Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Benni Setiawan  ;   Dosen Universitas Negeri Yogyakarta
TEMPO.CO,  01 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Memalukan. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan "jual-beli" sertifikasi halal oleh oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI, sebagai kumpulan orang alim (berilmu) dan menjadi corong umat Islam, ternyata belum mampu membentengi diri terhindar dari "urusan dunia". Mereka seakan tidak ada bedanya dengan manusia lain yang culas dan korup. Mereka hidup bergelimang kemewahan dan kedudukan yang diraih tanpa kerja keras dan menggadaikan idealisme. Ironisnya, dalam sertifikasi halal, mereka menjual ayat-ayat Tuhan dengan harga murah.

Terungkapnya "jual-beli" sertifikasi halal ini mengingatkan saya akan perkataan Profesor M. Amin Abdullah enam tahun lalu. Saat perkuliahan "Pendekatan dalam Pengkajian Islam", mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga itu menyatakan, sertifikasi halal selayaknya diberikan kepada universitas (perguruan tinggi). Guru besar bidang filsafat Islam itu beralasan, melalui pengkajian berbasis integratif-interkoneksi, labelisasi/sertifikasi halal/haram dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Lebih lanjut, ia menyatakan sertifikasi halal bukan hanya domain ilmu agama. Tapi juga berhubungan dengan ilmu-ilmu lain. Pasalnya, dalam menyatakan bahwa daging babi itu haram tidak hanya berdasar pada narasi besar dalam teks Al-Quran. Tapi juga perlu pengkajian tentang ilmu biologi, kimia, dan gizi. Pengkajian ilmu itu tentu menjadi keseharian akademisi di perguruan tinggi.

Pendapat tersebut tentu sangat beralasan. Pasalnya, jika sertifikasi halal mutlak hanya menjadi milik MUI, yang terjadi adalah "monopoli fatwa". Artinya, perspektif kehalalan hanya muncul dari satu bidang ilmu. Padahal ilmu tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan bidang ilmu lain.

Monopoli fatwa ini pun cenderung menyeret oknum di dalamnya bersikap tidak independen. Mereka akan mudah tergoda oleh banyaknya uang yang digelontorkan pengusaha demi mendapatkan stempel halal.

Uang pun kembali menunjukkan kuasanya. Ia dapat membeli kehendak seseorang. Uang mengendalikan alam bawah sadar dan kesalehan menuju pengingkaran keimanan dan kemaslahatan (kepentingan orang banyak).

Oleh karena itu, sudah selayaknya sertifikasi halal tidak hanya menjadi pekerjaan utama MUI. MUI seyogianya menyerahkan pengkajian kehalalan kepada perguruan tinggi. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh perguruan tinggi pun dapat menjauhkan ulama dari kepentingan duniawi. Kedudukan ulama dikembalikan sebagai lentara umat. Ia senantiasa menerangi dan menyatu dalam nadi kehidupan bermasyarakat.

Labelisasi ulama suu' (buruk) pun akan lenyap dengan sendirinya. Pasalnya, ulama jauh dari "pekerjaan" yang dapat menyeret mereka ke dalam lembah kenistaan.

Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan pintu masuk ketenteraman batin umat Islam. Guna menjamin itu, meminjam istilah Imam al-Ghazali (w. 1111 M)-dalam merumuskan tujuan adanya syariat (maqasid syariah)--aktivitas penghalalan selayaknya juga mencerminkan kerja intelektual yang menjamin pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs) dan menjamin optimalisasi kerja akal (hifz al-aql).

Pada akhirnya, dugaan "jual-beli" sertifikasi halal oleh oknum MUI selayaknya menyadarkan semua pihak bahwa kehalalan bukan hanya menjadi ranah keagamaan an sich, tapi juga berkaitan erat dengan produk keilmuan lain (hajat hidup orang banyak).
Indeks Prestasi

Post a Comment