bangsa dimaksud. Penulis menyarankan agar pembahasan RUU KUHP didahulukan daripada RUU KUHAP.

Keberhasilan atau kegagalan bangsa ini dalam melindungi kedaulatan hukum dan ketahanan bangsa ini di masa depan sangat bergantung pada produk KUHP yang merupakan prime guarantor negara untuk melindungi rakyatnya dari ancaman kejahatan transnasional, bukan bergantung pada seberapa kuat komitmen dan perlindungan HAM oleh negara terhadap para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi. ●