Runtuhnya Penjaga KonstitusiReza Syawawi ; Peneliti di Transparency International Indonesia |
TEMPO.CO, 21 Februari 2014
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan kontroversial atas pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh MK, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini dianggap kontroversial karena telah membatalkan sebuah kebijakan yang, oleh sebagian kalangan, dianggap sebagai langkah untuk menyelamatkan MK. Kasus korupsi yang menyeret bekas Ketua MK Akil Mochtar telah menempatkan lembaga ini ke dalam kelindan korupsi yang tak berkesudahan. MK, yang awalnya menjadirole modelperadilan modern dan bersih, justru telah menunjukkan bahwa korupsi peradilan(judicial corruption)sudah sedemikian parah. Maka tidak mengherankan jika peradilan di Indonesia masuk kategori sebagai lembaga negara terkorup(Global Corruption Barometer, 2013). MK mungkin bisa dipersepsikan sebagai peradilan politik, ada juga yang menyebutnya sebagai peradilan tata negara(constitutional court). Namun, jika merinci kewenangan MK yang diatur di dalam konstitusi, hampir semua obyek perkaranya berkaitan dengan konteks politik. Ada lima kewenangan MK yang diatur oleh konstitusi, yaitu berwenang atas (1) pengujian undang-undang terhadap UUD; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara; 3) memutus pembubaran partai politik; 4) memutus perselisihan hasil pemilu; dan 5) wajib memutus pendapat DPR untukmeng-impeachpresiden/wakil presiden. Dari semua kewenangan dan kewajiban di atas, hanya ada satu yang tidak langsung berhubungan dengan konteks politik, yaitu yang berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara. Jika membaca putusan MK, yang membatalkan UU No. 4/2014, ada beberapa hal yang patut dicermati.Pertama, persyaratan hakim konstitusi yang mengharuskan mundur dari partai politik selama tujuh tahun oleh MK dianggap sebagai produk atas stigma masyarakat yang buruk terhadap partai politik. Argumentasi ini sangat mudah dibantah, tidak koheren dengan pendapat MK dalam putusan MK atas pengujian UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat bagi anggota penyelenggara pemilu untuk mundur dari partai politik selama lima tahun. MK dalam putusannya menyebutkan bahwa "kemandirian" penyelenggara pemilu jika merujuk pada sejarah perubahan UUD1945 (1999-2002) terkait dengan prinsip non-partisan. Frasa kemandirian memberikan makna tidak memihak pada partai politik atau kontestan pemilu mana pun. MK bahkan menyatakan tidaklah sejalan dengan logika dan keadilan jika penyelenggara pemilu beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri. Inilah yang kemudian membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilu kepada salah satu kontestan (pertimbangan 3.14). Rumusan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah "kekuasaan yang merdeka". Apakah frasa "kekuasaan yang merdeka" tidaklah lebih menekankan prinsip imparsialitas dibanding frasa "mandiri"? MK dalam menjalankan kewenangannya akan "berhadap-hadapan" dengan partai politik yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu dan pembubaran partai politik. MK akan mengadili gugatan atas produk dari institusi yang semuanya diisi oleh partai politik (pengujian UU). Dan MK akan memutus pendapat DPR atas impeachmentterhadap presiden/wapres. Maka apakah hakim konstitusi tidak perlu "mandiri" dan tidak perlu "merdeka" jika berhadapan dengan sengketa/gugatan yang sarat konteks (partai) "politik"? Maka jelaslah sudah bahwa persyaratan soal mundur dari partai politik bukanlah soal stigma masyarakat, tapi adalah kebutuhan MK. Jika MK diisi orang yang tidak steril dari kepentingan partai politik tertentu, punahlah sudah harapan kita untuk mengawal produk politik DPR yang bernama udang-undang, hilanglah kepercayaan kita terhadap legitimasi prosesi demokrasi bernama pemilu, serta semakin kukuhlah dominasi kepentingan politik busuk dalam semua sendi kehidupan bernegara. Kedua, MK berpandangan bahwa proses seleksi hakim konstitusi telah mereduksi kewenangan konstitusional MA, DPR, dan Presiden. Alasan ini bisa dianggap "salah alamat", sebab perpu tersebut justru berasal dari Presiden, dan kemudian "didukung" oleh DPR menjadi UU. Jika dikalkulasi secara sederhana, langkah penyelamatan MK ini adalah kesadaran dari pemerintah dan DPR. Desain pengaturan tentang seleksi hakim konstitusi ternyata keliru dan itu diperbaiki melalui mekanisme executive review oleh pemerintah (perpu) dan diperkuat melalui legislative review oleh DPR (pengesahan menjadi UU). Sayangnya, MK tidak cukup "sadar diri" bahwa mereka sedang diselamatkan. Parahnya, MK sendiri yang kemudian menjerumuskan dirinya pada kekeliruan di masa lampau yang dulu menyeret bekas ketua MK dalam kubangan korupsi. Terakhir, melalui putusan ini, MK semakin mengukuhkan dirinya untuk tidak diawasi oleh lembaga mana pun, termasuk dari Komisi Yudisial (KY). Kalaupun sudah diterpa kasus korupsi, MK masih begitu percaya diri bahwa mereka tak perlu diawasi, runtuhlah sudah lembaga yang mengklaim dirinya sebagai penjaga konstitusi. ● |
Post a Comment