PK Berkali-kali Melawan Kepastian Hukum?

PK Berkali-kali Melawan Kepastian Hukum?

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran
KORAN SINDO,  10 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Penegakan hukum di Indonesia saat ini sarat dengan ambiguitas kepercayaan publik tentang akuntabilitas dan kredibilitas, sejak penyidikan sampai pada pemeriksaan pengadilan. Cita keadilan yang dibungkus bingkai kepastian hukum tidak selalu memberikan keadilan nyata bagi pencari keadilan bahkan terkesan lebih banyak berpihak kepada kekuasaan (negara).

Hampir dapat dipastikan bahwa praktik praperadilan yang digadang sebagai filter perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa sejak berlakunya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP), terbukti tidak memenuhi cita dan tujuan awal pembentukan ”lembaga praperadilan”. Sehingga telah terjadi kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan di satu sisi dan kepentingan negara dan warga negara pencari keadilan di sisi lain.

UUD 1945 telah menempatkan perlindungan HAM termasuk warga negara pencari keadilan dalam bab tersendiri di antara bab-bab mengenai kekuasaan negara dan kekuasaan kehakiman, sehingga seharusnya diartikan bahwa kedua kekuasaan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak negara untuk mengatur warga negaranya dan menjamin perlindungan hak asasi warga negaranya. Pembentuk UU KUHAP 1981 telah menyediakan hukum beracara ketika setiap orang—termasuk WNA—memasuki sistem peradilan pidana.

Aturan tersebut secara strategis telah memuat ketentuan-ketentuan baru dan relevan dengan bangsa merdeka, yaitu ketentuan setiap tersangka wajib didampingi advokat sejak dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Setiap tersangka juga wajib diberitahukan dugaan atau sangkaan tindak pidana yang telah dilakukannya, serta diberikan hak untuk membela dirinya antara lain dilarang memberikan keterangan yang dapat merugikan kepentingan pembelaan bagi dirinya kelak di persidangan. Tak lupa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dengan syarat-syarat (alasan) pengajuan yang berbeda satu sama lain.

Hukum Acara (KUHAP) merupakan sarana hukum untuk menjalankan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjamin perlindungan hak negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan serta menjamin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Kepastian hukum dalam proses beracara terkait penerapan hukum pidana terletak pada penerapan hukum pada peristiwa konkret (fakta perbuatan yang dilarang) dan penetapan ancaman pidana terhadapnya.

Kepastian hukum dalam penerapan hukum pada peristiwa konkret tersebut berakhir ketika telah dijatuhkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan putusan terakhir dan mengikat berada pada putusan perkara pada tingkat kasasi. Putusan MA RI pada tingkat kasasi wajib segera dieksekusi tanpa penundaan oleh penuntut yang mewakili negara. Pada titik inilah dapat dikatakan bahwa telah dipenuhi cita kepastian hukum karena telah timbul implikasi hukum, yaitu perubahan status hukum terdakwa menjadi terpidana, dan implikasinya baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik, yang berbeda dibandingkan dengan seorang terdakwa, implikasi tersebut melekat sepanjang hidupnya.

Pembentuk UU KUHAP 1981sangat bijaksanadanmempertimbangkan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi warga negaranya termasuk terpidana, yaitu dengan dimasukkannya upaya hukum peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Keluarbiasaan upaya hukum ini adalah pertama, dapat diajukan setiap saat oleh terpidana (bukan terdakwa!) selama yang bersangkutan menjalani hukuman di dalam penjara dan hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya, tidak terhadap negara yang diwakili penuntut.

Status keluarbiasaan upaya hukum PK tersebut mencerminkan bahwa kepastian hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah selesai seketika putusan pengadilan pada tingkat kasasi dijatuhkan, sekalipun dengan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, hak negara diwakili penuntut telah selesai dan tuntas dengan jatuhnya vonis pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani hukumannya. Posisi pembentuk UU KUHAP 1981 yang tetap bersikukuh memasukkan upaya hukum luar biasa PK, menurut pendapat saya, sangat manusiawi karena para hakim sebagai manusia tidak terlepas dari kekeliruan yang berimplikasi terhadap nasib sesamanya.

Celah upaya hukum PK dalam konteks sistem hukum acara pidana Indonesia justru memberi ruang pencarian dan penemuan cita keadilan sesuai dengan harkat martabat manusia sekalipun dalam status terpidana. Proses mencari dan menemukan keadilan hukum bagi setiap orang—termasuk terpidana— adalah proses panjang tidak mengenal bahkan tidak boleh dibatasi oleh waktu. Apalagi, pembatasan dimaksud hanya bersifat administratif dan teknis semata-mata terkait beban kerja MA RI karena hak untuk mencari dan menemukan keadilan merupakan hak asasi paling utama dibandingkan dengan hak-hak asasi lainnya yang telah dijamin di dalam UUD 1945 dan ICCPR. Kekhawatiran bahwa putusan MKRI dalam perkara Uji Materi ketentuan Pasal 268 ayat (3) akan menyebabkan PK diajukan berulang-ulang adalah pikiran yang sangat naif karena tidak serta-merta diloloskan dan masih ada pembatasan-pembatasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP; dan hal tersebut tidak mudah! ●

Kabut Pemberantasan Korupsi

Kabut Pemberantasan Korupsi

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung; Ketua Mahupiki
KORAN SINDO,  05 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Mengapa kabut (mist)? Secara sosial, politis, dan yuridis, bangsa Indonesia telah mengakui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Pengakuan itu terutama oleh para wakil rakyat yang duduk di Komisi II tempo hari yang ikut membahas RUU Tipikor Tahun 1999/2001 dan pemerintah era reformasi yang dipimpin oleh Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati; bahkan SBY dengan keluarnya inpres percepatan pemberantasan korupsi.

Tidak ada yang meragukan keluarbiasaan korupsi, karena secara nyata sejak Orde Baru sampai saat ini perbuatan korupsi telah menghabiskan 30–35% dari APBN/APBD Indonesia. Perbuatan itu juga secara nyata telah langsung atau tidak langsung merampas hak-hak ekonomi dan sosial 250 juta rakyat Indonesia.

Jika ada perubahan pandangan terhadap sifat extraordinarydari korupsi, pandangan tersebut hendaknya dipertanggungjawabkan kepada 250 juta rakyat dari aspek sosial, politik, dan yuridis. Namun, mengapa pertanyaan atau keraguan sifat keluarbiasaan ini muncul di paruh kedua pemerintahan SBY?

Penyebab utama adalah semakin tajamnya kuku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghujam banyak orang, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, juga pihak swasta/pihak ketiga terkait. Kekhawatiran mereka terhadap sifat keluarbiasaan korupsi diperkuat oleh kinerja KPK sejak tahun 2012 yang telah menggalakkan upaya ”pemiskinan koruptor” melalui UUTPPU 2010, yang sepatutnya dikaji kembali karena ada cacat hukum penggunaan wewenang KPK dalam penuntutan TPPU di dalamnya.

Cacat hukum kewenangan KPK ini kemudian disahkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor, sekalipun dua hakim adhoc telah menyatakan ”dissenting”. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim merupakan faktor penentu dalam memutus suatu perkara. Namun di era reformasi dan kebebasan informasi dan pengawasan publik saat ini, tidak dapat dinafikan kenyataan bahwa opini publik merupakan faktor yang sangat memengaruhi kinerja aparatur penegak hukum tidak terkecuali hakim, termasuk hakim tipikor.

Selain itu, ada masalah integritas hakim yang lemah dan tak berdaya menghadapi cara-cara Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja hakim. Kinerja aparatur hukum termasuk hakim dalam menerapkan UU TPPU yang sering salah kaprah ini, dikuatkan ahli akademisi yang teganya melacurkan keilmuannya demi panggung popularitas semata-mata dan tega berselingkuh dengan kebenaran keilmuannya. Kondisi ini membuat saya miris, dan tentunyaanggotaMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) tidak akan berani melakukan perbuatan tercela seperti itu.  

KPK Jilid I dan II masih tetap pada khitahnya, yaitu pemberantasan korupsi. Akan tetapi, KPK Jilid III telah memberanikan diri dengan menambah pemberantasan TPPU. Sikap berani ini masih harus dikaji dari sudut historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis pembentukan KPK.

KPK saat ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan TPPU bukan ranah KPK lagi, sehingga fakta yang terjadi adalah kuku tajam KPK telah memasuki ruang-ruang kamar pribadi pelaku korupsi bahkan kehidupan pribadi, yang tentu aib dipertontonkan kepada publik. Mengutip pendapat Braithwaite (1989), KPK telah menjalankan ”disintegrative shaming” sebagai lawan ”reintegrative shaming” terhadap pelaku korupsi dan keluarganya dan rekan/sahabatnya.

Cara KPK saat ini cocok dengan pendapat Braithwaite yang mengatakan, ”Shaming is the most poten weapon of social control unless it shades into stigmatization” karena menurutnya, ”formal criminal punishment is an ineffective weapon of social control.” Namun, Braithwaite juga mengingatkan bahwa, ”reintegrative shaming controls crime; stigmatization pushes toward criminal subculture.”

Dalam masyarakat yang berkarakter komunalitas dan kolektivitas seperti Indonesia, tentu cara KPK ini dianggap berhasil. Akan tetapi, cara ini tidak dapat diharapkan untuk jangka panjangdapatmengubahkeadaan koruptif dalam masyarakat menjadi keadaan tanpa korupsi. Karena itu, semua bergantung pada sistem politik yang dianut apakah masih tetap pada sistem otoritarian, semi-otoritarian, ataupun demokrasi atau demokrasi transisi.

Mengapa sistem politik menjadi penting karena berkaitan dengan kekuasaan dan partai pendukungnya? Apalagi sistem politik Indonesia tidak mengenal oposisi; kebanyakan proposisi, disposisi, dan rekomendasi atau abstain bergantung pada seberapa besar kompensasi yang diterimanya.

Semangat antikorupsi tidak dapat dibangun dalam satu hari, teteapi sangat bergantung pada selain sistem politik, juga sistem hukum dan sosial-budaya yang telah diwariskan oleh generasi masa lalu. Karena selama belum ada pemisahan generasi masa lalu yang korup, selama itulah korupsi merupakan warisan budaya yang tidak ada berujung.

Percayalah, KPK dengan cara-cara sebagaimana dinyatakan oleh Braithwaite, tidak akan menghasilkan buah ranum dan matang yang dapat dinikmati generasi penerus, kecuali buah dendam berkepanjangan sebagaimana kita rasakan dendam-dendam politik dan kekerasan lainnya di tengah kehidupan kita saat ini sebagai akibat kinerja masa Orde Baru dan Orde Lama. Bagaimana KPK harus bersikap?

 Jawabannya sederhana, kembali pada khitahnya, pemberantasan korupsi! Bagaimana dengan hasil korupsinya? Biarkan UU TPPU diubah dan dibentuk Komisi Pemberantasan TPPU sendiri, tidak bergantung dan merecoki kewenangan KPK dengan ketentuan yang cacat hukum. Dalam kaitan inilah, saya melihat bahwa pemberantasan korupsi setelah berlakunya UU TPPU 2010 masih diselimuti kabut tebal.

Apakah saat ini KPK berhasil memberantas korupsi atau TPPU? Tidak jelas, ibarat melihat gunung dari kejauhan tertutup awan tebal sehingga kita tidak dapat melihat jelas keberhasilan sesungguhnya, apakah pemberantasan korupsi tipikor atau TPPU? Apakah tujuan pengembalian kerugian Negara atau mempermalukan koruptor dan keluarganya?

Tujuan awal pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara dan tipikor harus dibuktikan terlebih dulu, tidak dapat hanya diduga atau dipersangkakan, karena jelas-jelas jika seperti itu merupakan pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa.

Jika hakim mewajibkan terdakwa membuktikan harta kekayaan yang terkait tindak pidana korupsi tanpa pembuktian kesalahannya, cara itu benar jika ketentuan tentang tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah atau illicit enrichment telah merupakan ketentuan UU; ketentuan Pasal 77 dan 78 UU TPPU 2010, bukan illicit enrichment! ●

Mengapa Kejahatan Luar Biasa? Koreksi terhadap RUU KUHP/KUHAP

Mengapa Kejahatan Luar Biasa?

Koreksi terhadap RUU KUHP/KUHAP

Romli Atmasasmita  ;   Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
KORAN SINDO,  23 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Dua pekan terakhir masyarakat dipertontonkan pro dan kontra terhadap RUU KUHAP dan KUHP. Inti perdebatan adalah sekitar pertanyaan, apakah korupsi benar merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) sehingga memerlukan sarana hukum dan lembaga yang luar biasa?

Penulis, yang melontarkan konsep extra-ordinary crimes of corruption saat pergantian UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, berpijak pada dua hal. Pertama, TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998 ; yang menegaskan pemberantasan tuntas terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah terjadi pada kroni-kroni Soeharto. Kedua, kenyataan korupsi telah terjadi secara sistemik dan meluas dan terpusat pada satu sentral kekuasaan yang bersifat otoritarian yang berdampak telah merampas hak-hak ekonomi dan sosial 250 juta rakyat Indonesia.

Bagian pernyataan ini dicantumkan di dalam bagian Menimbang UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Kelanjutan perubahan strategis dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah dimasukkan ketentuan gratifikasi (Pasal 12B hingga Pasal 12 C); bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk (Pasal 26A); pembuktian terbalik terbatas (limited reversal of burden of proof) dalam Pasal 37 A hingga Pasal 38 C. Tiga ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan ketika itu belum berlaku untuk tindak pidana narkotik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah memperoleh justifikasi baik secara politik maupun secara hukum di awal era reformasi ketika itu sehingga diperlukan sarana hukum acara yang bersifat khusus yang diperbolehkan penyimpangan terhadap KUHAP 1981 dan dibentuk pengadilan khusus tipikor. Tak lupa diperlukan lembaga independen untuk menangani korupsi mulai pencegahan sampai penindakan serta membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Lembaga ini (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) kemudian dibentuk dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2002 sebagai amanat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 43). Dasar perimbangannya adalah ketika itu kepolisian dan kejaksaan dipandang belum efektif untuk melaksanakan tugas baru dimaksud. Pemerintah SBY konsisten dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah mengeluarkan kebijakan khusus pemberian remisi yang diperketat terhadap narapidana korupsi selain narapidana terorisme dan narkoba.

Namun, dalam RUU KUHP (2012) dan RUU KUHAP (2012) pemerintah berbeda dan cenderung tidak konsisten di mana delik khusus di luar KUHP, termasuk korupsi, narkoba, dan terorisme ditempatkan ke dalam RUU KUHP sebagai delik biasa. Kebijakan legislasi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, kembali kepada asas kodifikasi total (total codification) dari asas kodifikasi parsial (Sudarto) yang telah dimulai dengan berlaku UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi sampai saat ini.

Perubahan tersebut justru tidak sejalan dan bahkan tidak relevan dan tidak strategis dihubungkan dengan kesigapan pemerintah meratifikasi konvensi internasional tentang korupsi, terorisme, dan narkoba. Padahal diperlukan kerja sama internasional terpadu dengan standar internasional pencegahan dan pemberantasan yang mengutamakan keseimbangan penanganan baik dari aspek kepentingan bangsa-bangsa maupun aspek perlindungan HAM.

ICCPR sejatinya instrumen internasional yang bersifat payung dan pedoman umum dalam perlindungan HAM di setiap negara. Tetapi, setiap negara (berdaulat) tentu akan memperjuangkan perlindungan HAM dimaksud dalam konteks kultur, geografis, dan kepentingan negara (bangsa)-nya.

Naif sekali jika bangsa Indonesia di tengah masa transisi menuju negara modern yang demokratis yang belum selesai tuntas beranggapan bahwa kesadaran hukum, stabilitas sosial dan ekonomi, serta kondisi geografis sama dengan bangsa di negara maju. Langkah yang mirip dengan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) telah dicoba dan gagal karena dalam praktik adalah 99% perkara praperadilan dikalahkan dan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa tidak tercapai.

Inti persoalan perlindungan HAM dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sejatinya terletak pada mindset aparatur hukum, bukan perundang-undangannya. Perubahan kebijakan pemerintah SBY kembali kepada asas kodifikasi total merupakan bukti bahwa politik hukum pidana nasional masa yang akan datang tidak lagi mengakui sifat luar biasa korupsi, terorisme, narkoba, dan pencucian uang. Tafsir normatif dan logis atas perubahan paradigma tersebut adalah tidak dianut lagi asas ”lex specialis” dan secara mutatis mutandis ditiadakan adagium, ”lex specialis derogate lege generali”.

Semua tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat betapa pun serius dan luas dampak kerugian yang diakibatkannya adalah tindak pidana biasa (lege generali) semata dan oleh karenanya tidak diperbolehkan lagi ada penyimpangan-penyimpangan hukum acara selain yang telah ditetapkan di dalam rancangan KUHAP (2012) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI saat ini. Kesamaan nalar kedua tim penyusun (RUU KUHP dan KUHAP) sebagai contoh tampak pada pelarangan perbuatan penyadapan (Pasal 300 hingga 303 RUU KUHP) dan ketentuan hukum acara mengenai penyadapan (Pasal 83 hingga 84 RUU KUHAP).

Sekalipun ketentuan hukum acara penyadapan terdapat kekecualian untuk tindak pidana serius termasuk korupsi, terorisme, psikotropika dan narkotika, serta pencucian uang, tetapi ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas lex specialissama sekali karena asas kekhususan (specialis) berbeda signifikan dengan kekecualian. Dalam referensi hukum pidana yang diakui universal tidak dikenal nomenklatur ”kejahatan kekecualian”; selain ”kejahatan khusus” (specialized crimes).

Kekecualian di dalam Pasal 83 jo Pasal 84 RUU KUHAP (2012) tidak akan menghapuskan kekhawatiran pandangan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi, terorisme, narkoba, serta pencucian uang akan terpasung. Kekecualian tersebut masih akan diperparah dengan tenggat waktu yang sangat singkat dalam penangkapan (satu hari) dan penahanan (2x5x24 jam) dan pada tingkat pemeriksaan pengadilan untuk 2x30 hari dan seterusnya.

Dikhawatirkan ketentuan RUU KUHAP 2012 dengan hakim pemeriksa pendahuluan tidak akan berhasil sama halnya dengan praktik praperadilan yang digagas dan telah dimuat dalam KUHAP 1981 sebagai karya agung. Konsekuensi hukum lebih jauh dari perubahan paradigma sebagaimana diuraikan di atas adalah lembaga penegak hukum yang diakui dalam sistem peradilan pidana berdasarkan RUU KUHAP hanya kepolisian dan kejaksaan; tidak lagi diperlukan lembaga khusus yang menangani kasus korupsi (KPK), terorisme (BNPT), narkoba (BNN), dan pencucian uang (PPATK).

Inti dari perdebatan dan pro dan kontra atas RUU KUHP dan RUU KUHAP terletak pada pandangan dan pengakuan pemerintah dan wakil rakyat terhadap perbuatan yang disebut korupsi, narkoba, terorisme, dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan yang diancam pidana karena sangat merugikan dan membahayakan ketahanan nasional bangsa Indonesia untuk dua puluh lima tahun yang akan datang.

KUHP memiliki posisi strategis dalam menjaga kedaulatan hukum NKRI karena mencerminkan pandangan hidup bangsa terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap serius dan merupakan ancaman terhadap bangsa dan negaranya. KUHAP hanya dijadikan ”vehicle” yang mutatis mutandis harus sejalan dengan pandangan hidup bangsa dimaksud. Penulis menyarankan agar pembahasan RUU KUHP didahulukan daripada RUU KUHAP.

Keberhasilan atau kegagalan bangsa ini dalam melindungi kedaulatan hukum dan ketahanan bangsa ini di masa depan sangat bergantung pada produk KUHP yang merupakan prime guarantor negara untuk melindungi rakyatnya dari ancaman kejahatan transnasional, bukan bergantung pada seberapa kuat komitmen dan perlindungan HAM oleh negara terhadap para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi. ●