Memberantas Korupsi, Belajarlah kepada DenfinSehabudin ; Alumnus FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta |
OKEZONENEWS, 03 Maret 2014
“Uthluub al-‘ilma walau kaana bi ash-Shiin (Carilah ilmu walaupun adanya di negeri China)”! Begitulah Nabi Muhammad SAW bersabda. Mengamini sabda Nabi tersebut, sekarang penulis katakan, “Uthluub al-‘ilma walau kaana bi ad-Dinmaarak wa Finlandaa”! Mengapa harus ke Denmark dan Finlandia (Denfin)? Mari simak bersama-sama. Publik internasional mengagumi Denfin. Mereka mengagumi bukan karena kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Denfin melimpah ruah atau karena kemajuan teknologinya. Kalau dikomparasikan, SDA Indonesia lebih kaya dari SDA mereka. Bahkan SDA Indonesia tak dapat ditandingi oleh negara manapun. Dan, kemajuan teknologi mereka tidak seberapa bila disandingkan dengan Jepang dan Jerman. Sekali lagi, publik internasional mengagumi bukan karena itu, tetapi karena Denfin selalu menyandang predikat “Negara Minus Korupsi”. Desember 2013 Transparency International (TI), yang berada di Berlin-Jerman, mempublikasikan Corruption Perception Index (CPI). CPI direpresentasikan dalam bentuk bobot skor dengan rentang 0-100. Skor 0 dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 dipersepsikan sangat bersih dari korupsi. Skor CPI Indonesia tahun 2013 adalah 32. Dan, Indonesia harus puas berada di posisi 114 dari 177 negara yang diteliti. Tentunya, rangking pertama diraih oleh Denfin dengan skor 91. Perlu diketahui bersama, Denfin sudah berulang kali meraih rangking pertama negara minus korupsi. Adalah pertanyaan fundamental, bagaimana Denfin memberantas korupsi? Kita mulai dari Denmark. Denmark mashur sebagai negara minus korupsi karena: Pertama, kalangan mainstream (elite bangsa) nya bergaya hidup sederhana. Gaya hidup mereka sehari-hari jauh dari kesan glamour, konsumtif, dan materialis. Mereka lebih memilih hidup sederhana seperti kalangan grass root (rakyat jelata) pada umumnya. Lalu, bagaimana gaya hidup elite bangsa negeri yang dipimpin SBY ini? Kedua, penegakan hukum. Penegakan hukum di tempat Andersen dan Bendtner ini benar-benar berorientasi pada keadilan (non-diskriminatif). Hukum tidak tumpul ke “atas” juga ke “bawah”. Hukum ditegakan bagi semua pelaku delik korupsi. Ketiga, pemerintah Denmark menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Denmark mempublikasikan semua anggaran negara ke rakyat. Pada akhirnya, rakyat ikut mengevaluasi terhadap kinerja pemerintahnya sendiri. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dilakukan juga oleh para pejabat negara secara personal. Mereka mempublikasikan income dan pengeluaran biaya hidup sehari-hari bahkan sampai hal-hal sepele seperti shopping dan travelling. Keempat, adanya sistem birokrasi pemerintahan yang efisien (tidak karut-marut). Dengan birokrasi seperti ini, pemerintah Denmark akhirnya mampu mempersempit ruang gerak korupsi. Kita beralih ke negara produsen handphone Nokia dan pencipta game Angry Bird, Finlandia. Inilah usaha Finlandia dalam memberantas korupsi dan koruptor. Pertama, warga Finlandia menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Mereka menyadari bahwa korupsi dapat dihilangkan dengan membangun sikap dan prilaku yang bersih, jujur, dan mengedepankan integritas. Di sana, hilangnya integritas dan kejujuran merupakan aib sosial. Ketika seorang pekerja, pejabat, dan sebagainya kehilangan dua hal tersebutbiasanya akan berakhir dengan berhenti dari jabatan/pekerjaannya.Seperti kasus mundurnya Perdana Menteri perempuan pertama Finlandia, Anneli Jaatteenmaki. Pada Juni 2003 dia lengserdari jabatannya setelah terbukti berbohong kepada parlemen dan rakyat. Kebohongan yang menyangkut kebocoran informasi politik selama kampanye. Kedua, menetapkan UU Antikorupsi (UU Prosedur Administrasi dan UU Hukum Pidana). UU Prosedur Administrasi, misalnya,UU ini menekankanindividu untuk menjunjung perilaku yang mulia dalam organisasi publik. Prinsip-prinsip yang melandasinya antara lain: pejabat harus bertindak adil dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku.Harus dipahami bahwa Pemerintah Finlandia mengaktualisasikan UU Antikorupsi dengan penuh komitmen dan konsisten. Ketiga, Finlandia tidak memiliki lembaga khusus pemberantas korupsi, pemberantasan korupsi dilakukan oleh setiap institusi pemerintah. Di Finlandia hanya ada The National Audit Of?ce (semacam Badan Pemeriksa Keuangan). Tugasnya melakukan audit keuangan dan audit kinerja. Menyaksikan pemberantasan korupsi di Denfin, sebenarnya usahanya sangat simpel daripada Indonesia.Dari segi lembaga pemberantas korupsi, Indonesia memiliki BPK dan KPK. Dari segi peraturan (hukum), Indonesia memilikiUU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK), KUHP, dan aneka peraturan lainnya. Namun, problem terbesar Indonesia dalam memberantas korupsi adalah belum adanya kesadaran warganya dalam menumbuhkan dan mengokohkan etika dan moral, menegakan hukum tanpa tebang pilih, menciptakan kultur birokrasi pemerintahan yang sehat, hingga mengaktualisasi UU Pemberantasan Tipikor, Stranas-PPK, dan lainnya dengan penuh komitmen dan konsisten. Akhirul kalam, pemberantasan korupsi, baik petty corruption (skala mikro) maupun grand corruption (skala makro),merupakan tanggung jawab segenap elemen bangsa dalam rangka mewujudkan “Indonesia Negara Minus Korupsi”. Untuk mencapai cita-cita itu, Indonesia, belajarlah kepada Denfin! ● |
Post a Comment