Membangun Kota Tanggap Bencana

Membangun Kota Tanggap Bencana

Nirwono Joga  ;   Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau
TEMPO,  05 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
"John Kerry: Indonesia Rentan Perubahan Iklim" (Koran Tempo, 17 Februari). Ia menyebutkan, ancaman global akibat perubahan iklim telah menjadikannya seolah senjata pemusnah massal terbesar dan paling menakutkan di dunia. Fenomena pemanasan global, perubahan iklim ekstrem, dan degradasi kualitas lingkungan juga telah mengakibatkan berbagai bencana di Indonesia.

Nusantara-nama lain Indonesia-yang menggambarkan sebagai negara kepulauan, sangat rentan terkena dampak bencana akibat perubahan iklim. Untuk memutus mata rantai bencana beruntun itu, kota harus dibangun untuk mampu melakukan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Salah satunya, membangun Kota Tanggap Bencana (KTB). Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Pertama, kota harus memiliki pemerintah kota dan kepemimpinan yang baik. Peraturan pro-lingkungan berskala nasional memberi dampak besar dan arah strategi pembangunan KTB secara keseluruhan. Tingkat kepemimpinan kota/kabupaten yang mumpuni dan peka lingkungan juga sangat penting. Pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah kota/kabupaten untuk membangun inisiatif KTB. Peraturan nasional memberikan ruang otonom kepada daerah untuk fokus pada isu-isu bencana lokal dan membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal.

Kedua, pemerintah harus melakukan pendekatan yang menyeluruh agar memberi dampak berantai terhadap keberhasilan setiap pihak. Setiap dinas menangani aspek pembangunan kota berbeda-beda dengan tetap konsisten mematuhi strategi pembangunan KTB. Penyatuan program lingkungan ke dalam strategi pembangunan KTB yang secara simultan membangkitkan perekonomian kota dan menghadirkan kawasan perkotaan yang layak huni.

Ketiga, pengembangan kebijakan pro-lingkungan yang tepat sasaran akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan tanggap bencana. Kampanye edukasi publik akan mengubah gaya hidup masyarakat menjadi tanggap bencana. Masyarakat dibekali pengetahuan yang memadai sehingga, saat bencana tiba, warga tahu apa yang harus dilakukan, ke mana tempat evakuasi, dan bagaimana bertahan hidup. Pemerintah menyiapkan suplai air bersih dan listrik, transportasi yang aman dan nyaman, ruang terbuka hijau untuk tempat evakuasi, dan penggunaan energi terbarukan.

Keempat, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penguatan masyarakat tangguh bencana. KTB tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kuat dari masyarakat. Semakin kuat para sukarelawan kota dalam berbagai komunitas dan organisasi yang peduli terhadap lingkungan kota, semakin tangguh pula kota dalam menghadapi bencana.

Masyarakat dilibatkan sejak pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi, sehingga langkah penanggulangan bencana yang dibuat lebih cocok dan siap menghadapi bencana. Mereka memilih bersama prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan setiap tahun, seperti tempat dan jalur evakuasi bencana, sanitasi, lingkungan, logistik, dan transportasi.

Kelima, pemilihan teknologi yang tepat guna berperan penting dalam mengurangi dampak lingkungan, serta biaya pembuangan energi, air, sampah, dan limbah, terutama saat bencana tiba. Pengembangan energi alternatif yang mandiri di tempat evakuasi, seperti energi biogas, bayu, atau surya, sangat dibutuhkan saat pemadaman listrik akibat bencana. Ketika normal, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, seperti energi gas metan dari sampah dan energi surya, dapat menyediakan energi untuk kebutuhan rumah tangga.

Keenam, penataan permukiman keseluruhan yang tanggap bencana merupakan kunci agenda perbaikan lingkungan kota. Setiap pemerintah kota memiliki pendekatan berbeda dalam menata permukiman tanggap bencana sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Masyarakat adat dan pemuka agama merupakan modal sosial yang kuat untuk dilibatkan melakukan adaptasi perubahan iklim dan bencana. Mereka dibekali peta kerentanan bencana, proyeksi kerentanan perubahan iklim, dan potensi bencana di masa depan. Mereka disertai pilihan adaptasi yang bisa dilakukan daerah, mulai dari yang berbiaya murah hingga yang mahal.

Ketujuh, pembangunan KTB harus seimbang di antara penguatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan manusia dan pengurangan kemiskinan, serta pelestarian keberlanjutan ekosistem. KTB membatasi peluberan kota dengan mengajak warga kembali memperbaiki pusat KTB berupa kawasan terpadu yang berisikan hunian vertikal dengan pendapatan campuran, kemudahan aksesibilitas ke fasilitas umum dan memperluas jaringan transportasi publik.

Pemerintah perlu membangun peningkatan kapasitas dan sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembangunan kapasitas akan menyadarkan partai politik di lembaga legislatif untuk berkomitmen penyelesaian perundangan terkait penanggulangan bencana. Di bidang yudikatif, upaya ini akan membentuk paradigma penegakan hukum yang tegas bagi perusak lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana, terutama akibat perbuatan manusia.

Merumahsusunkan Warga

Merumahsusunkan Warga

Nirwono Joga  ;   Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau
SINAR HARAPAN,  21 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Salah satu upaya memutus mata rantai banjir adalah menormalisasi bantaran kali, seperti yang sudah dimulai di Kali Sentiong.

Hal ini membawa konsekuensi relokasi warga penghuni bantaran kali secara besar-besaran. Keterbatasan lahan kota mendorong penyediaan hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) untuk menampung warga pindahan dari bantaran kali dalam jumlah besar. Pembangunan rusun sesuai Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030 (disahkan Desember 2013), memetakan lokasi-lokasi yang dapat dikembangkan sebagai kawasan hunian vertikal terpadu.

Pemerintah (dan pengembang-red) dapat mengembangkan kawasan hunian vertikal terpadu dengan konsep berimbang 1:2:3, berupa satu menara gedung komersial (perkantoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, klinik kesehatan, tempat ibadah), dua menara apartemen menengah atas untuk kalangan pekerja, dan tiga menara rumah susun sederhana milik atau sewa (rusunami/rusunawa) untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Pemerintah membangun infrastruktur jalan, saluran air, kolam penampung dan pengolah air, daerah resapan air, jaringan utilitas listrik, air bersih dan gas, pengolahan limbah dan sampah, serta jaringan transportasi internal (trotoar, jalur sepeda) dan eksternal (dekat stasiun kereta api atau halte TransJakarta).



Luas kawasan yang dibangun tidak melebihi dari koefisien dasar bangunan sebesar 70 persen, 30 persen lahan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman untuk berolahraga, berinteraksi warga atau kegiatan bersama lainnya.

Taman dilengkapi kolam penampung air yang berfungsi ekologis (penampung dan pengolah air lokal) dan estetis (atraksi air mancur, pendingin iklim mikro). Kebun-kebun sayuran dikembangkan dalam bentuk taman dinding dan taman atap yang dikelola warga.

Kawasan terintegrasi dengan tata ruang kota, lokasi dekat jalur transportasi publik dan infrastruktur yang sudah siap.

Ketersediaan semua fasilitas pokok (perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, ibadah, dan rekreasi) dalam satu kawasan terpadu membuat penghuni cukup berjalan kaki atau bersepeda ke tempat tujuan. Kawasan bebas emisi karbon dan pencemaran udara dari kendaraan.

Kawasan terpadu menyediakan lapangan kerja untuk warga. Bagi warga yang berprofesi sebagai pemulung diberdayakan dalam pengelolaan sampah, bertanggung jawab memilih, memilah, dan mengolah produksi sampah. Tukang ojek dan parkir beralih profesi mengelola parkir kendaraan penghuni dan tamu, hingga sepeda sewa.

Pembantu rumah tangga atau buruh cuci menjadi tenaga pembersih gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan apartemen. Warga dengan keterampilan terlatih atau pendidikan akademis bekerja di perkantoran, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, hingga pengelolaan gedung.

Seluruh menara yang dibangun memenuhi persyaratan standar bangunan hijau. Bangunan memperhatikan faktor lingkungan dan menerapkan konsep bijak guna lahan, hemat dan konservasi air, hemat energi dan pemanfaatan energi terbarukan, hemat bahan dan mengurangi limbah bangunan, serta menjaga kualitas udara dalam ruangan sehingga terhindar dari sindrom bangunan sakit.

Di Hong Kong, Taiwan, dan Singapura, untuk menutup biaya operasional pemeliharaan dan perawatan rusun, setiap menara dari 20 lantai, pada lantai dasar hingga lantai 5 dipergunakan untuk pasar tradisional dan bengkel kerja (workshop, studio) pelatihan keterampilan, usaha industri rumah tangga atau rumah produksi.

Di sini, pemerintah menyediakan lapangan kerja mandiri, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Untuk memenuhi kebutuhan rusun yang besar, Pemprov DKI Jakarta dapat meminta bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumnas, serta menggandeng pemerintah kota/kabupaten dan para pengembang se-Jabodetabek.

Pemprov DKI Jakarta, melalui lurah dan camat setempat, menyampaikan kepastian kepada warga, terutama yang bermukim di bantaran kali yang akan direlokasi, ke rusun mana, kapan akan dipindahkan, dan bagaimana ganti untungnya.

Warga diberikan pendampingan pemahaman transformasi sosial budaya dari gaya hidup di hunian horizontal ke vertikal, seperti edukasi penggunaan dan pemeliharaan listrik, air, lift, dan bangunan, serta perubahan sistem kerukunan dan interaksi antartetangga.

Ke depan, kawasan permukiman yang rawan banjir, kebakaran, atau masalah sosial seperti kriminalitas dan prostitusi dapat segera diremajakan menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.

Pemerintah dan pengembang meremajakan permukiman. Jadi, percepatan pembangunan hunian vertikal dan kawasan terpadu yang terintegrasi dapat segera dimulai di tanah milik pemda atau pengembang.

Dengan membangun hunian vertikal dalam kawasan terpadu, pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan perumahan, tetapi sekaligus masalah transportasi, kemacetan lalu lintas, penyediaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan warga, dan penyediaan RTH yang memadai.