Koperasi di Tengah KapitalismeAhmad Rofiq ; Guru Besar IAIN Walisongo, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat |
SUARA MERDEKA, 18 Februari 2014
“Banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan koperasi BMT karena belum memiliki dewan pengawas” INDUK Koperasi Syariah Baitul Mal wat Tamwil (Inkopsyah BMT) pada hari ini dan besok menggelar hajatan besar, Rapat Anggota Tahunan (RAT) XIII di Yogyakarta. Mereka mengusung tema "Menyusun Roadmap Gerakan BMT Nasional Menghadapi Tantangan dan Peluang Era Baru". Tema itu seperti ingin menyelaraskan dengan situasi terkini, berkait hajatan politik pileg dan pilpres tahun depan. Pemilihan tema itu sekaligus hendak mengaitkan dengan kondisi global, yakni kemunculan angin perubahan dari fenomena kerapuhan kapitalisme. Karena itu, pimpinan rapat mencoba membangun optimisme melalui spirit "Bersama Inkopsyah BMT, Mari Meraih Masa Depan yang Lebih Baik". Rapat anggota tahunan koperasi adalah forum tertinggi untuk meminta laporan pertanggungjawaban pengurus, dan merancang program 2014. Terutama merespons keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Selama ini banyak pihak menyoroti kinerja kesyariahan koperasi BMT. Apalagi dalam struktur belum ada dewan pengawas syariah (DPS) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Koperasi dan UKM, instansi yang menaungi, sekaligus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menjadi acuan pokok dari syariah compliance atau kepatuhan syariah. Inkopsyah BMT yang dipimpin H Abdullah Yazid dari Lasem Kabupaten Rembang itu, telah mengalami kemajuan cukup signifikan. Dalam situs inkopsyahbmt.co.id, tercatat 382 BMT 24 provinsi telah bergabung, tetapi dalam RAT XIII data itu dimungkinkan mengalami pertambahan, dari perkiraan 4.000 BMT se-Indonesia. Perkiraan tambahan paling banyak dari Jawa Tengah dengan 99 BMT, disusul Jawa Barat 80, Jawa Timur 33, DKI Jakarta 29, dan Sulsel 28 BMT. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menghitung dari 4.000 BMT bisa terhimpun aset sekitar Rp 5 triliun. Para pendiri bangsa ini memimpikan koperasi menjadi saka guru perekonomian nasional. Tetapi kita tidak bisa memungkiri fakta sebaliknya, perekonomian nasional dikuasai oleh para kapitalis. Hampir seluruh kantong kegiatan ekonomi diserbu pasar modern, yang notabene milik segelintir orang. Supermarket, hypermarket, dan minimarket, dengan fasilitas swalayan, terang-benderang, berpendingin ruang, seakan menghipnotis masyarakat untuk berbondong-bondong belanja. Implikasinya, banyak pedagang pasar dan warung tradisional gulung tikar. Bagaimana komitmen petinggi bangsa ini menjalankan amanat UUD 1945 bahwa koperasi menjadi saka guru ekonomi? Padahal realitas menunjukkan kapitalisme telah menjadi paham baru ekonomi yang menghegemoni pengatur dan pengelola ekonomi negeri ini. Tantangan Besar Pergerakan ekonomi nyaris semua diserahkan pada mekanisme pasar, tanpa ada proteksi untuk ekonomi rakyat kecil. Inilah sejatinya neoliberalisme. Di mana kehadiran negara untuk mengadvokasi nasib rakyat? Inilah tantangan besar yang dihadapi negeri ini yang belakangan berduka karena dilanda banyak musibah. Banjir di mana-mana menyebabkan infrastruktur jalan rusak parah, ditambah tanah longsor, gunung erupsi, dan gempa yang mengguncang Jawa. Karena itu, RAT Inkopsyah BMT, yang didahului seminar nasional ekonomi syariah dan lokakarya tentang risk management dan syariah compliance, diharapkan memantik kepedulian pemangku kepentingan. Ke depan, keberadaan koperasi syariah melalui Inkopsyah BMT memiliki payung hukum legal, struktur jelas, dan kepatuhan syariah yang memadai. Rekomendasi strategisnya adalah Kemenkop dan UKM bersama-sama OJK lebih care memfasilitasi dan menyiapkan cetak biru pembangunan dan pembinaan koperasi. Termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yang dalam lingkup otoritas OJK, termasuk bagian industri keuangan nonbank. Terlebih per 1 Januari 2015, pembinaan koperasi jasa keuangan syariah diawasi oleh OJK, maka persiapan dan kesiapan Inkopsyah BMT sebagai kakak kandung, atau bahkan orang tua koperasi syariah, bisa memperjuangkan masa depan koperasi jasa keuangan syariah. Pemihakan itu dapat melalui inisiatif regulasi dan komitmen advokasi oleh anggota legislatif dan eksekutif negeri ini. ● |
Post a Comment