Korupsi Sudah Jadi Cita-Cita?

Korupsi Sudah Jadi Cita-Cita?

 Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KORAN SINDO,  13 Maret 2014

                                                                                                              
                                                                                                      
Jika di awal kemerdekaan korupsi sesuatu yang memalukan, di era reformasi ini jauh lebih parah lantaran tidak lagi mengenal waktu dan kondisi. Tidak ada lagi rasa takut untuk korupsi, bahkan sudah menjadi kesempatan yang dicita-citakan.

Secara terselubung, korupsi sudah dicita-citakan sebelum masuk dalam sistem pemerintahan. Indikasi itu banyak tersaji di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti ada fakta penyelewengan APBN-APBD untuk mengembalikan dana politik oleh sejumlah kepala daerah yang jadi terdakwa. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), tahun 2013 sebanyak 35 kepala daerah yang didominasi bupati/wali kota meringkuk di balik terali besi karena korupsi.

Korupsi bukan hanya menjadi langganan pemegang kekuasaan di pusat. Fakta menunjukkan kalau pemerintahan di daerah telah menjadi lumbung korupsi baru. Inilah salah satu imbas negatif dari desentralisasi yang bukan hanya mendistribusi kekuasaan, melainkan juga distribusi-korupsi yang dibalut implementasi pemerataan dari pusat ke daerah. Sinyalemen lainnya dapat dilihat pada banyaknya anggota legislatif dan eksekutif yang berselingkuh dengan pengusaha atau menjadi broker proyek.

Praktik seperti itu terungkap dalam kesaksian mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (25/2/2014). Didi bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini yang mengonfirmasi begitu mudahnya uang negara dijadikan bancakan. Menurut saksi, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima tunjangan hari raya masing-masing USD7.500, sedangkan 43 anggota komisi menerima USD2.500 per orang, dan untuk sekretariat USD2.500.

Jika keterangan itu benar, tidak keliru jika kita sebut negeri ini sudah terjebak pada pelembagaan korupsi. Keterangan itu juga menguatkan dugaan bahwa nyaris tidak ada lagi partai politik yang betul-betul bersih dari perilaku korupsi. Maka itu, kita mendukung penjatuhan hukuman berat hakim agung dan upaya KPK menerapkan undang-undang pencucian uang. Selain memiskinkan koruptor sebagai efek jera, juga bisa menimbulkan rasa takut bagi calon koruptor yang antre di berbagai institusi negara.

Tidak Gratis

Banyak yang menilai demokrasi berbiaya tinggi menjadi pemicu potensial bagi seseorang menyalahgunakan wewenang saat kekuasaan diraih. Uang besar yang dikeluarkan saat proses meraih kekuasaan, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, akan mendorong seseorang melakukan korupsi. Tujuannya ingin mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan. Bukan hanya modal yang harus kembali, melainkan juga perlu ada labanya. Meraih kekuasaan dengan biaya mahal merupakan indikator yang sulit dibantah.

Untuk menduduki kursi kekuasaan, siapa pun boleh ikut asalkan punya uang. Muncullah anekdot bahwa ”orang miskin dilarang jadi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif (caleg)”. Sepertinya tidak ada lagi jabatan yang betulbetul gratis, selalu ada ongkosnya. Bergantung pada tinggi dan besarnya jabatan yang diincar. Semakin besar posisi suatu jabatan, semakin besar pula biaya yang harus disiapkan. Mungkin saja ada syarat biaya pendaftaran yang tidak besar jumlahnya, tetapi biasanya perlu biaya tambahan untuk pelicin lantaran banyaknya orang yang mengincar jabatan itu.

Setelah berkuasa, penghasilan harus setara dengan usaha keras dan biaya yang dikeluarkan. Muncullah tuntutan fasilitas yang melebihi anggaran yang telah diinvestasikan. Banyak fakta hukum yang terungkap dalam sidang pengadilan korupsi, anggota legislatif atau pejabat publik yang jadi terdakwa karena pengaruh pembiayaan politik yang tinggi. Betulkah demokrasi selalu berbiaya tinggi? Sebab ada juga yang bisa duduk di kursi legislatif tanpa mengeluarkan biaya besar.

Kalaupun ada biaya, tidak akan mendorongnya untuk mengembalikan dana yang dikeluarkan dengan korupsi. Sosok seperti inilah yang mestinya dicari dan dipilih dalam Pemilu 2014, tetapi amat susah ditemukan. Masih saja ada caleg yang belum terbuka ke publik, atau tidak mau melaporkan buku rekening kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum.

Pencegahan Sosial

Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh koruptor, tentu saja menyakiti hati rakyat yang masih lebih banyak hidup miskin. Yang patut dikedepankan pada semakin masifnya perilaku korupsi adalah upaya pencegahan secara sosial. Misalnya, menanamkan nilainilai agama secara progresif oleh muballik dan tokoh agama dengan menyentil hati nurani pejabat negara untuk ”merasa malu” jika dalam hatinya tebersit menjadikan korupsi sebagai cita-cita.

Tetapi kita tidak boleh pesimistis, para pemburu jabatan yang begitu banyak mengeluarkan dana untuk biaya kampanye, perlu disadarkan bahwa gaji atau penghasilan di tempat yang dituju tidak selalu besar. Jangan sampai ”besar pasak daripada tiang”, biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun. Jika tidak sadar juga, biar KPK, kepolisian, dan kejaksaan yang bertindak jika betul-betul melakukan korupsi. Menumbuhkan rasa malu kalau korupsi sudah dicita-citakan, setidaknya bisa dilakukan dengan mematangkan institusionalisasi demokrasi.

Ia akan menjadi alat pencegahan korupsi dengan menanamkan pemahaman bahwa jabatan yang akan diraih adalah amanah, bukan ajang cari uang secara tidak halal. Merasa malu kalau terlibat korupsi harus terus digelorakan oleh seluruh pilar demokrasi. Kalaupun KPK selaku institusi antikorupsi begitu hebat memberantas korupsi, tidak berarti upaya pencegahan diabaikan. Gerakan sosial membudayakan rasa malu melakukan korupsi harus dilembagakan.

Segarang apa pun KPK, kejaksaan, dan kepolisian, kita akan tetap kedodoran memerangi korupsi yang sudah menggurita. Pencegahan jauh lebih penting ketimbang penindakan yang tidak berefek penjeraan. Bila gagal melembagakan demokrasi dan pencegahan, apalagi korupsi sudah dicita-citakan, maka perilaku korupsi yang akan melembaga di tengah masyarakat. Kita terkesima oleh temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M Yasin (KORAN SINDO, 11/2/2014) yang ternyata dana ibadah haji pun diduga dikorup. Wallahu a’lam.

Kampanye Kehilangan Makna

Kampanye Kehilangan Makna

Marwan Mas ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SINAR HARAPAN,  03 Maret 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Tiga kali pemilihan umum (pemilu) di negeri ini, di era Reformasi, belum menjadi referensi yang baik. Mendekati pemilihan legislatif (pileg) pada 9 April 2014, belum ada perubahan dalam memperkenalkan calon anggota legislatif (caleg) kepada pemilih. Kampanye cerdas yang semula diharapkan sebagai arena pendidikan politik belum terlaksana. Jadi, pendewasaan pendidikan politik sebagai salah satu tugas partai politik (parpol) masih jauh dari harapan.

Kecenderungan lama masih terus berlangsung, seperti memasang foto, baliho, dan spanduk secara serampangan. Pesan-pesan yang hendak disampaikan ke publik bahkan menjadi “kehilangan makna”. Bukan hanya karena dipasang di tempat yang dilarang, melainkan juga materi pesan tidak menimbulkan antusias publik untuk memilihnya. Hampir semua sudut kota disesaki alat peraga parpol dan caleg dengan pesan yang berisi janji-janji, yang tidak bisa diukur akurasinya.

Fenomena lain yang juga masih memendam bom waktu adalah rekrutmen caleg. Di sejumlah parpol, ini belum maksimal dan terkesan sekadar mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang (UU). Itu dapat dilihat pada pemenuhan kuota perempuan yang cenderung dipaksakan, sehingga harus memasang nama-nama dari keluarga pemimpin atau kader parpol, bukan karena dia aktivis parpol. Namun, tidak bisa sepenuhnya menyalahkan parpol sebab banyak perempuan yang tidak peduli dan tidak mau menjadi caleg dengan berbagai alasan.

Lalu dari mana kita bisa menetapkan pilihan yang betul-betul dipercaya memperjuangkan kepentingan rakyat? Caleg dengan mental keropos, visi-misi yang tidak jelas, dan hanya mengandalkan kekuatan uang atau kedekatan emosional. Setidaknya, sudah bisa dibayangkan wajah parlemen kita ke depan. Apalagi, pemilih tidak mendengar langsung pemikiran dan program yang ditawarkan parpol untuk memperbaiki kondisi negara. Padahal, itu adalah alat ukur menentukan pilihan.

Penunggu Pohon

Narsisisme lewat foto diri dengan senyum yang cukup menawan tidak menjadi jaminan akan dipilih. Beragam sindiran ditimpakan kepada para caleg, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bermunculan di ruang publik. Salah satunya adalah “caleg penunggu pohon” yang dipasang pada pohon di pinggir jalan. Dalam konotasi masyarakat sehari-hari, “penunggu pohon” dimaknai sebagai sesuatu yang menakutkan.

Fenomena itu menunjukkan, banyak caleg yang lucu-lucu tingkahnya akibat tekanan memperebutkan simpati pemilih. Ada yang berani tatap muka langsung dengan konstituennya, tetapi yang paling banyak adalah memasang foto pada hampir semua pohon yang ada di pinggir jalan. Ada juga foto yang dipasang di tiang listik, pagar tembok rumah penduduk, atau spanduk yang dibentangkan di sembarang tempat. Itu semua membuat banyak orang geram dan tergelitik, lantaran menganggu hak publik menikmati keindahan lingkungan.

Saya kadang menghentikan sejenak sepeda motor saya untuk menatap dan mencoba memahami makna foto-foto itu, terutama yang dipasang di pohon. Namun, bukan untuk menyimak pesan-pesan agar tertarik memilihnya, melainkan sekadar merasakan bahwa sebenarnya pohon itu merintih karena diperlakukan tidak sewajarnya. Tubuhnya (baca: batangnya) dianiaya dengan “tusukan paku”, tentu saja amat menyakitkan jika diukur dengan tubuh manusia.

Memasuki masa kampanye resmi pada 16 Maret-5 April 2014, dipastikan semakin ramai alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Belum memasuki masa kampanye saja sudah membuat ruang publik sumpek, apalagi saat masa kampanye.

Fenomena itu menimbulkan beragam tafsiran. Ada yang menilai ini sesuatu yang biasa saja dan tidak ingin mempersoalkan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan tempat khusus memasang foto yang bisa memudahkan pemilih melihatnya. Tidak sedikit pula warga yang prihatin. Mereka menganggap, memasang foto dan baliho di pohon dengan paku adalah penindasan ruang publik.

Caleg Instan

Pelesetan yang menyebut “caleg penunggu pohon” sebetulnya hanya sindiran. Apakah caleg-caleg itu tergelitik dan sadar, kemudian mencabut fotonya yang dipasang dengan paku di pepohonan? Itu sangat bergantung sensitivitas sang caleg terhadap lingkungan hidup.

Apalagi, “penunggu pohon” dalam keseharian masyarakat dianggap sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari. Padahal, Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 1/2003 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif, menyebutkan salah satu prinsip kampanye adalah “ramah lingkungan”. Begitu pula dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 15/2013 yang menegaskan, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada pepohonan. Tetapi, itu tetap saja dilanggar dan tidak ada tindakan tegas.

Tampaknya, caleg-caleg itu sudah berhitung, memasang foto di pohon adalah sosialisasi atau kampanye yang mudah dan murah. Tetapi, haruskah tega melukai pohon dengan paku hanya dengan alasan biaya murah? Boleh jadi, ini karena caleg itu sering dikritik bahwa terlalu banyak mengeluarkan uang kampanye akhirnya akan korupsi saat terpilih, untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan.

Mereka hanya mementingkan diri sendiri. Pohon saja dipaku untuk mencapai tujuan, bagaimana mungkin diharapkan memikirkan nasib rakyat. Lantas, apa yang bisa diharapkan dari caleg yang seperti itu jika kelak terpilih? Caleg itu tidak ramah lingkungan dan mengabaikan ekologi visual. Mereka tidak layak menjadi wakil rakyat. Belum terpilih saja sudah sadis, apalagi setelah duduk di kursi empuk.

Caleg “penunggu pohon”, pengawal tiang listrik, dan perusak pagar orang belum memahami makna kampanye yang elegan dan bermartabat untuk menarik simpati pemilih. Caleg itu hanya menebar sampah politik ketimbang memberikan pencerahan dan pendidikan politik. Itu bukan sosok wakil rakyat yang ideal.

Mereka panik lantaran merasa dikejar tenggat sehingga kampanye yang dilakukan kehilangan makna. Seharusnya, ada eleganitas untuk mendekati konstituen, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, iklan media cetak atau elektronik, atau rapat umum.

Menangkal Serangan Baru ke KPK

Menangkal Serangan Baru ke KPK

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KORAN SINDO,  26 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Terlalu banyak seteru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki institusi antikorupsi paling dipercaya itu terjerembap ke kubangan.

Kalau sebelumnya ada komisioner KPK yang dijerat hukum seperti Antasari Azhar atau Bibit-Chandra yang populer dengan istilah ”cicak-buaya” pada KPK jilid kedua, kini kembali menyerang institusinya langsung. KPK saat ini dihantam secara sistematis dari gedung parlemen yang berkelindan dengan pemerintah dalam membahas Rancangan KUH Pidana dan Rancangan KUHAP.

Sejumlah poin dalam rancangan itu yang bisa mengebiri kewenangan KPK yang selama ini begitu efektif. Tetapi tulisan ini tidak akan membahas satu per satu, semangat untuk melindungi KPK itulah yang penting dijaga agar pembahasan RUU di DPR tidak liar. Meski serangan itu bertubi-tubi, rakyat yang menjadi korban koruptor tetap setia dan percaya pada KPK sebagai pemberantas korupsi efektif dan berani menjerat kalangan menteri, pimpinan partai politik, anggota parlemen, dan kepala daerah. Rakyat, aktivis, akademisi, dan pers antikorupsi tetap berada di belakang KPK, meski ada serangan baru berupa pelumpuhan kewenangan KPK.

Jebakan Politis

Jika ingin pemberantasan korupsi tetap jalan seperti yang diperagakan KPK, semua komponen bangsa harus ”menangkal” dan berani mengatakan ”tidak” pada upaya pelemahan yang sistematis itu. Kita ingin KPK tetap menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi. KPK tidak boleh dibiarkan jalan sendiri menghadapi berbagai serangan, baik yang terselubung maupun terbuka dengan memanfaatkan sarana konstitusional, seperti uji materi UU Nomor 30/2002 tentang KPK (UUKPK) ataupun serangan pelemahan dalam perubahan undangundang.

Membersihkan najis korupsi yang sudah menggurita, butuh kesatuan persepsi semua komponen bangsa. Korupsi adalah virus yang mengancam keselamatan bangsa, membunuh pelan-pelan kelangsungan pembangunan, bahkan melanggar hak-hak sosial-ekonomi rakyat. Sekiranya anggaran negara tidak dikorup, boleh jadi kehidupan rakyat semakin membaik, kemiskinan berkurang, dan pengangguran bisa diatasi. Memang KPK dengan segala keterbatasannya masih memiliki kekurangan.

Kerikil itulah yang harus diperbaiki agar tidak menjadi bongkahan batu yang dapat merusak dan menghancurkan KPK. Seharusnya DPR dan pemerintah melihat secara jernih dan objektif kehadiran dan kinerja KPK. Bukan malah melakukan melodrama seolah kerja positif KPK melanggar prosedur formil. Jangan-jangan kengototan DPR agar pembahasan kedua RUU itu yang secara kasatmata mengebiri kekuatan KPK, sebagai desain strategis menjelang berakhirnya masa tugas mereka.

Sebab boleh jadi banyak anggota DPR yang kembali menjadi calon anggota legislatif merasa khawatir, kalau tidak terpilih nanti bisa dijerat KPK. Kalau dikatakan bahwa kedua rancangan itu sebagai ”ketentuan umum”, tetapi bisakah dijamin bahwa ”kekhususan UU-KPK” masih bisa mengabaikan ketentuan umum itu? Bisa jadi keinginan mempercepat pembahasan kedua RUU itu hanyalah ”jebakan” bagi UU-KPK. Bisa jadi akan membuat aturan pamungkas pada Ketentuan Peralihan, bahwa semua ketentuan yang menyimpang dari undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Ini yang harus diwaspadai karena pembahasan di DPR begitu politis dan liar sebagai wujud dari lembaga politik. Semua orang paham, pengambilan keputusan di DPR selama ini belum berpihak pada kehendak rakyat. Selalu ada kepentingan politisnya dengan mengabaikan kepentingan rakyat saat membahas dan menetapkan undang-undang. Indikasinya dapat dilihat pada banyak ketentuan undangundang yang dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi lantaran bertentangan dengan UUD 1945.

Kehilangan Makna

KPK menyurati presiden dan meminta agar menghentikan pembahasan kedua RUU itu. Langkah ini disoroti kalangan DPR karena dianggap tidak patut dan mempertanyakan motif pimpinan KPK. Tentu kita tidak membela KPK secara membabi buta, sebab ada argumentasi kuat dan mendasar kenapa kewenangan KPK harus dijaga. Berdasarkan hasil kajian Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Reformasi Hukum, setidaknya ada 12 poin dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan alasan kodifikasi yang dianggap sebagai kekuatan oleh penyusun RUU perlu dikoreksi.

Dalam acara diskusi di salah satu televisi swasta (18/2/ 2014), Prof JE Sahetapy menyebut kodifikasi sudah lama ditinggalkan di berbagai negara, termasuk Belanda. Pemikiran itu layak dikedepankan, sebab dinamika kehidupan masyarakat hampir setiap hari berubah menyebabkan ”kodifikasi hukum secara total” kehilangan makna. Tidak mungkin semua persoalan masyarakat harus dikodifikasi, sementara dua hari ke depan kehidupan masyarakat berubah dengan cepat akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sistem legislasi kita mengalami perubahan paradigma seperti dikemukakan Prof Romli Atmasasmita (KORAN SINDO, 24/2/2014) karena kembali kepada asas kodifikasi total. Salah satu kelemahan kodifikasi ialah sangat sulit dengan cepat merevisi ketentuan yang tidak lagi sejalan dengan kehidupan masyarakat yang begitu cepat berubah. Pengalaman pada KUH Pidana yang disebut-sebut sebagai kodifikasi, tidak sedikit banyak ketentuan yang tidak bisa diterapkan lantaran bertentangan dengan program pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

Misalnya larangan mempertunjukkan, menawarkan, atau menyiarkan alat pencegah hamil dalam Pasal 534 KUH Pidana tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan Program Keluarga Berencana, meski belum pernah dicabut. Mengikuti ketentuan yang berlaku di negara lain, tidak bisa ditelan mentah-mentah. Hal ini dipelajari dalam Sosiologi Hukum seperti peringatan Robert B Seidman melalui ungkapan ”the law of the non transferability of law”, bahwa tidak semua aturan hukum yang berlaku dengan baik di suatu masyarakat (negara) dapat ditransfer dan diterima pada masyarakat lainnya.

Sebab ada perbedaan mendasar yang menyebabkan aturan itu tidak diterima dan berlaku dengan baik, antara lain perbedaan budaya hukum, nilai-nilai sosial, dan geografi. Inilah yang perlu dicermati agar tidak terjebak pada adagium ”Jakarta Sentris” pada kedua RUU itu. Hanya efektif diterapkan di Jakarta atau kota-kota besar, tetapi tidak efektif berlaku pada wilayah Nusantara secara keseluruhan.

Miskinkan Koruptor Bukan Mimpi

Miskinkan Koruptor Bukan Mimpi

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum dan Pengajar Hukum Acara MK
Universitas 45, Makassar
SINAR HARAPAN,  18 Februari 2014
                                                                                                                      
                                                                                         
                                                                                                                       
“Salah satu cara memiskinkan koruptor adalah melipatgandakan hukuman pembayaran uang pengganti.”

Jika menyelisik sepak terjang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mengatur perkara sengketa pemilihan kepala daerah dengan imbalan uang, rasanya kita bergidik sekaligus meradang.

Begitu pula, kasus Bank Century yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 6,7 triliun, tetapi belum ditemukan pelaku intelektualnya, yang menurut pemberitaan bercokol di ranah kekuasaan.

Ditemukan pula kongkalikong pada kasus-kasus korupsi yang melingkari episentrum politik dan kekuasaan.

Itu misalnya kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah dan keluarganya, korupsi kasus Hambalang yang menjerat mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hingga kasus SKK Migas yang menyeret banyak nama elite politik dan kekuasaan.

Tentu masih banyak kasus lain dengan pola yang mirip, mengakali uang rakyat untuk kepentingan sendiri dan keluarga. Data yang dikemukakan ini hanya menunjukkan, betapa negeri ini diurus orang-orang yang sakit jiwa. Namun, separah itukah penyakit aparat hukum dan penyelenggara negara yang seenaknya mempermainkan hukum?

Besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tentu saja menyakiti hati rakyat yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. Tetapi, secanggih apa pun modus yang dirancang mengakali anggaran, akhirnya terendus juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian dan kejaksaan.

Jangan Pesimistis

Intinya tetap sama, para koruptor tidak punya hati nurani dan rasa malu lantaran menzalimi hak-hak rakyat. Kritikan dan kampanye antikorupsi hanya dilakukan aktivis antikorupsi, akademikus antikorupsi, media antikorupsi, dan sebagian elemen civil society. Jadi, wajar banyak kalangan yang pesimistis bahwa perang terhadap korupsi tidak akan pernah dimenangkan.

Namun, kita tidak boleh pesimistis sebab KPK giat memburu dan menyita harta tersangka dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setidaknya, ini cukup efektif memburu harta hasil korupsi yang disamarkan atau dialihkan kepada pihak lain. Kita berharap, kejaksaan dan kepolisian juga melakukan hal yang sama agar ada efek takut bagi calon koruptor untuk mewujudkan niatnya.

Memang istilah “memiskinkan koruptor” tidak dikenal dalam ranah hukum, seperti kritikan advokat senior, Adnan Buyung Nasution, saat wawancara dalam acara Indonesia Lawyes Club di TV One, Selasa (21/1). Tetapi, itu perlu dilakukan sebagai langkah progresif bagaimana koruptor dibuat tobat dengan menyita semua uang dan harta negara yang ditilapnya.

Istilah memiskinkan koruptor menggema di ruang publik karena dipopulerkan para aktivis, akademikus, dan media antikorupsi. Ia adalah pakem sosial bagi koruptor yang begitu serakah mencuri uang rakyat. Rakyat sudah muak oleh ulah mereka sehingga upaya memiskinkan hanyalah kata lain dari penjatuhan sanksi maksimal. Tetapi tidak boleh melanggar hukum sehingga langkah KPK dan aparat hukum lainnya harus tetap diawasi dan dikritik jika mulai melenceng.

Hakim agung Artidjo Alkostar (Tempo.com, 2/1/2014) menyebutkan, salah satu cara memiskinkan koruptor adalah melipatgandakan hukuman pembayaran uang pengganti.

Artidjo sering menggandakan hukuman dengan membetulkan atau meluruskan pasal yang diterapkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sebagai contoh, mereka memakai pasal suap pasif, padahal yang tepat pasal suap aktif. Contoh koruptor yang diberatkan hukumannya adalah Angelina Sondakh dengan pidana uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.

Namun, upaya ini bisa “hanya mimpi” atas adanya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010, tertanggal 18 Mei 2010, yang meminta kejaksaan tinggi agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan “kerugian keuangan negara” yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice (Media Indonesia, 28/1/2014). Surat edaran itu bukan hanya merusak tatanan hukum, melainkan juga menodai rasa keadilan masyarakat.

Alasan itu berseberangan dengan Pasal 4 UU Nomor 31/1999, diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Pasal tersebut menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pengembalian kerugian keuangan negara hanya salah satu faktor yang meringankan. Pasal 12A ayat (2) UU Korupsi malah tetap mengancam penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta bagi pelaku korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta. Itu jika melanggar Pasal 5 sampai Pasal 12 UU Korupsi yang berkaitan dengan suap dan penggelapan uang negara.

Bukan Dendam

Upaya KPK kerap dipandang hanya menarik simpati publik. KPK dianggap momok oleh sebagian penyelenggara negara atas langkah radikalnya menyita harta tersangka. Padahal, penyitaan ada dasarnya, dibuktikan dalam sidang pengadilan. Tak satu pun kasus yang ditangani KPK dibebaskan, dan harta yang disita dianggap sah karena terdakwa tidak mampu membuktikan diperoleh secara sah.

Lantaran korupsi sudah masuk kategori “penyakit menular” dari satu pejabat ke pejabat lainnya, dari pejabat kepada pengawas, mimpi koruptor dimiskinkan harus menjadi realitas. Jika meniru China yang berani menjatuhkan pidana mati, boleh jadi korupsi surut, meski banyak pengamat hukum yang menyebut hukuman mati tidak memiliki korelasi dengan menurunnya tingkat kejahatan.

Namun yang pasti, Negeri Tirai Bambu sudah membuktikan, hukuman mati bagi koruptor membawa dampak signifikan terhadap menurunnya perilaku korupsi.
Para pejabat China mulai takut berkorupsi. Memang ini akan membuat banyak kalangan merasa ngeri, seolah ada dendam pada koruptor dan lebih memilih mendahulukan pengembalian keuangan negara. Hal yang ideal adalah menjatuhkan pidana penjara yang tegas sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara.

Gagasan memiskinkan koruptor bukanlah mimpi, apalagi upaya balas dendam. Ini bertujuan koruptor menyadari kesalahannya, yang dilakukan itu melanggar hak-hak sosial ekonomi rakyat. Sekiranya, uang negara diurus dengan benar, dipastikan rakyat lebih efektif merasakan sentuhan bagaimana menikmati uang yang dikorup itu untuk kesejahteraan.

Mahkamah Penafsir Konstitusi

Mahkamah Penafsir Konstitusi

Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum dan Pengajar Hukum Acara MK
Universitas 45, Makassar
KORAN SINDO,  18 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu-satunya lembaga negara yang dinyatakan penafsir konstitusi (UUD 1945). Amar putusan MK dalam uji materi UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak hanya memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Bahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat karena tidak ada upaya hukum lagi untuk melawannya. Begitulah posisi dan peran MK sebagai penafsir konstitusi yang menghapus UU Nomor 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. UU ini biasa disebut sebagai UU Penyelamatan MK, tetapi hakim konstitusi terkesan menganggap ancaman karena bertentangan dengan konstitusi. 

Putusan uji materi (judicial review) Nomor: 1-2/PUU-XII/ 2014 dibacakan Kamis (13/2/ 2014) dan secara otomatis membatalkan UU Penyelamatan MK (UU Nomor 4/2014). Dalam amar putusan menyatakan ”mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya” bahwa: Pertama, UU Nomor 4/2014 beserta seluruh lampirannya bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, UU Nomor 4/2014 beserta seluruh lampirannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, UU Nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang MK (UU-MK), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1/2013 yang kemudian menjadi UU Nomor 4/2014. 

Tiga Substansi 

Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian disetujui DPR menjadi UU Nomor 4/2014, ternyata sia-sia saja. Uji materi yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, telah membalikkan pemikiran selama ini bahwa kisruh di MK setelah kasus Akil Mochtar tidak ada pengaruhnya. Padahal, Perppu MK diterbitkan untuk menyikapi penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Oktober 2013. Ada tiga substansi yang diatur dalamPerppuMK yang disetujui menjadi UU Nomor 4/2014. 

Pertama, hakim konstitusi harus tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan untuk memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas seperti dimaksud dalam Pasal 19 UU-MK. Ketiga, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi. 

Alasan penolakan Perppu oleh Presiden mengacu pada putusan MK Nomor: 138/PUUVII/ 2009 tanggal 8 Februari 2010, yang menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa dalam mengeluarkan perppu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. 

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Tiga substansi inilah yang menurut MK ”kegentingan yang memaksa” merupakan kewenangan presiden untuk menafsirkannya secara subjektif, tetapi subjektivitas itu harus ada dasar objektivitasnya. Pembatasan tersebut harus diisyaratkan oleh konstitusi. Jadi pertanyaannya, bukankah DPR telah menilai syarat objektivitasnya? Tetapi begitulah kekuatan MK selaku penafsir konstitusi, lembaga negara lain dan masyarakat harus tunduk pada penafsiran MK. 

Pengawasan Hakim 

Banyak pengamat dan berbagai kalangan dalam masyarakat yang menuding MK hanya menguntungkan diri MK sendiri. Semua permohonan pemohon dikabulkan, tetapi yang menuai keuntungan justru hakim konstitusi karena tidak ada satu lembaga pun yang boleh mengawasi perilakunya dalam memeriksa dan membuat putusan. Memang dalam putusan disebutkan bahwa setiap hakim, termasuk hakim konstitusi, tidak terbebas atau kebal dari sanksi etika maupun sanksi hukum. Tetapi realitas berkata lain karena hakim MK mencabut UU Nomor 4/2014 yang sebetulnya menyempurnakan pengawasan hakim dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen.

Bukan dibentuk saat ada hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran seperti selama ini. Hakim konstitusi tidak boleh diawasi MKHK versi UU Nomor 4/2014 dengan memanfaatkan uji materi yang diajukan oleh kelompok pengacara yang berpraktik di MK. Rupanya saya harus menjelaskan panjang lagi terhadap mahasiswa atas pengabaian asas oleh hakim konstitusi. Asas tersebut adalah ”nemo judex in causa sua” bahwa hakim tidak mengadili hal-hal yang terkait dengan kepentingannya sendiri. Kita khawatir kepercayaan publik terhadap MK akan terus melorot, lantaran dirusak oleh sikap yang lebih terkesan hanya untuk kepentingan diri sendiri. 

Padahal, para hakim konstitusi itu tidak selamanya menjadi hakim, karena ada masanya berhenti karena periodenya telah selesai atau karena umurnya telah mencukupi. Saya khawatir setelah pensiun dari jabatannya, ada yang mungkin ikut-ikutan menyalahkan kenapa hakim konstitusi tidak ada yang mengawasi secara khusus setelah merasakan kondisi publik yang meneropong MK dari luar. Jika MA dan MK berperan sebagai puncak kekuasaan kehakiman, kenapa hanya MA yang punya mekanisme pengawasan, tetapi MK tidak? 

Siapa yang secara khusus mengawasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden nanti? Nanti ada yang diduga melanggar barulah dibentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai penjaga dan penegak kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Menyimak hasil penelitian Setara pada November 2013 yang mengindikasi MK telah bergeser dari bentuk semestinya, lalu kenapa hakim konstitusi tidak diawasi? 

Seharusnya MK yang sesuai kewenangan yang dimilikinya menjadi badan yudisial, bukan menjadi badan yang lain. Meski rekrutmen jabatan hakim konstitusi bersumber dari MA, DPR, dan Presiden, tetapi tidak boleh bergeser substansinya sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Sebab syarat hakim konstitusi adalah ”negarawan” sebagai satu-satunya lembaga negara yang memberi syarat seperti itu.