Jokowi dalam Rasionalitas Pemilih

Jokowi dalam Rasionalitas Pemilih

Reza Indragiri Amriel ;   Analis pada SMI Quadrant
SINAR HARAPAN,  27 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Dibandingkan calon-calon presiden lainnya, Joko Widodo (Jokowi) bisa jadi memang tidak memiliki kekuatan visi yang setara. Kemasan pemikirannya dipandang kurang kompleks, nyaris tidak ada program prioritas dengan landasan konseptual, multidimensional, dan berwawasan global yang solid. Sebaliknya, seperti dinilai banyak kalangan, gaya kepemimpinan Jokowi terkesan hit and run, terlalu mikro, dan reaksioner.

Tambahan lagi kemampuan bicara Jokowi yang sangat seadanya, plus penampilan lahiriahnya yang ala kadarnya, banyak orang menyangsikan kesiapan Jokowi menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negeri dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Ringkasnya, di mata sebagian masyarakat, Jokowi terlihat kurang canggih menjadi presiden Indonesia.

Saat yang sama, para pesaing Jokowi justru memperlihatkan kedahsyatan mereka dalam merumuskan rencana aksi, visi, bahkan filosofi hingga sedemikian impresif. Persoalannya, siapa bilang konstituen adalah manusia-manusia rasional?

Proses berpikir rasional, dalam perspektif psikologi-ekonomi, adalah proses kerja kognitif yang sangat rumit lagi komprehensif. Dengan ragam berpikir yang rasional, manusia diasumsikan akan menyerap sebanyak mungkin informasi, lalu menyaringnya setahap demi setahap, hingga akhirnya menjatuhkan keputusannya pada pilihan yang dianggapnya terbaik.

Asas rasionalitas kognitif tersebut menghasilkan rumusan bahwa, semakin banyak informasi yang diolah individu, semakin baik pula mutu keputusannya kelak. Agar mampu mengerahkan rasionalitasnya sedemikian rupa, tak pelak individu membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar dan ketersediaan waktu yang banyak.

Bila konstituen diyakini memutar otak sekeras itu sebelum menetapkan pilihannya pada calon presiden tertentu, setiap calon presiden memang perlu menyuplai para pemilih dengan sebanyak mungkin informasi atau pengetahuan tentang portofolio mereka.

Konkretnya, formula visi dan pilar-pilar kepemimpinan lainnya menjadi sesuatu yang harus dirumuskan secara matang, kemudian disampaikan ke khalayak luas. Jika itu diabaikan, sama artinya dengan membatasi kemungkinan konstituen menerima lalu mengolah informasi secara luas. Padahal, sekali lagi, asupan informasi merupakan prasyarat bagi konstituen agar kelak mantap mencoblos gambar calon presiden (dan wakil presiden) terbaiknya.

Sayangnya, asumsi bahwa konstituen adalah manusia rasional tampaknya merupakan utopia. Di tengah ketidakpuasan masif terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini, ditambah sudah banyaknya isu keseharian yang harus dipikirkan setiap warga, seberapa banyak pemilih yang sudi ataupun sanggup membaca secara cermat jalan pengetahuan tentang visi dan segala cengkunek lainnya yang disuguhkan para calon presiden?

Betapa pun informasi tentang hal-hal tersebut penting, relevan, dan—mungkin—bermanfaat, seberapa banyak pula waktu yang tersedia bagi para pemilih untuk mempelajari satu per satu para petarung pemilihan presiden mendatang?

Alhasil, alih-alih rasional, jauh lebih besar kemungkinan setiap konstituen akan memilih calon presidennya kelak dengan pendekatan berpikir jalan pintas (heuristic, mental shortcut). Informasi yang dibutuhkan sebagai modal untuk mengenal presiden Indonesia mendatang tidak perlu banyak. Cukup seadanya, sesuai sisa tenaga yang bisa dikerahkan si pemilih. Waktunya pun tidak banyak, alias sepintas lalu saja.

Apakah kemudian keputusan konstituen yang didahului simplisitas kognitif itu akan berkualitas rendah? Lebih konkret lagi, apakah jalan pintas nalar konstituen akan menghasilkan presiden yang tak keruan?

Belum tentu. Sebagian ilmuwan bermazhab heuristic justru yakin, informasi yang terbatas atau sedikit bisa atau bahkan lebih bisa diandalkan untuk menghasilkan keputusan bermutu tinggi.

Mekanisme berpikir ala jalan pintas tersebut sebenarnya linear dengan realita bahwa, di tengah animo berpolitik yang tak setinggi masa silam, publik ingin memastikan aspirasi mereka terekspresikan secepat-cepatnya.

Mereka tidak mau berkutat pada proses kerja politik yang panjang. Kondisi psikis sedemikian rupa sungguh-sungguh terfasilitasi media sosial. Twitter dan Facebook menjadi ganti poster, spanduk, surat pembaca, dan petisi. Berunjuk rasa sebagai “parlemen jalanan” sudah kian kehilangan pesonanya, tergeser oleh “parlemen netizen” dengan berbagai kelebihannya.

Terbukti, dalam pantauan PoliticaWave, percakapan tentang Jokowi yang sebelumnya berkisar antara 20.000-40.000 per harinya, melonjak ke angka sekitar 165.000 per harinya “hanya” dipicu pendeklarasian wong Solo itu sebagai calon presiden. Tendensi konstituen yang kian mencandu proses berpikir potong kompas, berpapasan dengan perkembangan dunia media sosial, dan bersimpul pada sosok Jokowi.

Betapa pun blusukan dipandang sebagai gaya kepemimpinan “tingkat rendah”, kontras dengan kecanggihan yang diperagakan para calon presiden lainnya seperti diuraikan di atas, blusukan adalah sebuah perilaku yang kasat mata, berlangsung saat ini, dan berdurasi singkat. Sebagai sebuah informasi, ketiga ciri tersebut menjadikan blusukan benar-benar pas dengan selera dan stamina kognitif konstituen.

Jokowi, tak tertolakkan, tampil sebagai informasi yang jauh lebih mudah dicerna otak konstituen. Pemunculan imajinasi tentang blusukan yang berlangsung otomatis saban kali mendengar maupun membaca nama Jokowi, merupakan ilustrasi betapa kuatnya kini konstituen terbelenggu dalam availability bias.

Sisi positifnya, peluang Jokowi untuk menjadi produk keputusan terbaik pun kian meninggi, terlepas ketepatan kata “terbaik” tetap merupakan sebuah permasalahan tersendiri.

Secara sinis, masyarakat bisa mengomentari tampilnya Jokowi sebagai wujud kontra-pencerdasan politik konstituen. Kalaulah harus disebut kedangkalan, yang terefleksikan oleh figur Jokowi tersebut seperti melecehkan pernyataan bahwa “Solo bisa diatasi dengan blusukan, tapi tidak dengan Jakarta, apalagi Indonesia”.

Dengan timbunan problematika bangsa seperti sekarang, daya pukau Jokowi justru terletak pada antitesisnya terhadap kecermatan berpikir sebagai keharusan sebelum memilih calon pemimpin nasional.

Tentu, dari kacamata awam, produk pemikiran heuristic sering dianggap sepele. Tidak sehebat pembuatan keputusan berbasis rasionalitas yang kompleks. Namun, andai dukungan bagi Jokowi sudah kadung bulat sempurna, tersisa asa bahwa less is more akan menemukan tuahnya.

Terlalu cepatnya publik menambatkan hati pada Jokowi, sebagaimana begitu cepatnya Jokowi melesat ke kedudukan tertinggi di jagad politik nasional, mudah-mudahan selaras dengan slogan Jusuf Kalla “lebih cepat, lebih baik” tanpa diakhiri dengan tanda tanya. Allahu a’lam.

Terbengkalainya Psikologi Personel Polri

Terbengkalainya Psikologi Personel Polri

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
KORAN SINDO,  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Brigadir S, tersangka pelaku penembakan atasannya, AKBP P, telah menjalani pemeriksaan psikologi. Hasilnya, hingga saat artikel ini ditulis, masih belum jelas.

Sebagian rekan yang berprofesi sebagai jurnalis mengabarkan via komunikasi pribadi bahwa Brigadir S memiliki kondisi psikologis yang biasa-biasa saja alias tidak ada kondisi luar biasa yang bisa disangkutpautkan dengan dugaan penembakan yang telah ia lakukan. Sebagian lainnya—kontras—menginfokan bahwa terungkap Brigadir S cenderung suka berbohong dan menutup-nutupi sesuatu. ”Temuan” tersebut sertamerta dijadikan sebagai dasar untuk menilai pernyataan Brigadir S bahwa AKBP P bunuh diri.

Disimpulkan, dalih Brigadir S tidak bisa dipercaya karena ia adalah pembohong. Benar tidaknya pernyataan Brigadir S bukan fokus artikel ini. Yang lebih mengasyikkan untuk didiskusikan adalah pertanyaan mengapa pemeriksaan psikologi harus dilakukan serta implikasi pemeriksaan terhadap Brigadir S itu terhadap institusi Polri. Andai Polri telah benar-benar melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation) guna mengungkap kasus (dugaan) penembakan pada Selasa lalu itu, pemeriksaan psikologi tidak terlalu dibutuhkan apabila itu ditujukan untuk mematahkan kebohongan Brigadir S.

Brigadir S boleh mengutarakan seribu satu kebohongan, dan penyelidik tidak perlu memaksakan diri untuk membongkar kebohongan itu karena toh pengakuan bukan syarat agar berita acara pemeriksaan bisa dinyatakan lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Pemeriksaan psikologi sedemikian rupa justru mengindikasikan masih belum memadainya hasil investigasi yang dilakukan Polri.

Polri seperti masih merasa perlu mencaricari hal lain dalam rangka meneguhkan ”simpulan” yang kadung disampaikan kepada khalayak, bahwa kerja ilmiah mereka berhasil membuktikan Brigadir S sebagai pelaku penembakan terhadap atasannya. Lain ceritanya jika pemeriksaan psikologis diselenggarakan untuk mengetahui ada tidaknya gangguan psikologis serius yang barangkali bisa menjelaskan penyebab Brigadir S berperilaku sedemikian eksplosif setelah—konon—diberikan peringatan oleh atasannya.

Asumsi pertama, sekiranya pemeriksaan psikologis berkesimpulan bahwa Brigadir S dalam kondisi batin yang relatif sehat walafiat, maka pemeriksaan tersebut bisa dikatakan ”gagal” menemukan sesuatu yang khas sebagai penjelasan mengenai faktor-faktor lain— selain peristiwa pemicu berupa teguran atasan—yang melatarbelakangi aksi Brigadir S.

”Ketidakberhasilan” pemeriksaan psikologis menemukan jejak-jejak psikis yang di luar normal justru menambah pelik persoalan, karena mustahil tak ada angin dan tak ada hujan Brigadir S langsung mengambil senjata, mengarahkannya ke kepala AKBP P, lalu menarik pelatuknya. Teguran atasan, andai ada, bisa jadi sebatas faktor pemicu. Namun, pemeriksaan psikologis justru menyebut Brigadir S dalam kondisi normal.

Padahal perilaku manusia, apalagi membunuh, merupakan perilaku yang kompleks dan tidak lazim. Sehingga sulit dipercaya ada individu yang dinilai normal, tetapi sanggup melakukan perbuatan ekstrem ‘hanya’ akibat didorong satu faktor pemicu. Perilaku bahkan kepribadian Brigadir S niscaya terbentuk dari hasilinteraksiantarafaktorbawaan (disposisi) dan faktor lingkungan (situasi) utamanya organisasi Polri.

Atas dasar itu, ketika pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa kondisi Brigadir S tergolong normal, pertanyaannya adalah apakah simpulan tersebut merangkum elemen disposisi dan situasi sekaligus. Pertanyaan barusan membawa bahasan ke asumsi kedua, yaitu pemeriksaan psikologis menemukan kondisi abnormal tertentu pada diri Brigadir S. Anggaplah kondisi tersebut adalah—seperti ditulis di atas—Brigadir S mempunyai tendensi berbohong atau menutup-nutupi fakta.

Sepintas lalu, dengan diagnosis semacam itu, siapa pun bisa langsung menuding Brigadir S sebagai sosok tak bermoral, sehingga patut diyakini ia telah secara sengaja menembak atasannya. Brigadir S bahkan dianggap sebagai manusia durjana yang mencoreng-moreng reputasi lembaga Polri. Masalahnya, masih perlu ditakar faktor-faktor yang membentuk Brigadir S menjadi manusia dengan kecenderungan kepribadian pembohong.

Seandainya faktor bawaan lebih dominan, maka terbuka sebuah fakta baru bahwa proses seleksi dan perekrutan serta penentuan karier Polri selama bertahuntahun telah gagal mengidentifikasi faktor bawaan yang kelak mendasari munculnya kelakuan brutal Brigadir S. Berlandaskan pada anggapan bahwa Polri telah secara teratur memantau kondisi psikologis para personelnya, kecil kemungkinan baru kali ini pemeriksaan psikologis berhasil mengungkap sisi gelap Brigadir S tersebut.

Bahkan, apa pun potensi negatif yang Brigadir S miliki, itu tetap belum memadai untuk mengecap dirinya sebagai personel Polri yang bobrok dan berbeda dengan para insan Tribrata lainnya. Meminjam teori klasik tentang traitdari Allport, masih perlu dibuktikan apakah kecenderungan berbohong adalah karakter Brigadir S seorang diri atau jangan-jangan kepribadian negatif yang juga bisa dijumpai pada kebanyakan personel Polri lainnya. Para pencinta psikodiagnostika barangkali perlu mengadakan psikotes terhadap seluruh jajaran Polri guna memastikannya.

Cara lain, cukup dengan mencermati banyak analisis tentang sebab-musabab tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, bisa segera ditangkap tanda-tanda common trait yang berjangkit di dalam diri para pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum berseragam cokelat tua itu.

Perlakuan Institusi

Baik dengan asumsi pertama (Brigadir S normal) maupun asumsi kedua (Brigadir S memiliki tendensi negatif tertentu), seberapa jauh Polri dapat mengklaim bahwa kondisi psikologis Brigadir S terbebas dri pengaruh lingkungan Polri? Spesifik jika asumsi kedua yang dipakai, seberapa jauh Polri sanggup mengutarakan secara terbuka kepada khalayak luas bahwa kelainan yang terlacak pada dimensi psikologis Brigadir S merupakan buah dari perlakuan organisasi Polri sendiri?

Saya tidak percaya Brigadir S terbebas dari pengaruh perlakuan organisasi Polri. Saya pun tidak yakin Polri akan mau menampar dirinya sendiri dengan mengakui bahwa lembaga tersebut selama ini tidak sungguh-sungguh hirau pada pentingnya pengelolaan psikologi para personelnya. Inilah yang mendasari argumentasi bahwa seandainya peristiwa di Markas Polda Metro Jaya itu memang penembakan oleh Brigadir S, dan Brigadir S mempunyai kecenderungan psikologis yang abnormal, maka sangat mungkin Brigadir S sejatinya adalah korban.

Paling tidak, korban pengabaian lembaga tempatnya bekerja terhadap kondisi psikologisnya yang dari waktu ke waktu terus memburuk. Dan, bukan hanya Brigadir S yang menjadi korban pengabaian tersebut.

Netizen di Belakang Risma

Netizen di Belakang Risma

Reza Indragiri Amriel  ;   Psikolog Forensik, Analis PoliticaWave
KORAN SINDO,  25 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Betapa sakitnya ditelikung oleh teman-teman (baca: partai) sendiri. Ibarat sebuah keluarga, musuh terbesar justru suami atau istri yang pernah diharapkan paling sehati.

Orang yang semestinya paling erat kita jabat, justru menjadi agen makar terdahsyat. Relasi ketua dan wakil ketua yang sepatutnya harmonis, malah dihantui bayang-bayang sabotase sadis. Begitu kurang lebih gambaran situasi antara Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana. Saking tertekannya batin Risma, walau tak terungkap lewat kata-kata, mukanya basah oleh derai air mata. Keinginan mengundurkan diri dari kursi wali kota pun terlontar, disusul bujukan sana-sini agar Risma membatalkan rencananya itu.

Siapa pun yang mau berempati pada Risma niscaya bisa merasakan gerahnya suasana kantor wali kota Surabaya saat ini. Kursi yang diduduki pun serasa akan mendatangkan wasir. Karena itulah, andaikan saya Risma, saya akan tetap memilih untuk menanggalkan jabatan wali kota. Betapa pun itu akan membuat—utamanya—warga kota Surabaya kecil hati. Toh, ungkapan “mengalah untuk menang” sangat mungkin menjadi situasi yang akan Risma hadapi ke depannya. Tanda-tanda ke arah situ sudah terlihat sejak sekarang.

#SaveRisma kini menjadi nama sekaligus kata kunci untuk gerakan mendukung Risma. Saat naskah ini ditulis, sudah hampir lima ribu netizen (masyarakat di media sosial) yang membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi daring tersebut. PoliticaWave memantau puluhan ribu buzz yang riuh rendah berdiskusi tentang #Save-Risma. Jumlah netizen yang berpartisipasi dalam perbincangan terus menanjak kencang dan berpeluang menjangkau puluhan juta akun.

Angka sefantastis itu semakin kuat magnitudonya, karena digerakkan secara swadaya oleh masyarakat tanpa Risma harus ikut cawe-cawe. Anggaplah ada akun abal-abal yang ikut meramaikan suasana. Namun sistem algoritma PoliticaWave membuktikan bahwa gerakan dukung Risma di media sosial tetap pantas dikategorikan sebagai people power. Dan di balik kata “people” itu terdapat manusia sungguhan, bukan entitas siluman. Situasinya menjadi sangat mirip dengan masa pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun lalu. Jokowi menjadi primadona para loyalis garis keras yang sudi berperan sebagai prajurit penjaga sang calon gubernur.

Tanpa ampun, segala bentuk pendiskreditan terhadap Jokowi dipatahkan oleh para relawan media sosial itu. #SaveRisma dan segala bentuk aktivitas terkait di media sosial memungkinkan orang-orang muda, termasuk para calon pemilih pemula pada pemilu mendatang, memperoleh hidangan manis tentang figur pemimpin ideal. Ideal, karena Risma adalah satu dari sedikit sosok yang tidak dirisaukan oleh pencitraan.

Terpapar terus-menerus oleh hal positif tersebut, di alam bawah sadar orang-orang muda tadi akan mengendap sebuah rujukan tentang bagaimana memilih pemimpin. Endapan itu diharapkan dapat berfungsi sebagai penolak bala politik uang dan partisipasi berbasis upeti.

Risma kini sudah memiliki tiga elemen penting di jagat maya yang sangat mungkin tidak dirancang oleh tangannya sendiri. Pertama strategi, yaitu gerakan menghimpun dukungan bahkan dari masyarakat luar Surabaya yang nyata-nyata bukan konstituen Risma. Kampanye dukung Risma melalui media sosial, yang bertolak belakang dengan arus utama para anggota DPRD Surabaya, mengindikasikan perbedaan suasana kebatinan antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.

Bahwa publik kemudian enggan mendatangi gedung parlemen, juga tak lagi bergerak sebagai parlemen jalanan, tetapi mengartikulasikan kehendak politik mereka lewat media sosial, pada dasarnya selaras dengan temuan Hansard Society. Mereka menyimpulkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak begitu antusias lagi dalam proses pembuatan keputusan-keputusan politik. Masyarakat sebatas menginginkan keterlibatan minimal dalam proses tersebut, yakni menyuarakan apa yang mereka mau.

Kecenderungan perilaku seperti itu terfasilitasi oleh perkembangan teknologi komunikasi informasi, termasuk media sosial. Netizen memegang inisiatif penuh untuk mengutarakan kehendak mereka, sekaligus menyaksikan bahwa opini yang sama dari para netizen lainnya semakin mengkristal menjadi sebuah aspirasi yang legitimasi. Strategi sedemikian rupa berpotensi menghasilkan efek masif untuk menggempur gerakan anti-Risma yang digalang oleh enam partai politik di DPRD Surabaya.

Kedua, manuver. Amplifikasi di media sosial, seperti tersaji lewat angka-angka hasil pemantauan PoliticaWave, memperlihatkan bahwa strategi menggalang dukungan nirbatas melalui dunia maya benar-benar terealisasi di lapangan. Dinamika gerakan selamatkan Risma itu pun berhasil menyedot perhatian media-media konvensional (cetak dan siar) untuk kemudian mewartakannya. Ketiga, peranti. Hardware dan software bukan persoalan, karena hampir setiap orang kini membawa ponsel cerdas ke mana pun mereka pergi. Yang paling utama adalah brainware.

Mereka adalah para aktivis politik di media sosial. Mereka pula para perindu kejayaan Indonesia, dengan sosok Risma sebagai salah satu tumpuan asa. Asyik untuk diimajinasikan episode-episode berikutnya setelah para netizen kompak membarikade Risma. Langkah apa yang akan Risma ambil? Politisi profesional tentu ingin secara kontinu menapaki jenjang karier yang lebih tinggi. Derasnya perbincangan tentang Risma serta manisnya sentimen positif terhadap dirinya merupakan modal berharga bagi Risma untuk tidak ragu meninggalkan rival politiknya, lalu melompat ke anak tangga politik berikutnya.

Bagaimana pula nasib para politisi Surabaya yang selama ini getol ingin menjungkal Risma? Politisi dan anggota DPRD punya kepentingan untuk mempertahankan reputasi mereka dengan tidak mudah digoyahkan oleh tuntutan publik. Tetapi apa daya; muskil bagi mereka untuk mengabaikan jutaan suara netizen yang kian lama kian menggumpal.

Para wakil rakyat, pun mereka yang ingin mendelegitimasi bahkan memakzulkan Risma, harus menyimak opini dan sentimen netizen. Mudah-mudahan tidak ada netizen yang “usil” dengan membuat gerakan baru, semisal #BubarkanDPRD.

Korupsi Tanpa Dispensasi

Korupsi Tanpa Dispensasi

Reza Indragiri Amriel  ;   Konsultan bidang Psikologi Yudisial
pada sejumlah institusi penegakan hukum
SINAR HARAPAN,  19 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Surat Edaran Jaksa Agung (Seja) Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 berisi petunjuk bagi para jaksa agar tidak membawa kasus korupsi dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp 10 juta ke peradilan.

Arahan sedemikian rupa bertitik tolak dari perhitungan, ongkos yang harus dikeluarkan untuk penanganan setiap perkara jauh lebih tinggi daripada kerugian akibat korupsi tersebut. Jadi, ibarat besar pasak daripada tiang; akan sangat janggal apabila upaya mengembalikan kerugian negara justru menghasilkan beban keuangan negara yang lebih besar.

Kendati pertimbangan Jaksa Agung masuk akal, proses hukum diselenggarakan tidak sebatas pertimbangan pragmatis "berapa rupiah yang masuk dan berapa perak yang keluar".

Lebih-lebih ini untuk kejahatan luar biasa, seperti korupsi. Penindakan hukum terhadap pelaku dilakukan guna memunculkan dua ragam efek jera. Pertama, efek jera langsung agar pelaku korupsi tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, efek jera tidak langsung supaya orang lain tidak berani mencoba melakukan tindak kejahatan lua biasa serupa.

Adanya fungsi proses hukum untuk membentuk efek jera mengarahkan perhatian ke dimensi mikro. Dimensi mikro adalah faktor psikologis yang memengaruhi terbentuknya perilaku korupsi. Dimensi yang berpusat pada diri pelaku korupsi inilah yang sangat mungkin luput dari pertimbangan Jaksa Agung saat menerbitkan surat edaran di atas.

Jadi, kebijakan agar koruptor yang berkorupsi di bawah Rp 10 juta tidak dipidana asalkan mengembalikan uang yang diambilnya, berpotensi besar gagal mengoreksi perbuatan pelaku korupsi tersebut. Pengabaian itu pula yang, seiring dikeluarkannya surat edaran tadi, dikhawatirkan tidak bisa menghentikan pemunculan “manusia-manusia tikus” berikutnya.

Korupsi merupakan perilaku yang dibentuk melalui proses belajar sosial. Seorang individu mengamati individu-individu lain yang sudah lebih dahulu menampilkan perilaku korupsi, serta memerhatikan situasi yang mendukung terjadinya aksi tersebut.

Dari sana, individu tadi membangun persepsi tentang perilaku korupsi berlandaskan perspektif moral. Individu bisa menganggap korupsi sepenuhnya salah. Bisa pula korupsi dinilai salah, namun tetap diterima (ditoleransi). Penilaian lain, korupsi adalah perilaku yang dipandang wajar sehingga diterima masyarakat.

Keinginan individu melakukan korupsi akan terbentuk dan mengalami penguatan saat, sesuai yang ia saksikan di lingkungan sosialnya, korupsi menghasilkan insentif finansial. Maraknya tindakan korupsi yang ternyata tidak dikenai risiko berupa sanksi hukum juga memperteguh niat meniru perbuatan jahat tersebut.

Ringkasnya, motivasi melakukan korupsi timbul dan semakin kokoh ketika korupsi didefinisikan individu sebagai sesuatu yang tidak salah. Kalaupun dipersepsikan salah, korupsi tetap bisa dibenarkan hingga derajat tertentu karena melihat dilakukan banyak orang tanpa hukuman.

Mekanisme belajar sosial di atas mendasari penjelasan tentang imbas yang akan berlangsung pascadikeluarkannya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-113. Pertama, pada satu sisi korupsi dianggap kejahatan luar biasa. Namun, pencantuman batasan rupiah dalam surat edaran Kejaksaan Agung justru membuka ruang toleransi, bahkan peluang berkompromi bagi penjahat koruptor tertentu.

Definisi evaluatif tentang korupsi pun tak ayal menjadi tidak sesolid yang dibayangkan. Ada ambivalensi. Terlepas dari hitungan-hitungan besar pasak daripada tiang yang dikemukakan Kejaksaan Agung, di kepala siapa pun kini dapat terbangun anggapan, pelaku korupsi tidak selalu merupakan musuh besar. Kedua, mindset yang terbentuk sedemikian rupa menghambat terealisasinya efek jera. Jadi, orang-orang tidak lagi khawatir berkorupsi dengan batas maksimal Rp 10 juta.

Korupsi kelas “sepele” akan marak. Tragisnya, itu justru “terjustifikasi” serta “terfasilitasi” kebijakan yang dikeluarkan lembaga penegakan hukum. Semakin ironis karena lembaga tersebut adalah Kejaksaan Agung, institusi yang sesungguhnya diberi mandat Bekerja dengan filosofi retributif, yakni penghukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

Ketiga, korupsi memunyai berbagai modus, antara lain penyuapan dan gratifikasi. Apakah Jaksa Agung juga menyertakan modus tersebut dalam surat edarannya dengan mengatur bentuk perlakuan bagi penyuap dan pemberi gratifikasi? Jika tidak diatur, jangan salahkan publik apabila kelak muncul dugaan penerima suap dan gratifikasi yang berasal dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara seakan terlindungi jika besaran korupsi mereka tidak melebihi Rp 10 juta.

Saat yang sama, pemberi suap atau gratifikasi tetap dikenai sanksi berdasarkan aturan lain—Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, misalnya—yang tidak memberikan toleransi apa pun bagi pemberi uang suap, maupun gratifikasi dalam jumlah berapa pun.

Keempat, aksi korupsi di bawah Rp 10 juta dapat dipastikan berlangsung di wilayah-wilayah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat kecil dan sederhana.

Atas dasar itu, surat edaran Jaksa Agung menyimpan potensi bahaya besar karena berekses pada kian merajalelanya korupsi di lapisan masyarakat yang selama ini nyata-nyata menjadi pihak yang paling dibuat menderita akibat korupsi. Pemberian dispensasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara (pelayan publik) yang berkorupsi di bawah Rp 10 juta—disadari maupun tidak—menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang semakin rentan mengalami viktimisasi.

Segenap komponen bangsa, wabil khusus otoritas penegakan hukum, kentara masih harus menyatukan spirit terkait pemberantasan korupsi. Surat edaran Jaksa Agung tersebut sewajarnya ditarik dari peredaran. Poin tentang aturan dispensasi bagi pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta, yang tercantum pada RUU Tipikor (versi pemerintah), sepatutnya ditolak. Perang bubat terhadap korupsi sampai kapan pun! Allahu a'lam.